Jejak Sabu dari Pesanan Warga Binaan hingga Masuk Rutan Depok

Jejak Sabu di Rutan Depok: Pesanan dari Sel hingga Peran Petugas

Depok, Jawa Barat — Pada 27 September 2026, warga binaan berinisial A dan Y kedapatan mengonsumsi sabu di dalam Rutan Kelas I Depok. Peristiwa tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan alur penyelundupan narkotika yang melibatkan warga binaan dan pihak-pihak lain di luar rumah tahanan. Polisi kini menelusuri bagaimana barang terlarang itu diduga dipesan, dibawa masuk, hingga digunakan di lingkungan rutan.

Perkara ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan dugaan aktivitas pesta sabu oleh warga binaan. Video tersebut baru menjadi viral pada 3 Oktober 2026, atau beberapa hari setelah kejadian yang diduga berlangsung di dalam rutan. Rekaman itu kemudian menarik perhatian publik dan mendorong penelusuran lebih lanjut terhadap asal-usul narkotika serta pihak yang diduga membantu peredarannya.

Bacaan Lainnya

Dalam penyelidikan awal, polisi mengarahkan perhatian pada kemungkinan adanya pemesanan sabu oleh warga binaan, diikuti pengiriman melalui jalur yang masih didalami. Keterangan mengenai peran A dan Y, termasuk dugaan keterlibatan orang lain, masih harus diuji melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan prosedur penyidikan. Polisi juga tidak menyatakan secara pasti bahwa ruangan yang tampak dalam video merupakan lokasi pesta tersebut. Ruangan itu disebut sebagai tempat yang diduga berkaitan dengan kejadian, tetapi kondisinya telah berubah ketika diperiksa petugas. Perubahan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pencocokan keterangan, rekaman, dan temuan di lapangan. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan konsumsi narkotika, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai celah pengawasan dan mekanisme masuknya sabu ke dalam Rutan Depok.

Pola pemesanan sabu dalam perkara ini disebut berlangsung dari dalam ruang tahanan. Warga binaan berinisial A dan Y diduga menggunakan telepon seluler untuk menghubungi seseorang berinisial R. Komunikasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena menunjukkan bahwa pesanan narkotika dapat diatur meskipun para pemesan berada di balik tembok rutan. Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto, menerima pesanan dari keduanya, kemudian mengirimkan sabu ke Rutan Depok melalui layanan Gojek.

Dalam proses pengiriman itu, identitas pengemudi yang mengantarkan barang belum diketahui. Polisi masih menelusuri rangkaian peristiwa, termasuk bagaimana paket diterima dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya. Penggunaan jasa pengiriman menjadi salah satu hal yang diperiksa karena barang diduga dapat masuk ke area rutan tanpa diketahui secara langsung oleh pihak-pihak yang berada di dalam. Keterangan dari warga binaan, pihak yang diduga memesan, serta hasil penelusuran komunikasi menjadi dasar untuk mengurai jalur pengiriman tersebut.

Penyidik juga memeriksa sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara ini. Salah satunya adalah ruangan yang diduga pernah digunakan untuk pesta narkoba. Namun, ketika polisi datang, kondisi ruangan itu sudah rusak sehingga tidak lagi tampak seperti keadaan awal yang terlihat dalam video viral di TikTok. Perubahan kondisi tersebut membuat petugas tidak dapat melihat secara utuh situasi ruangan sebagaimana yang terekam sebelumnya. Polisi juga tidak menemukan sisa paket sabu saat melakukan pemeriksaan, sebab seluruh narkotika tersebut disebut telah habis digunakan. Temuan dan keterangan itu kemudian menjadi bagian dari pendalaman untuk memastikan pola pemesanan, pengiriman, serta penggunaan sabu di lingkungan Rutan Depok.

Kelancaran masuknya sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok diduga tidak hanya bergantung pada pihak luar yang mengirimkan barang, tetapi juga melibatkan kerja sama dengan warga binaan dan seorang pegawai rutan. Polisi menyebut warga binaan berinisial A dan Y diduga berkoordinasi dengan pegawai rutan berinisial S untuk memastikan kiriman tersebut dapat melewati proses pemeriksaan. Keterangan ini masih menjadi bagian dari penyidikan dan belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.

Setelah kiriman tiba di lokasi yang telah ditentukan, warga binaan diduga memberi tahu S agar mengambil barang tersebut. Pegawai itu kemudian disebut membawa paket tersebut masuk ke dalam rutan. Modus yang diungkap polisi adalah menyisipkan sabu ke dalam kemasan produk sehari-hari, termasuk deodoran merek Rexona dan sabun. Cara tersebut diduga dipilih untuk menyamarkan bentuk serta keberadaan narkotika, sehingga tidak segera menimbulkan kecurigaan dari petugas lain yang melakukan pemeriksaan.

Menurut keterangan awal polisi, S diduga memanfaatkan kelengahan saat pemeriksaan ketika memasuki area ruang tahanan. Pada situasi tersebut, barang yang telah disembunyikan di dalam kemasan produk perawatan tubuh diduga dapat dibawa melewati sejumlah titik pengawasan. Rangkaian ini menunjukkan bahwa dugaan penyelundupan tidak hanya berkaitan dengan cara menyamarkan barang, tetapi juga dengan akses dan pengetahuan mengenai prosedur pemeriksaan di dalam rutan.

Polisi juga menyampaikan dugaan bahwa pegawai tersebut menerima bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap kali penyelundupan sabu. Informasi mengenai pembayaran itu masih berupa dugaan awal yang perlu didalami melalui pemeriksaan saksi, tersangka, serta bukti transaksi atau komunikasi yang relevan. Penyidik masih menelusuri peran masing-masing pihak, termasuk sejauh mana A dan Y mengatur pengiriman serta apakah terdapat pihak lain yang membantu memasukkan narkotika ke lingkungan Rutan Depok.

Sutirto menjelaskan bahwa masih terdapat celah dalam pemeriksaan terhadap orang yang memasuki kawasan ruang tahanan. Menurutnya, pemeriksaan tidak semestinya hanya diberlakukan kepada tamu atau petugas yang sedang menjalankan dinas. Setiap orang yang masuk ke area tersebut, termasuk petugas rutan yang sedang tidak bertugas atau tidak berdinas, seharusnya tetap menjalani pemeriksaan sesuai prosedur. Ketentuan ini penting untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa masuk melalui jalur internal maupun akses lain di lingkungan rutan.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu bagian yang masih didalami polisi dalam mengungkap rangkaian peredaran sabu dari luar hingga diterima warga binaan. Polisi juga belum dapat memastikan jumlah sabu yang dibeli dalam tiga tahap. Barang tersebut disebut telah habis dikonsumsi sehingga tidak ada lagi paket yang dapat ditimbang atau diperiksa sebagai barang bukti. Keterangan sementara dari warga binaan hanya menyebut bahwa sabu dibungkus menggunakan plastik putih dan digunakan oleh dua orang. Namun, berat setiap paket maupun total narkotika yang dibeli belum diketahui secara pasti.

Keterbatasan informasi itu membuat penyidik masih mengandalkan keterangan para pihak dan bukti lain untuk menyusun alur transaksi. Pemeriksaan tetap diarahkan untuk mengetahui cara pemesanan, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan dan pemeriksaan di dalam rutan.

Selain perkara narkotika, polisi turut menelusuri temuan lampu disko yang terlihat dalam video viral. Lampu tersebut masih ditemukan di dalam rutan dan telah diamankan di kantor polisi. Meski demikian, polisi belum memastikan ruangan siapa yang menjadi lokasi lampu itu. Penyelidikan saat ini difokuskan pada dugaan penyalahgunaan narkoba, sehingga keberadaan lampu disko tersebut belum dikaitkan dengan pihak tertentu sebelum fakta dan keterangan tambahan diperoleh.

Pos terkait