Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, menggagalkan upaya membawa narkotika yang disamarkan di dalam bucket ayam goreng krispi, Selasa, 6 Oktober. Paket tersebut dibawa seorang perempuan berinisial AM, 62 tahun, warga Surabaya, ketika hendak mengunjungi warga binaan berinisial BSN, 21 tahun.
Pengungkapan bermula dari pemeriksaan makanan yang dibawa pengunjung sebelum masuk ke area lapas. Petugas memeriksa isi bucket ayam goreng secara menyeluruh karena makanan tersebut akan diserahkan kepada warga binaan. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan benda mencurigakan yang disembunyikan di makanan.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan empat klip berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut memiliki berat bruto 17,11 gram. Temuan itu kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku, sementara AM dan pihak terkait menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami asal-usul serta tujuan paket tersebut.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Anak Agung Gde Joni, menjelaskan bahwa kejadian tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan pengunjung. Menurut dia, narkotika sengaja disamarkan dalam ayam goreng agar tidak mudah dikenali saat pemeriksaan awal. “Modusnya menyembunyikan narkotika di dalam ayam goreng,” kata Joni saat memberikan keterangan terkait penggagalan tersebut.
Petugas lapas selanjutnya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan empat klip kristal tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya memasukkan barang yang diduga narkotika ke dalam lapas. Seluruh pihak tetap berstatus dalam proses pemeriksaan sampai ada penetapan hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan terhadap BSN menjadi bagian penting dalam perkembangan penyelidikan setelah paket makanan yang diduga berisi sabu ditemukan sebelum masuk ke Lapas di Sidoarjo. BSN diketahui merupakan narapidana perkara narkotika yang sedang menjalani hukuman delapan tahun penjara. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui pihak yang dituju serta keterangan mengenai asal dan tujuan makanan tersebut.
Berdasarkan keterangannya, BSN menyampaikan bahwa dirinya hanya menjadi penerima awal paket. Makanan itu disebut sebagai titipan untuk warga binaan lain berinisial MAB. Keterangan tersebut membuat arah penelusuran tidak berhenti pada BSN, melainkan turut mengarah pada identitas dan posisi MAB sebagai pihak yang disebut dalam pemeriksaan.
MAB diketahui berusia 28 tahun dan juga merupakan narapidana dalam perkara narkotika. Ia sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara dengan pidana subsider tiga bulan. Informasi mengenai status hukum MAB dicatat dalam rangkaian penyelidikan untuk memperjelas hubungan paket makanan, penerima awal, dan warga binaan yang disebut sebagai tujuan titipan.
Dengan demikian, BSN dalam keterangan pemeriksaan ditempatkan sebagai penerima awal paket, sementara makanan tersebut disebut diperuntukkan bagi MAB. Petugas masih mendalami keterangan yang telah disampaikan serta mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan paket dan informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Perkembangan ini menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan rangkaian penerimaan dan tujuan makanan secara jelas, tanpa mengubah status keterangan para pihak sebelum proses pemeriksaan selesai.
Pengembangan keterangan dari MAB kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan seorang narapidana berinisial DD, berusia 28 tahun. DD disebut sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika dengan masa pidana tujuh tahun dan subsider empat bulan. Namanya muncul setelah penyidik mendalami keterangan mengenai asal-usul sabu yang disisipkan ke dalam makanan dan rencana pengirimannya ke lingkungan lapas.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, DD diduga berperan mengoordinasikan penyediaan sabu tersebut. Ia juga disebut berhubungan dengan pengedar untuk menyiapkan ayam goreng yang telah disisipi narkotika. Makanan itu selanjutnya disiapkan untuk diserahkan kepada AM, yang diduga bertugas membawa paket tersebut ke dalam lapas. Rangkaian ini menunjukkan bahwa proses pengiriman tidak hanya melibatkan pihak yang membawa makanan, tetapi juga narapidana yang diduga mengatur ketersediaan narkotika dari dalam lapas.
Penyerahan ayam goreng berisi sabu itu disebut berlangsung melalui pertemuan di kawasan luar lapas. Setelah menerima paket dari pihak yang telah menyiapkannya, AM kemudian membawa makanan tersebut masuk ke lingkungan lapas. Paket itu diduga akan diberikan kepada BSN sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya. Pola penyerahan melalui titik di luar area lapas tersebut diduga digunakan untuk menghindari pemeriksaan langsung terhadap pihak yang terlibat di dalam lembaga pemasyarakatan.
Agung menjelaskan rangkaian tersebut dengan mengatakan, “DD diduga mengoordinasikan penyediaan sabu dan berhubungan dengan pengedar untuk menyiapkan ayam goreng yang telah disisipi narkotika. Setelah itu, makanan diserahkan kepada AM melalui pertemuan di luar lapas, lalu dibawa masuk untuk diberikan kepada BSN.” Keterangan itu menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan untuk mengungkap peran setiap pihak, termasuk hubungan narapidana, pembawa paket, dan pengedar yang diduga menyediakan narkotika.
Setelah empat klip sabu ditemukan tersembunyi di dalam ayam goreng, petugas Lapas Kelas I Surabaya segera melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan pemeriksaan awal berlangsung sesuai prosedur, sekaligus mengidentifikasi jenis dan jumlah barang yang diduga narkotika. Langkah cepat ini diperlukan agar temuan dapat ditangani secara hukum dan tidak mengganggu keamanan di lingkungan lapas.
Dalam pemeriksaan awal dan penimbangan yang dilakukan bersama aparat kepolisian, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 17,11 gram. Hasil itu kemudian dicatat sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Petugas juga mengamankan warga binaan yang diduga berkaitan dengan upaya memasukkan paket tersebut ke dalam lapas. Identitas dan keterlibatan pihak yang bersangkutan selanjutnya akan diperiksa secara lebih mendalam oleh penyidik.
Agung menyampaikan bahwa barang bukti beserta warga binaan yang diduga terlibat akan diserahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses lebih lanjut. Penyerahan itu mencakup pemeriksaan, pendalaman keterangan, serta tahapan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, seluruh fakta mengenai asal-usul sabu, pihak yang mengirim, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dapat ditelusuri oleh aparat berwenang.
Agung menegaskan, ketelitian petugas saat memeriksa setiap barang bawaan memiliki peran penting dalam mencegah masuknya narkotika ke lapas. Pemeriksaan yang cermat dapat mengidentifikasi modus penyelundupan yang memanfaatkan makanan atau benda sehari-hari sebagai tempat menyembunyikan barang terlarang. Upaya tersebut juga didukung koordinasi jajaran pemasyarakatan dan aparat penegak hukum, sehingga setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti secara tepat.
Ia menambahkan, sinergi antarlembaga perlu terus diperkuat agar pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan. Kerja sama melalui pertukaran informasi, pemeriksaan berlapis, dan penanganan hukum yang konsisten menjadi bagian penting untuk menjaga lapas tetap aman dari peredaran narkotika.










