Depok, Jawa Barat — 7 Oktober 2026, polisi mengungkap dugaan jalur masuk sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok melalui seorang pegawai berinisial S. Pegawai tersebut diduga berperan membawa paket narkotika dari luar ke dalam lingkungan rutan untuk kemudian diserahkan kepada narapidana yang telah menunggu. Pengungkapan ini membuka dugaan adanya keterlibatan orang dalam dalam distribusi sabu di balik tembok tahanan.
Berdasarkan keterangan awal, S tidak mengambil sabu secara langsung dari pemasok. Paket tersebut diduga dikirim dari luar menggunakan jasa ojek online. Setelah menerima kiriman, S mengambil paket itu dan membawanya masuk ke area rutan. Polisi masih mendalami rangkaian komunikasi, identitas pengirim, serta pihak yang menjadi tujuan akhir paket tersebut. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah tindakan itu dilakukan seorang diri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas.
Kompol Sutirto menyebut S diduga menerima bayaran untuk setiap paket yang berhasil dibawa masuk. “Bayarannya Rp1 juta per item,” ujar Sutirto, sebagaimana dikutip dalam keterangan mengenai perkara tersebut. Nilai imbalan itu menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri frekuensi pengiriman dan kemungkinan jumlah paket yang telah beredar.
Peran pegawai sebagai penghubung pengirim dari luar dan narapidana membuat kasus ini mendapat perhatian khusus. Selain mengusut dugaan tindak pidana narkotika, aparat perlu memeriksa prosedur pengawasan barang, akses pegawai, serta mekanisme penerimaan kiriman di rutan. Langkah tersebut penting untuk memastikan jalur yang digunakan dapat dihentikan dan mencegah pola serupa terulang. Status hukum S, barang bukti, serta kemungkinan tersangka lain masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan kepolisian.
Perkara dugaan peredaran sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok mulai terungkap setelah polisi memeriksa dua narapidana berinisial AA dan SW. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri penggunaan narkotika di dalam lingkungan rutan. Dalam keterangannya, kedua narapidana itu mengakui bahwa mereka menggunakan narkotika di dalam rutan.
Dari pengakuan AA dan SW, polisi memperoleh informasi mengenai asal sabu yang digunakan. Keduanya menyebut bahwa narkotika tersebut berasal dari seseorang berinisial R. Keterangan itu kemudian menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri jalur masuk paket ke area rutan, termasuk pihak yang diduga membantu proses pengirimannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, paket sabu dikirim menggunakan jasa ojek online ke sekitar area rutan. Setelah paket tiba, seseorang berinisial S diduga mengambilnya untuk kemudian membawa narkotika tersebut masuk ke dalam rutan. Pola pengiriman itu menunjukkan adanya tahapan pengirim dari luar dan pihak yang membawa paket melewati lingkungan rutan.
Polisi menyatakan bahwa S diduga telah beberapa kali menjalankan pengiriman tersebut. Dugaan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan informasi yang diperoleh dari penelusuran perkara, bukan semata-mata pada satu kejadian. Keterlibatan S masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguraikan peran setiap pihak yang disebut dalam perkara ini.
Saat diperiksa, S mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik bersama keterangan AA dan SW serta informasi mengenai pengiriman melalui jasa ojek online. Polisi masih menelusuri hubungan R, S, dan para narapidana guna memastikan rangkaian peredaran sabu serta menentukan tanggung jawab masing-masing pihak secara hukum.
Perkara dugaan peredaran sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok turut dikaitkan dengan sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga binaan berjoget di dalam ruangan. Rekaman tersebut sempat viral di media sosial karena menampilkan suasana tidak lazim di lingkungan pemasyarakatan dan memunculkan dugaan adanya konsumsi narkoba. Pada awal penyebarannya, video itu disebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Depok. Namun, setelah dilakukan penelusuran, pihak berwenang memastikan lokasi rekaman berada di Rutan Depok.
Beredarnya video tersebut mendorong pihak Rutan Depok melakukan investigasi internal. Pemeriksaan diarahkan kepada sekitar 22 warga binaan yang berada di ruangan ketika rekaman dibuat. Langkah itu dilakukan untuk mengidentifikasi siapa saja yang hadir, menelusuri kemungkinan konsumsi atau kepemilikan narkotika, serta mengetahui bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung di dalam rutan. Petugas juga mendalami dugaan keterlibatan tiga hingga empat warga binaan yang dinilai memiliki hubungan dengan peristiwa tersebut. Status mereka masih berada dalam tahap pemeriksaan, sehingga seluruh dugaan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Polisi kemudian menemukan indikasi bahwa pesta dalam video itu diduga tidak hanya melibatkan warga binaan. Dua pegawai rutan juga disebut memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut. Salah satu pegawai diduga menyediakan sabu, sementara pegawai lainnya diduga menyiapkan alat musik yang digunakan untuk memeriahkan suasana di ruangan. Temuan ini memperluas perkara dari sekadar dugaan pelanggaran disiplin menjadi dugaan keterlibatan internal dalam peredaran dan penggunaan narkoba. Aparat masih mendalami alur penyediaan barang, komunikasi para pihak, serta kemungkinan adanya imbalan dalam setiap paket yang disalurkan. Rutan Depok menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta dan menentukan sanksi berdasarkan bukti yang diperoleh.
Penggeledahan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok pada 4 Oktober 2026 sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan pesta narkotika yang disebut berlangsung pada 27 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi tidak menemukan sabu di dalam area rutan. Narkotika yang diduga digunakan dalam kegiatan itu diperkirakan sudah tidak berada di lokasi ketika petugas melakukan penggeledahan, sehingga pemeriksaan tersebut belum menemukan barang bukti sabu secara langsung.
Selain memeriksa lokasi, penyidik juga melakukan tes urine terhadap dua pegawai yang diduga berkaitan dengan pesta tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya negatif narkoba. Hasil itu menjadi bagian dari dokumen penyelidikan, tetapi tidak serta-merta menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa yang sedang didalami. Polisi masih perlu mencocokkan keterangan para pihak, waktu kejadian, serta informasi lain yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
Pendalaman juga diarahkan untuk mengetahui peran masing-masing pihak dalam dugaan peredaran atau penggunaan narkotika di lingkungan rutan. Polisi masih menelusuri bagaimana sabu tersebut dapat masuk ke dalam rutan, siapa saja yang mengetahui keberadaannya, serta apakah terdapat pihak lain yang membantu atau memiliki informasi terkait. Pada tahap ini, keterlibatan setiap orang masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Demikian pula, hasil tes urine negatif tidak menjadi dasar untuk menarik kesimpulan di luar temuan pemeriksaan. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan sebelum menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.









