Depok, Jawa Barat — 7 Oktober 2026, polisi mengungkap jalur masuk paket sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Depok, Jawa Barat, yang diduga dimanfaatkan sejumlah narapidana untuk mengonsumsi narkoba di dalam area tahanan. Paket tersebut dapat melewati pemeriksaan dengan bantuan seorang oknum pegawai rutan. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak internal dalam memasukkan barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan.
Kasus itu turut dikaitkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah pria berjoget di sebuah ruangan sambil diduga mengonsumsi narkoba. Rekaman tersebut sempat memunculkan anggapan bahwa lokasi kejadian berada di Lapas Depok. Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan kepolisian, tempat yang terlihat dalam video ternyata merupakan Rutan Depok, bukan lembaga pemasyarakatan atau lapas.
Polisi kini mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk cara paket sabu diterima, pihak yang berperan dalam memasukkannya, serta narapidana yang diduga menggunakan narkoba di dalam rutan. Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan waktu pembuatan video, identitas orang-orang yang berada di dalam ruangan, dan hubungan mereka dengan jalur distribusi barang terlarang itu. Dugaan keterlibatan oknum pegawai menjadi salah satu fokus pemeriksaan karena akses internal dapat membuka celah yang sulit ditembus melalui pemeriksaan biasa. Aparat penegak hukum dan pengelola pemasyarakatan diharapkan mengungkap kasus secara menyeluruh, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap petugas, barang bawaan, serta aktivitas penghuni rutan. Pengungkapan tersebut juga menegaskan perlunya membedakan informasi mengenai rutan dan lapas agar pemberitaan tidak keliru serta publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan polisi, jalur masuk sabu ke dalam Rutan Depok melibatkan seorang oknum pegawai berinisial S. Pegawai tersebut disebut mengambil paket dari luar rutan sebelum membawanya masuk ke dalam area rutan. Setelah paket berhasil dibawa masuk, sabu itu kemudian diterima oleh para narapidana. Uraian tersebut menggambarkan adanya peran pengantar dari pihak internal yang memanfaatkan aksesnya untuk membawa paket dari luar menuju penerima di dalam rutan.
Dalam menjalankan peran tersebut, S tidak disebut bertindak sebagai penerima akhir paket. Tugasnya adalah mengambil paket di luar rutan, kemudian mengantarkannya hingga dapat diterima para narapidana. Dengan demikian, mekanisme yang disampaikan polisi menunjukkan adanya tahapan pengantaran: paket berada di luar rutan, diambil oleh S, dibawa melewati akses masuk, lalu diserahkan kepada narapidana yang menjadi penerima.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok Komisaris Polisi Sutirto menyampaikan bahwa S menerima bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap paket yang diantarkan. Pengantaran tersebut juga tidak berlangsung hanya satu kali, melainkan telah dilakukan beberapa kali. Keterangan mengenai bayaran dan pengulangan pengantaran itu memperlihatkan bahwa peran S disebut dijalankan berulang, bukan sebagai tindakan yang terjadi secara kebetulan atau sekali saja. Polisi menggunakan keterangan tersebut untuk menjelaskan bagaimana sabu dapat masuk ke dalam rutan melalui keterlibatan oknum pegawai sebagai pengantar paket.
Kasus peredaran sabu di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok mulai terungkap setelah polisi memeriksa dua narapidana berinisial AA dan SW. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penggunaan narkotika di lingkungan rutan. Dalam keterangannya, keduanya mengakui pernah menggunakan narkotika di dalam rutan. Pengakuan itu kemudian menjadi titik awal bagi penyidik untuk menelusuri bagaimana sabu dapat masuk ke area yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat.
Setelah memberikan keterangan mengenai penggunaan narkotika, AA dan SW membantu polisi mengungkap asal barang terlarang tersebut. Dari penelusuran awal berdasarkan informasi keduanya, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial R. Keterangan tersebut menjadi bahan penting bagi penyidik untuk memetakan rantai distribusi, termasuk pihak yang diduga berperan dalam penyediaan dan pengiriman paket menuju rutan. Polisi selanjutnya berupaya mencocokkan keterangan para narapidana dengan informasi lain yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Berdasarkan penjelasan yang diperoleh, paket sabu dikirim ke arah rutan menggunakan jasa ojek online. Namun, identitas pengemudi yang mengantarkan paket tersebut belum diketahui. Setelah paket tiba di sekitar rutan, barang itu tidak langsung diterima oleh narapidana yang menjadi tujuan akhir. S, yang diduga memiliki peran dalam proses tersebut, terlebih dahulu mengambil paket itu. Selanjutnya, S membawa sabu masuk ke dalam rutan.
Rangkaian keterangan ini memperlihatkan bahwa pengungkapan perkara berlangsung melalui penelusuran bertahap, dimulai dari pengakuan penggunaan narkotika oleh AA dan SW, kemudian berlanjut pada pencarian sumber barang serta cara pengirimannya. Informasi mengenai peran R, penggunaan layanan ojek online, dan keterlibatan S menjadi bagian penting dalam penyidikan. Polisi masih perlu mendalami hubungan pihak-pihak tersebut, termasuk memastikan identitas pengemudi serta mekanisme paket dapat masuk ke lingkungan rutan.
Perkembangan terbaru dalam perkara ini mengarah pada pemeriksaan terhadap S, oknum pegawai Rutan Depok yang diduga terlibat dalam masuknya sabu ke dalam area tahanan. Polisi telah meminta keterangan dari S untuk menguraikan peran dan rangkaian tindakan yang dilakukan dalam setiap pengantaran. Dalam pemeriksaan tersebut, S disebut mengakui perbuatannya sebagaimana dugaan yang sedang didalami penyidik.
Keterangan S menjadi bagian dari pengembangan setelah polisi memperoleh pengakuan dari AA dan SW. Kedua orang tersebut sebelumnya memberikan informasi mengenai asal barang serta proses pengirimannya hingga dapat diterima di sekitar rutan. Pengakuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran jalur pengiriman, termasuk penggunaan jasa ojek online yang diduga menjadi sarana untuk membawa sabu menuju lokasi yang telah ditentukan.
Berdasarkan rangkaian informasi yang dihimpun, sabu tersebut disebut berasal dari R. Barang kemudian dikirim melalui jasa ojek online. Polisi masih menelusuri identitas pengemudi yang membawa paket tersebut karena pengemudinya belum diketahui. Setelah kiriman tiba di sekitar Rutan Depok, S disebut mengambilnya sebelum membawa barang itu masuk ke dalam rutan.
Peran S dalam rangkaian tersebut dikaitkan dengan imbalan yang diterimanya. Ia disebut memperoleh Rp1 juta untuk setiap pengantaran yang dilakukan. Dengan demikian, fakta yang telah terungkap mencatat bahwa sabu berasal dari R, dikirim menggunakan jasa ojek online dengan pengemudi yang masih ditelusuri, diambil oleh S di sekitar rutan, lalu dibawa masuk ke dalam Rutan Depok dengan imbalan Rp1 juta pada setiap pengantaran.










