Petugas Lapas Porong Bongkar Sabu 17,11 Gram di Balik Ayam Goreng Krispi

Petugas Lapas Porong Bongkar Sabu 17,11 Gram di Balik Ayam Goreng Krispi

Petugas Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, menggagalkan upaya membawa masuk narkotika jenis sabu pada Selasa, 6 Oktober. Barang terlarang itu disembunyikan di dalam potongan ayam goreng krispi yang hendak masuk ke lingkungan lembaga pemasyarakatan. Temuan tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dibawa menuju lapas.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan empat plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Keempat kemasan tersebut disembunyikan di balik atau di dalam potongan ayam goreng krispi, sehingga tidak langsung terlihat dari luar. Setelah diamankan dan diperiksa, seluruh barang bukti memiliki berat bruto keseluruhan 17,11 gram.

Bacaan Lainnya

Modus penyembunyian narkotika melalui makanan menjadi perhatian karena memanfaatkan barang yang secara umum dapat dibawa masuk ke area lapas. Pemeriksaan secara cermat diperlukan untuk mencegah barang terlarang melewati pintu pengamanan dan beredar di dalam lingkungan pemasyarakatan. Petugas kemudian mengamankan temuan tersebut untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggagalan ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan berlapis terhadap setiap barang yang masuk ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Makanan yang tampak biasa tetap diperiksa secara menyeluruh apabila terdapat indikasi atau bentuk yang tidak wajar. Dari hasil pemeriksaan, empat plastik klip berisi serbuk kristal putih itu dipisahkan dari ayam goreng krispi dan dicatat sebagai barang bukti.

Dengan berat bruto mencapai 17,11 gram, temuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mencegah penyelundupan narkotika ke dalam lapas. Petugas memastikan barang yang diduga sabu tidak sampai diterima oleh warga binaan. Peristiwa ini sekaligus menegaskan bahwa celah penyelundupan dapat muncul melalui berbagai cara, termasuk dengan menyamarkan narkotika di dalam makanan.

Pemeriksaan berlangsung ketika seorang pengunjung berinisial AM, laki-laki berusia 62 tahun yang disebut sebagai warga Surabaya, datang ke Lapas Porong. Kedatangannya bertujuan mendaftarkan sekaligus mengantarkan paket makanan untuk warga binaan berinisial BSN, berusia 21 tahun. Sesuai prosedur penerimaan barang bawaan, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap makanan dan barang yang dibawa sebelum paket tersebut diserahkan kepada penerima.

Dalam pemeriksaan itu, petugas mencermati sejumlah potongan ayam goreng krispi yang terdapat di dalam paket. Bagian makanan tersebut kemudian dibuka untuk memastikan tidak ada benda terlarang yang disembunyikan. Dari salah satu potongan ayam, petugas menemukan empat klip berisi serbuk putih. Temuan tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut. Serbuk putih itu disebut diduga sabu, mengingat hasil pengujian narkotika belum dinyatakan dalam informasi awal.

Petugas selanjutnya melakukan penimbangan resmi terhadap keempat klip tersebut. Klip pertama memiliki berat 4,12 gram, klip kedua 4,83 gram, klip ketiga 3,78 gram, dan klip keempat 4,24 gram. Jika dijumlahkan, seluruhnya memiliki akumulasi berat bruto 17,11 gram. Rincian penimbangan itu dicatat sebagai bagian dari dokumentasi penemuan barang bukti, sekaligus menjadi dasar untuk tahapan pemeriksaan berikutnya. Setelah temuan diamankan, keterangan mengenai paket makanan, identitas pengunjung, serta warga binaan yang menjadi tujuan pengantaran turut dihimpun oleh petugas untuk mendukung penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, rangkaian penyelundupan bermula ketika BSN membawa ayam goreng krispi yang di dalamnya diduga telah disisipkan paket sabu. Saat diamankan petugas Lapas Porong, BSN disebut mengaku bahwa makanan tersebut bukan untuk dirinya, melainkan merupakan titipan bagi seorang narapidana lain berinisial MAB, 28 tahun. Pengakuan itu menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemasukan narkotika ke dalam lapas.

BSN diketahui merupakan terpidana perkara narkotika yang sedang menjalani hukuman delapan tahun penjara dengan pidana subsider tiga bulan. Sementara itu, MAB juga merupakan narapidana dalam perkara narkotika. Ia menjalani hukuman tujuh tahun penjara dengan subsider tiga bulan. Keterangan mengenai tujuan titipan tersebut kemudian mengarah pada pemeriksaan terhadap MAB untuk mengetahui bagaimana paket itu dapat berada di dalam makanan dan siapa yang mengatur pengirimannya.

Dalam keterangannya, MAB menyebut aksi tersebut diduga diatur oleh warga binaan lain berinisial DD, 28 tahun. DD juga merupakan narapidana kasus narkotika yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan pidana subsider empat bulan. Peran DD disebut tidak berhenti pada pengaturan di dalam lapas, karena ia diduga mengoordinasikan pihak dari luar untuk memasukkan paket sabu ke dalam potongan ayam goreng krispi.

Menurut rangkaian keterangan tersebut, pihak luar terlebih dahulu menempatkan paket sabu di potongan makanan agar tidak mudah terlihat. Paket itu selanjutnya diserahkan kepada AM dalam sebuah pertemuan di kawasan luar area lapas. Setelah menerima makanan tersebut, AM disebut membawa ayam goreng krispi itu masuk sebelum akhirnya diserahkan sebagai titipan. Dari makanan tersebut, petugas kemudian membongkar paket sabu seberat 17,11 gram. Kronologi ini menunjukkan dugaan pembagian peran narapidana yang menjadi penerima, pengatur, pembawa, serta pihak luar yang menyiapkan paket narkotika.

Setelah temuan paket yang diduga berisi sabu seberat 17,11 gram di balik ayam goreng krispi, Lapas Kelas I Surabaya langsung mengambil langkah penanganan sesuai prosedur. Pihak lapas berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk membawa temuan tersebut ke tahap pengujian barang dan proses hukum lebih lanjut. Koordinasi itu dilakukan agar pemeriksaan terhadap barang yang ditemukan dapat ditangani oleh instansi berwenang serta menjadi dasar bagi proses berikutnya.

Penyerahan penanganan kepada aparat kepolisian juga menunjukkan bahwa lapas tidak berhenti pada pengamanan barang temuan. Setiap informasi dan bukti yang berkaitan dengan dugaan penyelundupan narkoba diproses melalui mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pengungkapan perkara secara objektif, tanpa mendahului hasil pemeriksaan maupun keputusan hukum dari pihak yang berwenang.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya, Anak Agung Gde Joni, menyatakan bahwa penindakan tersebut menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Menurutnya, pengawasan dan kewaspadaan di lingkungan lapas harus terus diperkuat untuk mencegah masuknya barang terlarang melalui berbagai cara. Temuan di balik makanan itu sekaligus menjadi perhatian bagi petugas agar pemeriksaan terhadap barang titipan dan kiriman dilakukan secara cermat.

Selanjutnya, Lapas Kelas I Surabaya tetap menunggu proses pengujian dan penanganan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Hasil dari tahapan tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum lebih lanjut sesuai kewenangan aparat terkait. Lapas juga menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam menjaga keamanan serta mencegah peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Pos terkait