Jakarta | Pemerintah menyiapkan rencana penyediaan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital bagi masyarakat. Rencana tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober. Gagasan ini diarahkan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial agar penerima dapat memperoleh dana secara lebih langsung melalui perangkat yang diberikan.
Dalam skema yang direncanakan, ponsel tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi sarana akses terhadap rekening digital. Pemerintah nantinya dapat mengirimkan dana bantuan sosial langsung ke rekening yang tersedia pada perangkat itu. Dengan mekanisme tersebut, proses penyaluran diharapkan berlangsung lebih terarah dan mengurangi tahapan perantara dalam distribusi bantuan kepada masyarakat yang menjadi sasaran program.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan ataupun mengumumkan persyaratan khusus bagi calon penerima ponsel gratis tersebut. Kriteria penerima, termasuk kelompok masyarakat yang akan diprioritaskan, masih belum dijelaskan secara resmi. Karena itu, informasi mengenai program ini masih berada pada tahap rencana dan belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan siapa saja yang berhak memperoleh perangkat maupun bantuan melalui rekening digital. Masyarakat perlu menunggu keterangan lanjutan dari pemerintah mengenai bentuk program, mekanisme pendaftaran, serta ketentuan penerima yang akan berlaku.
Rencana penyediaan ponsel gratis untuk mendukung penyaluran bantuan sosial belum disertai penjelasan rinci mengenai mekanisme pembagiannya. Hashim belum memerinci bagaimana perangkat tersebut akan disalurkan kepada masyarakat, termasuk pihak atau kelompok yang nantinya dinilai berhak menerima. Karena itu, informasi mengenai kriteria penerima masih belum dapat dijadikan acuan bagi publik.
Sampai informasi tersebut disampaikan, belum ada kepastian apakah program ponsel gratis akan diberikan kepada seluruh masyarakat atau hanya kepada kelompok tertentu yang berkaitan dengan penerimaan bantuan sosial. Pemerintah juga belum mengumumkan persyaratan administratif, jumlah penerima, jenis perangkat, maupun tahapan distribusinya. Dengan demikian, berbagai dugaan mengenai sasaran program belum dapat dianggap sebagai ketentuan resmi.
Pembahasan mengenai pembagian perangkat tersebut berkaitan dengan rencana pemerintah mengembangkan sistem rekening digital untuk mendukung penyaluran bantuan. Teknis program rekening digital masih dibahas, sehingga mekanisme penggunaan ponsel, pembukaan atau akses rekening, serta hubungan perangkat dengan proses penyaluran bansos juga belum dijelaskan secara final.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perkembangan mengenai rencana tersebut pada 23 September di Fairmont Jakarta. Dalam pernyataannya, pemerintah menargetkan pelaksanaan program rekening digital mulai 2027. Target waktu itu menunjukkan bahwa masih terdapat tahapan persiapan sebelum program berjalan, termasuk pembahasan teknis dan penetapan mekanisme pelaksanaan. Adapun rincian tentang siapa yang akan menerima ponsel dan bagaimana proses pembagiannya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah. Masyarakat perlu menunggu pengumuman resmi agar tidak terjadi kekeliruan mengenai cakupan penerima maupun syarat program.
Pemerintah menyiapkan rencana pembukaan rekening digital bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank. Langkah ini ditujukan untuk memperluas akses layanan keuangan sekaligus mendukung penyaluran bantuan sosial agar dapat dilakukan secara lebih terarah, transparan, dan mudah dipantau. Melalui rekening digital, penerima bantuan diharapkan dapat menerima dana secara langsung tanpa harus bergantung pada mekanisme penyaluran tunai.
Dalam pelaksanaannya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) ditunjuk untuk memfasilitasi pembukaan rekening tersebut. Kedua bank itu akan menjadi bagian dari infrastruktur layanan yang menghubungkan masyarakat dengan sistem perbankan formal. Meski demikian, pemerintah masih perlu menetapkan sejumlah ketentuan, termasuk kriteria warga yang menjadi sasaran dan mekanisme verifikasi data sebelum program dijalankan secara luas.
Hashim menyebut sekitar 30 persen penduduk Indonesia masih belum memiliki rekening bank dan berada di luar sektor perbankan. Angka tersebut, menurutnya, mengacu pada data Bank Dunia. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat masih menghadapi hambatan untuk mengakses layanan keuangan, baik karena keterbatasan informasi, jarak ke kantor bank, maupun biaya administrasi yang harus dibayarkan ketika membuka rekening.
Untuk mengurangi hambatan biaya, pemerintah berencana menghapus biaya pembukaan rekening yang sebelumnya dapat mencapai Rp50 ribu. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh rekening digital tanpa dibebani pungutan awal. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan minat warga untuk masuk ke sistem perbankan dan mempermudah penerimaan bantuan maupun transaksi keuangan lainnya.
Rekening yang dibuka juga direncanakan terhubung dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Keterhubungan tersebut penting untuk memastikan identitas pemilik rekening, mengurangi risiko data ganda, dan memperkuat ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial. Pemerintah masih menyusun rincian teknis, perlindungan data, serta prosedur pembukaan rekening agar layanan dapat digunakan secara aman oleh masyarakat.
Pemerintah merencanakan perubahan dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial. Bantuan yang selama ini kerap diterima masyarakat dalam bentuk uang tunai nantinya diarahkan untuk masuk secara langsung ke rekening digital penerima. Akses terhadap rekening tersebut akan dilakukan melalui ponsel, sehingga perangkat komunikasi menjadi bagian penting dalam proses penerimaan dan pemanfaatan bantuan.
Perubahan ini dimaksudkan untuk mendukung penyaluran yang lebih terarah serta mengurangi ketergantungan pada pembagian uang secara langsung. Dengan sistem digital, dana dapat dikirim ke rekening masing-masing penerima dan digunakan melalui perangkat yang telah terhubung dengan layanan keuangan. Namun, pemerintah belum menjelaskan secara rinci platform digital, jenis rekening, maupun bentuk transaksi yang dapat dilakukan oleh masyarakat.
Dalam keterangannya bersama Kementerian Keuangan, Hashim menyebut dana bantuan akan dikirim oleh pihak yang ia sebut dalam penjelasan tersebut melalui perangkat ponsel. Pernyataan itu menunjukkan bahwa ponsel gratis diproyeksikan bukan sekadar sarana komunikasi, melainkan juga alat untuk mengakses rekening digital dan menerima bantuan. Meski demikian, hubungan teknis perangkat, rekening, dan lembaga penyalur masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut.
Rencana tersebut belum disertai ketentuan lengkap mengenai calon penerima perangkat. Persyaratan untuk memperoleh ponsel gratis, tata cara pendataan, serta proses distribusinya masih belum ditetapkan atau disampaikan secara terbuka oleh pemerintah. Cakupan kelompok penerima juga belum diketahui, termasuk apakah perangkat hanya diberikan kepada penerima bantuan sosial yang telah terdata atau mencakup kelompok masyarakat lain. Karena itu, pelaksanaan kebijakan ini masih bergantung pada aturan teknis dan keputusan resmi yang akan diumumkan kemudian.









