Rincian Harta Suyudi Ario Seto Menjelang Pelantikan sebagai Kapolri

Rincian Harta Suyudi Ario Seto Menjelang Pengesahan sebagai Kapolri

Jakarta, 1 Oktober 2026 — Suyudi Ario Seto, yang ditunjuk sebagai Kapolri baru, menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Menjelang proses tersebut, laporan harta kekayaannya menjadi salah satu informasi yang mendapat perhatian. Berdasarkan data e-LHKPN yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2026, Suyudi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp5,847 miliar.

Data tersebut mencakup sejumlah aset yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Salah satu bagian yang tercantum ialah aset berupa alat transportasi dan mesin, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp457 juta. Nilai itu berasal dari dua kendaraan yang dicatat dalam laporan kekayaan Suyudi.

Bacaan Lainnya

Kendaraan pertama adalah sepeda motor Yamaha Nmax AT tahun 2025 senilai Rp27 juta. Dalam laporan e-LHKPN, kendaraan tersebut disebut diperoleh dari hasil sendiri. Aset kedua berupa mobil Mini Cooper tahun 2022 dengan nilai Rp430 juta. Berbeda dari sepeda motor yang dilaporkan sebagai hasil sendiri, mobil tersebut tercatat sebagai hibah tanpa akta. Kedua kendaraan itu menjadi bagian dari rincian harta kekayaan Suyudi yang disampaikan melalui laporan resmi kepada KPK. Pencantuman nilai dan asal perolehan aset memberikan gambaran mengenai komponen kendaraan dalam total kekayaan yang dilaporkan menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan di parlemen.

Di luar kendaraan, tanah dan bangunan menjadi salah satu komponen terbesar dalam rincian harta Suyudi Ario Seto. Berdasarkan laporan harta yang menjadi rujukan, total nilai tanah dan bangunan yang tercatat mencapai Rp4,6 miliar. Aset tersebut berada di Jakarta Selatan dan tercatat dalam dua kepemilikan.

Kepemilikan pertama berupa tanah dan bangunan dengan keterangan luas 176 meter persegi/225 meter persegi. Nilai aset ini tercatat sebesar Rp2,4 miliar. Kepemilikan kedua memiliki keterangan luas 162 meter persegi/210 meter persegi, dengan nilai yang dilaporkan sebesar Rp2,2 miliar. Penulisan angka luas tersebut mengikuti format yang tercantum dalam laporan sumber. Karena itu, angka pertama dan kedua tidak ditafsirkan lebih lanjut sebagai jenis ukuran tertentu di luar informasi yang tersedia.

Selain aset properti, laporan tersebut juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta. Komponen ini merupakan aset nonkendaraan yang dicatat secara terpisah dari tanah dan bangunan serta kendaraan. Nilainya perlu disebut secara tepat karena berbeda jauh dari angka miliaran rupiah yang terdapat pada sejumlah komponen harta lainnya.

Suyudi juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp750 juta. Pos ini menggambarkan dana tunai atau instrumen yang dikategorikan setara kas dalam laporan harta, tanpa memberikan rincian tambahan mengenai bentuk atau penempatannya. Dengan demikian, di luar kendaraan, struktur aset yang terlihat mencakup properti senilai Rp4,6 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp40 juta, serta kas dan setara kas Rp750 juta. Seluruh angka tersebut merupakan nilai sebagaimana tercantum dalam laporan yang menjadi dasar perincian harta menjelang pelantikan sebagai Kapolri.

Perbandingan laporan harta Suyudi Ario Seto menunjukkan adanya perubahan nilai kekayaan yang tercatat menjelang pelantikannya sebagai Kapolri. Saat menjabat sebagai Kapolda Banten, ia melaporkan harta kekayaan senilai Rp5.488.000.000. Laporan tersebut disampaikan pada 13 Maret 2025 dan menjadi salah satu acuan untuk melihat perubahan nilai harta dalam laporan berikutnya.

Dalam laporan yang disampaikan pada 28 Maret 2026, total harta Suyudi tercatat sebesar Rp5,847 miliar. Jika dinyatakan dalam angka penuh, nilai tersebut setara dengan Rp5.847.000.000. Dengan demikian, nilai harta yang dilaporkan pada 2026 lebih tinggi dibandingkan nilai yang tercatat dalam laporan 2025.

Selisih kedua laporan itu mencapai Rp359.000.000. Perhitungannya berasal dari nilai harta pada 2026 sebesar Rp5.847.000.000 dikurangi nilai harta pada 2025 sebesar Rp5.488.000.000. Perubahan tersebut dapat dirangkum sebagai berikut: laporan 13 Maret 2025 mencatat Rp5.488.000.000, sedangkan laporan 28 Maret 2026 mencatat Rp5.847.000.000.

Perbandingan ini menggambarkan kenaikan angka harta yang dilaporkan sebesar Rp359 juta dalam rentang dua laporan. Namun, bahan yang tersedia hanya memuat nilai total pada masing-masing tanggal pelaporan dan tidak menjelaskan faktor yang menyebabkan perbedaan tersebut. Karena itu, kenaikan tersebut tidak dapat dikaitkan dengan pendapatan tertentu, pembelian aset, penjualan aset, maupun sumber dana tertentu.

Data tersebut semata-mata memperlihatkan perbedaan nominal laporan harta ketika Suyudi menjabat sebagai Kapolda Banten pada 2025 dan laporan yang disampaikan pada 2026. Nilai Rp5.847.000.000 dalam laporan terbaru menjadi angka yang lebih tinggi Rp359.000.000 daripada nilai Rp5.488.000.000 yang tercatat pada laporan sebelumnya.

Proses penetapan Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri memasuki tahapan penting di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada Kamis, 1 Oktober 2026, Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR. Agenda tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional sebelum pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya hanya mengajukan satu nama untuk mengisi posisi Kapolri. Pengajuan itu disampaikan melalui surat presiden Nomor R57/Pres/09/2026 yang tertanggal 30 September 2026. Dengan demikian, Suyudi menjadi satu-satunya kandidat yang dibahas dalam rangkaian uji kelayakan dan kepatutan di parlemen. Komisi III DPR kemudian menilai kapasitas, rekam jejak, visi, serta kesiapan Suyudi untuk memimpin institusi kepolisian.

Rapat uji kelayakan dan kepatutan tersebut berlangsung relatif singkat, yakni sekitar 30 menit. Setelah proses pembahasan dan penilaian selesai, Komisi III DPR memberikan pengesahan terhadap nama Suyudi untuk diteruskan ke tahapan berikutnya. Persetujuan di tingkat komisi selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan pengesahan secara kelembagaan.

Apabila seluruh tahapan tersebut rampung, Suyudi selanjutnya dijadwalkan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan itu direncanakan berlangsung bersamaan dengan kabar reshuffle kabinet pada sore hari di Istana Kepresidenan, Jakarta. Karena informasi tersebut masih berada dalam rangkaian agenda dan rencana kenegaraan, pelantikan Suyudi belum dapat disebut telah berlangsung sebelum terdapat pengumuman resmi mengenai pelaksanaannya.

Pos terkait