Polda Lampung Bongkar Pengiriman 89 Kilogram Sabu melalui Bakauheni

Polda Lampung Ungkap Dua Pengiriman Sabu Seberat 89 Kilogram di Bakauheni

Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menjadi lokasi pengungkapan dua perkara narkotika pada 29 September 2026. Pengungkapan tersebut berlangsung di kawasan seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, salah satu jalur penyeberangan yang mendapat perhatian aparat karena menghubungkan Pulau Sumatra dan Jawa. Melalui pemeriksaan serta penindakan terpadu, petugas berhasil mengungkap dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar melalui kawasan pelabuhan tersebut.

Perkara pertama ditangani dengan penyitaan 39 kilogram sabu. Selain itu, aparat menemukan 1.929 keping etomidate dan 8,4 liter etomidate cair yang diduga berkaitan dengan jaringan pengiriman tersebut. Dalam penanganan perkara ini, empat tersangka ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk asal barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Bacaan Lainnya

Perkara kedua diungkap oleh Polres Lampung Selatan. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram sabu dan menangkap tiga tersangka. Pengungkapan yang dilakukan pada waktu dan kawasan yang sama menunjukkan adanya upaya aparat memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang serta penumpang di Pelabuhan Bakauheni. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengungkap metode pengiriman dan hubungan para tersangka dalam perkara tersebut.

Jika digabungkan, barang bukti dari dua perkara itu mencapai 89 kilogram sabu. Jumlah tersebut menjadi salah satu temuan besar dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Lampung. Aparat masih melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum, sementara seluruh tersangka dan barang bukti akan diproses untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Polisi menduga pengiriman 89 kilogram sabu yang dibongkar melalui Bakauheni merupakan bagian dari pola distribusi bertahap melalui jalur Sumatera. Narkotika tersebut tidak diduga dikirim sekaligus dalam satu perjalanan, melainkan dipindahkan sedikit demi sedikit dengan memanfaatkan sejumlah kendaraan. Cara ini dinilai dirancang untuk membangun stok yang kemudian diedarkan menjelang Tahun Baru 2027, ketika permintaan narkotika diperkirakan meningkat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menyampaikan dugaan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada 6 Oktober 2026. Menurut keterangan yang disampaikan, jaringan itu diduga mengirim beberapa kendaraan dalam waktu yang berdekatan. Setiap kendaraan membawa bagian dari keseluruhan barang, sehingga pengiriman tidak bergantung pada satu perjalanan atau satu sarana angkut saja.

Pola tersebut menunjukkan adanya upaya jaringan untuk mengurangi risiko kerugian apabila terjadi pemeriksaan dan penindakan. Dengan membagi muatan ke sejumlah kendaraan, sebagian kendaraan dapat berpeluang lolos dari pemeriksaan, sementara kendaraan lain mungkin dihentikan oleh petugas. Dodi menjelaskan bahwa kondisi itu tetap memungkinkan jaringan memperoleh keuntungan, karena narkotika yang berhasil melewati jalur pemeriksaan masih dapat diedarkan dan menutup kerugian dari kendaraan yang tertangkap.

Dugaan pengiriman berulang melalui jalur Sumatera juga menggambarkan adanya pengaturan logistik yang terencana. Narkotika diduga disimpan secara bertahap, bukan langsung disalurkan seluruhnya, untuk menjaga ketersediaan stok sampai waktu peredaran yang dianggap strategis. Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi perlu menelusuri pihak yang mengatur pengiriman, sumber barang, penerima, serta kemungkinan keterlibatan kendaraan lain dalam rangkaian distribusi tersebut.

Hasil pengembangan perkara pengiriman 89 kilogram sabu melalui Bakauheni mengarah pada dugaan adanya mata rantai narkotika yang menghubungkan jaringan internasional dengan distribusi di Indonesia. Malaysia disebut sebagai salah satu jalur masuk narkotika sebelum barang tersebut bergerak ke wilayah Indonesia. Temuan ini memperlihatkan bahwa pengungkapan di Lampung tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari penelusuran terhadap rangkaian peredaran yang melibatkan beberapa wilayah.

Berdasarkan dugaan alur yang sedang didalami, narkotika dari jaringan internasional masuk melalui jalur yang terhubung dengan Malaysia, kemudian bergerak menuju Aceh. Dari wilayah tersebut, barang diduga dikirim menggunakan jalur darat menuju Pulau Jawa. Pola ini menunjukkan pemanfaatan jalur lintas daerah untuk memindahkan narkotika secara bertahap, dengan Lampung berada pada posisi penting karena menjadi wilayah yang menghubungkan perjalanan dari Sumatra menuju Jawa.

Dodi menjelaskan bahwa Lampung merupakan jalur lintas peredaran narkotika dari Aceh dan Medan menuju Jawa. Posisi geografis serta keberadaan akses penyeberangan di Bakauheni menjadikan wilayah ini perlu mendapat perhatian dalam upaya memutus distribusi antarpulau. Pengiriman melalui jalur darat kemudian dilanjutkan dengan penyeberangan dapat digunakan jaringan untuk mengarahkan barang ke daerah tujuan di Pulau Jawa.

Kepolisian menilai jaringan tersebut sangat terorganisasi dan diduga memiliki keterkaitan lintas negara. Penilaian itu didasarkan pada dugaan adanya rantai pasok, pembagian peran, serta penggunaan jalur distribusi yang menghubungkan sejumlah wilayah. Karena itu, pengembangan perkara tidak hanya berfokus pada pengungkapan barang bukti dan pihak yang terlibat dalam pengiriman, tetapi juga diarahkan untuk menelusuri hubungan antarjaringan dari sumber masuk hingga jalur peredaran di Indonesia. Langkah tersebut penting untuk memutus mata rantai narkotika secara menyeluruh.

Setelah penyitaan 89 kilogram sabu tersebut, Polda Lampung meningkatkan pengawasan pada jalur penyeberangan yang menghubungkan Sumatera dan Jawa. Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu titik perhatian karena berperan penting dalam pergerakan penumpang maupun kendaraan menuju Pulau Jawa. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dan pemantauan yang lebih intensif untuk mencegah jalur tersebut dimanfaatkan sebagai sarana distribusi narkotika.

Langkah pengamanan itu diarahkan untuk memutus rantai peredaran barang terlarang dari wilayah Sumatera ke Jawa. Aparat juga terus menelusuri informasi yang berkaitan dengan asal, tujuan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman. Dalam prosesnya, penyidik berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian negara terkait guna mengembangkan penanganan perkara serta membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut. Kerja sama lintas lembaga dan lintas negara diperlukan apabila penyidikan menemukan keterkaitan dengan aktivitas atau pelaku di luar wilayah Indonesia.

Barang bukti berupa 89 kilogram sabu yang diamankan dalam perkara ini ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp191,187 miliar. Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil dicegah melalui pengungkapan di jalur penyeberangan. Meski demikian, aparat masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pengendali jaringan, termasuk pihak yang mengatur pengiriman dan distribusi barang tersebut. Tim juga menelusuri kemungkinan adanya pengiriman lain yang menggunakan modus serupa. Proses pengembangan perkara masih berlangsung, sehingga informasi mengenai keterlibatan pihak lain maupun jalur pengiriman tambahan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan resmi kepolisian.

Pos terkait