Jejak Sabu di Rutan Depok: Pesanan dari Sel hingga Peran Petugas

Jejak Sabu di Rutan Depok: Pesanan dari Sel hingga Peran Petugas

Depok — Pada 27 September 2026, polisi mengungkap alur masuk sabu ke Rutan Kelas I Depok setelah dua warga binaan berinisial A dan Y kedapatan mengonsumsi narkoba. Pengungkapan tersebut menjadi awal penelusuran mengenai bagaimana narkotika dapat dipesan dari dalam ruang tahanan hingga tiba di lingkungan rutan. Polisi kemudian memeriksa rangkaian komunikasi dan pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan pemesanan itu.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menjelaskan bahwa pemesanan dilakukan dari dalam ruang tahanan menggunakan telepon seluler. Dalam penelusuran polisi, warga binaan tersebut menghubungi seseorang berinisial untuk memperoleh sabu. Keterangan itu menunjukkan bahwa alat komunikasi menjadi sarana penting dalam mengatur pesanan, meskipun aktivitas tersebut berlangsung dari balik ruang tahanan.

Bacaan Lainnya

Setelah pesanan disampaikan kepada R, sabu dikirim menuju Rutan Kelas I Depok dengan memanfaatkan layanan Gojek. Polisi menyebut pengiriman dilakukan melalui jasa tersebut, sedangkan identitas pengemudi yang membawa paket tidak diketahui. Karena itu, informasi yang telah diungkap sejauh ini berfokus pada pola pemesanan dari dalam rutan dan penggunaan layanan pengantaran, tanpa merinci identitas pihak lain di luar inisial R.

Sutirto menyampaikan keterangan tersebut sebagai bagian dari penguraian perkara narkoba yang melibatkan A dan Y. Penjelasan polisi belum memuat rincian tambahan mengenai jumlah barang maupun waktu pengiriman. Namun, rangkaian informasi itu memperlihatkan adanya dugaan jalur distribusi yang memanfaatkan komunikasi seluler serta layanan pengantaran umum. Penyidik masih menempatkan temuan tersebut sebagai dasar untuk mendalami keterkaitan setiap pihak dalam masuknya sabu ke rutan.

Proses masuknya sabu ke Rutan Depok, berdasarkan hasil pengungkapan atau penyelidikan polisi, diduga tidak berhenti pada pengiriman paket dari luar rutan. Warga binaan berinisial A dan Y disebut bekerja sama dengan seorang pegawai rutan berinisial S agar paket tersebut dapat melewati akses menuju area tahanan. Keterangan ini disampaikan oleh Sutirto dan masih perlu dipahami dalam konteks informasi penyidikan, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Dalam uraian tersebut, setelah sabu tiba di lingkungan rutan, warga binaan memberi tahu S mengenai keberadaan paket yang harus diambil. S kemudian diduga membawa dan mengantarkan paket itu kepada warga binaan yang telah menunggu. Pola tersebut menunjukkan dugaan adanya jalur distribusi internal, dengan peran petugas tertentu yang disebut membantu memindahkan barang dari titik penerimaan menuju area warga binaan. Rangkaian ini menjadi bagian penting dalam penelusuran polisi mengenai bagaimana narkotika dapat masuk dan beredar di dalam rutan.

Namun, informasi mengenai dugaan kerja sama itu harus disampaikan secara terbatas dan akurat. Keterangan yang tersedia hanya menyebut warga binaan A dan Y serta pegawai berinisial S. Karena itu, tidak tepat memperluas tuduhan kepada petugas lain atau menyatakan keterlibatan pihak yang tidak disebut dalam sumber. Status S juga perlu ditempatkan sebagai pihak yang disebut dalam pengungkapan atau penyelidikan polisi, sehingga seluruh dugaan tetap menunggu pembuktian melalui proses hukum. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap komunikasi, mekanisme pengambilan paket, serta kemungkinan jalur distribusi yang digunakan, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang diperiksa.

Teknik yang diduga digunakan petugas berinisial S untuk membawa sabu ke ruang tahanan dilakukan dengan memanfaatkan situasi ketika perhatian penjaga tidak sepenuhnya tertuju pada setiap barang yang dibawa masuk. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, S disebut membawa barang menuju kawasan ruang tahanan dengan cara yang tidak segera menimbulkan kecurigaan. Sabu itu kemudian diduga disisipkan ke dalam kemasan produk sehari-hari, yakni Rexona dan sabun. Penggunaan kemasan yang umum dijumpai di lingkungan rutan membuat barang tersebut tampak seperti perlengkapan pribadi biasa, bukan sesuatu yang berkaitan dengan narkotika.

Penyamaran itu menunjukkan bahwa barang terlarang dapat ditempatkan di kebutuhan sehari-hari ketika pemeriksaan tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap barang yang dibawa menuju ruang tahanan. Namun, uraian tersebut tetap merupakan dugaan yang perlu ditempatkan dalam konteks pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh prosedur keamanan Rutan Depok gagal. Peristiwa ini secara khusus berkaitan dengan dugaan cara S melewati pemeriksaan serta penggunaan kemasan Rexona dan sabun untuk menyembunyikan sabu.

Sutirto menilai bahwa sesama petugas seharusnya tetap diperiksa ketika memasuki kawasan ruang tahanan, terutama apabila mereka tidak sedang menjalankan tugas atau berada dalam status dinas. Pemeriksaan, menurut pandangan tersebut, tidak semestinya hanya diarahkan kepada warga binaan, pengunjung, atau pihak dari luar rutan. Petugas yang berjaga memiliki kewenangan untuk memeriksa siapa pun yang memasuki area tersebut, termasuk sesama petugas Rutan Depok. Penerapan pemeriksaan secara konsisten menjadi bagian penting untuk memastikan setiap orang dan barang yang masuk dapat diketahui, tanpa membedakan latar belakang atau status petugas yang bersangkutan.

Setelah video yang diduga merekam pesta narkoba di dalam Rutan Depok menjadi viral pada 3 Oktober 2026, polisi melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah lokasi di lingkungan rutan. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah ruangan yang diduga menjadi tempat berlangsungnya pesta sebagaimana terlihat dalam video TikTok. Namun, kondisi ruangan tersebut telah mengalami kerusakan dan tidak lagi sama dengan tampilan yang terekam dalam video. Perubahan itu membuat penyidik perlu mencocokkan keterangan saksi, rekaman, serta temuan di lapangan secara lebih teliti.

Lampu disko yang tampak dalam video masih ditemukan di lingkungan rutan. Barang tersebut telah diamankan di kantor. Sutirto menyebut polisi belum mengetahui ruangan staf mana yang berkaitan dengan lampu itu, karena fokus utama penanganan berada pada dugaan penyalahgunaan narkoba. Keberadaan lampu tersebut menjadi bagian dari penelusuran konteks video, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan siapa saja yang terlibat dalam kegiatan yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.

Polisi juga belum dapat memastikan jumlah sabu yang dibeli dalam tiga tahap. Ketika petugas datang, paket tersebut disebut telah habis digunakan. Keterangan yang tersedia hanya menyebut sabu dibungkus menggunakan plastik putih dan dikonsumsi oleh dua orang. Karena barang bukti tidak lagi tersisa, penyidik harus mengandalkan keterangan pihak-pihak terkait serta bukti pendukung lain untuk memperjelas alur pemesanan, pengiriman, dan penggunaan.

Penyelidikan sementara turut menelusuri dugaan bahwa petugas menerima bayaran Rp1 juta untuk setiap penyelundupan. Informasi tersebut masih berstatus dugaan dan perlu diuji melalui pemeriksaan, pengumpulan bukti, serta proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, belum tepat menjadikannya sebagai vonis atau kepastian mengenai keterlibatan pihak tertentu. Polisi masih berkewajiban mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan peran penghuni rutan, petugas, maupun pihak luar dalam perkara ini.

Pos terkait