Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menaruh perhatian terhadap dugaan pesta sabu yang disebut berlangsung di Rutan Kelas I Depok. Lembaga legislatif tersebut berencana mendatangi rutan untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran dan penggunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan. Kunjungan itu diharapkan dapat memberikan gambaran langsung mengenai kondisi pengawasan serta langkah yang telah dilakukan pihak rutan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Pradi Supriatna, menyampaikan keprihatinan atas dugaan tersebut. Perhatian khusus diberikan terhadap informasi yang mengarah pada kemungkinan keterlibatan petugas rutan dalam penggunaan narkotika oleh warga binaan. Menurutnya, dugaan itu perlu ditelusuri secara menyeluruh karena menyangkut integritas petugas, keamanan rutan, dan upaya pembinaan terhadap para penghuni.
Pradi menilai munculnya dugaan pesta sabu menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan. Pengawasan tidak hanya perlu diarahkan kepada warga binaan, tetapi juga kepada seluruh petugas yang menjalankan tugas di dalam rutan. Pemeriksaan terhadap prosedur keamanan, akses keluar-masuk barang dan orang, serta pengawasan internal dinilai penting untuk mengungkap bagaimana narkotika dapat diduga beredar di lingkungan tersebut.
Ia menegaskan bahwa DPRD Jawa Barat tidak menoleransi kondisi semacam itu. “DPRD tidak menoleransi kondisi tersebut,” kata Pradi, seraya menekankan pentingnya penanganan yang transparan dan tegas. DPRD akan meminta penjelasan dari pihak terkait, termasuk mengenai mekanisme pengawasan dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran. Jika ditemukan bukti keterlibatan petugas atau pihak lain, proses hukum dan sanksi administratif perlu diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diperlukan agar rutan tetap menjadi tempat pembinaan, bukan lokasi yang memungkinkan berlangsungnya penyalahgunaan narkotika.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyerahkan proses investigasi dugaan peredaran sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok kepada instansi yang memiliki kewenangan. Penanganan perkara tersebut dinilai perlu dilakukan melalui prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap informasi dan pihak-pihak yang berkaitan. Meski demikian, Komisi I DPRD Jawa Barat tetap berencana mendatangi Rutan Depok dalam waktu dekat untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Peninjauan itu diperlukan agar DPRD dapat melihat secara langsung kondisi rutan dan aspek pengawasan yang berjalan. Komisi I ingin mengetahui bagaimana dugaan penyalahgunaan narkotika dapat terjadi, sekaligus menilai apakah terdapat persoalan dalam pelaksanaan pengamanan. Kunjungan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih investigasi, melainkan menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Pradi mendorong agar investigasi dan evaluasi dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada dugaan peredaran narkotika. Pemeriksaan perlu mencakup kondisi fasilitas, kesiapan serta integritas sumber daya manusia, dan penerapan prosedur pengawasan. Sistem akses keluar-masuk warga binaan maupun petugas juga harus ditelaah untuk memastikan setiap pergerakan tercatat, terpantau, dan berlangsung sesuai ketentuan.
Menurut Pradi, tidak tertutup kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan akses tersebut yang perlu ditelusuri secara hati-hati. Karena itu, kasus ini harus dicermati, dilihat, dan dikaji secara detail oleh instansi terkait. Evaluasi yang komprehensif diharapkan dapat mengidentifikasi celah pengamanan, menjelaskan faktor yang memungkinkan dugaan penyalahgunaan terjadi, serta menjadi dasar untuk memperbaiki mekanisme pengawasan di Rutan Depok tanpa mendahului hasil investigasi resmi.
Polres Metro Depok masih mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Rutan Kelas I Depok. Penyelidikan disebut mulai dilakukan pada 27 September 2026, sebelum perkara tersebut menjadi perhatian publik dan viral pada 3 Oktober 2026. Dalam proses awal, polisi menemukan indikasi bahwa seorang pegawai rutan diduga berperan sebagai penyedia sabu di lingkungan tahanan.
Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra mengatakan telah menurunkan satuan narkoba untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di area rutan serta memeriksa dua petugas yang diduga berkaitan dengan temuan itu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sumber narkotika, mekanisme peredarannya, dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, salah satu petugas diduga menyelundupkan sabu ke dalam rutan. Sementara itu, petugas lainnya diduga membawa lampu disko dan alat musik ke lokasi. Keberadaan perlengkapan tersebut turut menjadi perhatian penyidik karena diduga berkaitan dengan aktivitas hiburan yang berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan narkotika di dalam rutan.
Meski demikian, polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai peran masing-masing pihak. Rony menegaskan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur petugas maupun pihak eksternal. Pemeriksaan lanjutan dan pendalaman bukti diperlukan untuk mengungkap alur masuk sabu, pihak yang menerima atau mengedarkannya, serta tujuan penggunaan lampu disko dan alat musik tersebut.
Penyelidikan ini menjadi bagian penting dari upaya mengungkap dugaan pelanggaran keamanan di Rutan Kelas I Depok. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Polisi masih memperdalam bukti yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan dua petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok dalam peredaran sabu. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada peran masing-masing petugas, tetapi juga pada rangkaian peristiwa yang memungkinkan narkotika tersebut masuk ke dalam rutan. Penyidik menelusuri asal sabu, pihak yang diduga menyelundupkannya, serta kemungkinan adanya komunikasi atau transaksi dengan warga binaan. Penelusuran itu diperlukan agar dugaan yang muncul dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan informasi pendukung lainnya.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua petugas tersebut dinyatakan negatif. Namun, hasil tersebut tidak serta-merta menghentikan penyelidikan. Tes urine terutama menunjukkan ada atau tidaknya kandungan narkotika dalam tubuh pada saat pemeriksaan, sehingga tidak secara langsung menghapus dugaan mengenai kemungkinan peran lain dalam masuknya barang terlarang ke rutan. Polisi tetap akan mencocokkan hasil tes dengan temuan penyidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa prosedur pengawasan, akses petugas, dan hubungan dengan pihak-pihak yang terkait.
Apabila bukti yang dikumpulkan menguatkan dugaan keterlibatan, polisi akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada kepala rutan. Hasil tersebut dapat menjadi dasar bagi institusi untuk menentukan langkah terhadap petugas yang bersangkutan, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi berdasarkan kode etik. Pemberian sanksi diharapkan menimbulkan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan. Meski demikian, bentuk sanksi belum dapat ditetapkan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.
DPRD Jawa Barat masih menunggu hasil investigasi tim gabungan yang menangani perkara tersebut. Temuan tim nantinya akan menjadi bahan untuk menentukan sanksi atau hukuman yang sesuai, sekaligus menyusun langkah strategis dan solusi bagi lapas serta rutan di wilayah Jawa Barat. Sikap tersebut menekankan pentingnya keputusan yang didasarkan pada fakta dan hasil penyelidikan, bukan pada dugaan awal, sehingga penanganan kasus dapat berjalan secara objektif dan memberikan perbaikan terhadap sistem pengawasan.









