Jakarta | Perum Bulog menargetkan ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sekurang-kurangnya 2 ton di setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat akses masyarakat terhadap bahan pangan pokok, khususnya beras, melalui jaringan koperasi yang berada lebih dekat dengan lingkungan tempat tinggal warga.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan target tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam forum itu, ketersediaan stok di tingkat koperasi menjadi salah satu perhatian utama karena keberadaan pasokan yang memadai dinilai penting untuk mendukung kelancaran penyaluran beras kepada masyarakat.
Penempatan stok minimal 2 ton di setiap KDKMP diharapkan dapat memperpendek rantai distribusi dari Bulog menuju konsumen. Dengan distribusi yang lebih dekat dan terorganisasi, masyarakat tidak perlu bergantung sepenuhnya pada saluran penjualan yang berada jauh dari permukiman. Koperasi juga dapat berperan sebagai titik penyaluran resmi yang membantu memastikan beras SPHP tersedia secara lebih merata.
Selain memperluas jangkauan distribusi, kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu menjaga kestabilan harga pangan. Ketersediaan beras dalam jumlah yang cukup di tingkat desa dan kelurahan dapat mengurangi risiko kekurangan pasokan yang berpotensi mendorong kenaikan harga. Melalui KDKMP, masyarakat diharapkan memperoleh beras dengan harga terjangkau, sementara pemerintah memiliki saluran yang lebih efektif untuk memantau penyaluran serta merespons kebutuhan pangan di berbagai wilayah.
Pemenuhan stok beras SPHP di tingkat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dilakukan berdasarkan kebutuhan yang diajukan secara resmi. Perum Bulog menyalurkan beras tersebut dengan mengacu pada pesanan atau purchase order (PO) yang disampaikan PT Agrinas Pangan Nusantara. Mekanisme ini memastikan distribusi berjalan sesuai permintaan dan dapat disesuaikan dengan kapasitas serta kebutuhan masing-masing koperasi.
Bulog menegaskan tidak terdapat pembatasan volume pasokan selama jumlah yang diminta sesuai dengan PO yang masuk. Dengan demikian, ketentuan minimal dua ton beras SPHP di setiap koperasi menjadi bagian dari kesiapan awal, bukan batas maksimal pengiriman. Apabila suatu koperasi memerlukan jumlah lebih besar dan permintaan tersebut tercantum dalam pesanan Agrinas, Bulog dapat memenuhi kebutuhan itu sesuai ketersediaan dan proses distribusi yang telah ditetapkan.
Pola penyaluran berbasis pesanan tersebut membuat pengiriman ke setiap KDKMP bersifat fleksibel. Volume beras dapat berbeda satu koperasi dan koperasi lainnya, bergantung pada permintaan yang dihimpun oleh Agrinas Pangan Nusantara. Setelah PO diterima dan diverifikasi, Bulog menyiapkan beras SPHP untuk dikirim ke lokasi yang tercantum dalam dokumen pemesanan. Langkah ini juga membantu menjaga ketepatan sasaran distribusi serta mengurangi risiko penumpukan stok di koperasi.
Sekitar 1.250 KDKMP telah masuk dalam daftar pemesanan beras SPHP melalui Agrinas. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan awal jaringan koperasi telah teridentifikasi dan mulai diproses dalam skema distribusi. Bulog menyatakan stok beras SPHP telah disiapkan untuk segera disalurkan kepada koperasi yang pesanannya telah diterima. Dengan dukungan koordinasi Agrinas, Bulog, dan pengelola koperasi, pasokan diharapkan tersedia secara bertahap sesuai jadwal serta kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Perum Bulog menjamin ketersediaan pasokan beras secara nasional berada dalam kondisi aman untuk mengantisipasi perluasan jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta peningkatan kebutuhan masyarakat. Jaminan ini menjadi penting karena bertambahnya titik penyaluran membutuhkan dukungan stok yang memadai, bukan hanya di tingkat gudang Bulog, tetapi juga pada lokasi koperasi yang melayani konsumen secara langsung.
Pemerintah telah memutuskan penambahan alokasi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 1 juta ton. Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat koordinasi terbatas dan telah memperoleh izin Presiden. Tambahan volume ini disiapkan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi dampak El Nino dan periode paceklik yang dapat memengaruhi produksi maupun kelancaran pasokan beras di sejumlah daerah.
Alokasi tambahan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat suplai beras melalui jaringan KDKMP. Dengan dukungan stok nasional yang lebih besar, Bulog dapat menyesuaikan penyaluran berdasarkan kebutuhan setiap wilayah dan perkembangan permintaan masyarakat. Skema ini diharapkan membantu menjaga harga tetap stabil sekaligus memastikan beras tersedia ketika tekanan pasokan meningkat.
Bertambahnya titik distribusi melalui koperasi diharapkan membuat proses penyaluran lebih terukur dan terkontrol. Pengawasan dapat dilakukan mulai dari area koperasi hingga gudang penyimpanan KDKMP, sehingga pergerakan stok, jumlah penerima, dan kebutuhan pengisian kembali dapat dipantau secara berkala. Pengelolaan tersebut juga mengurangi risiko ketimpangan pasokan satu wilayah dan wilayah lainnya.
Melalui penambahan alokasi nasional dan penguatan jaringan distribusi, Bulog memiliki ruang yang lebih luas untuk menjaga kesinambungan pasokan beras SPHP. KDKMP berperan sebagai titik layanan yang mendekatkan beras kepada masyarakat, sementara ketersediaan stok yang aman menjadi dasar agar penyaluran berlangsung konsisten selama menghadapi perubahan musim dan meningkatnya kebutuhan.
Bulog menyiapkan penyaluran bantuan pangan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Program tersebut dirancang agar masyarakat penerima manfaat tetap memperoleh dukungan pangan secara teratur, terutama melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP). Dalam skema ini, KDKMP akan menjadi salah satu titik distribusi beras bantuan di desa atau kelurahan yang telah memiliki koperasi dan dinilai siap menjalankan proses penyaluran.
Pelaksanaan bantuan pangan melalui KDKMP masih menunggu penyelesaian administrasi di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Tahap tersebut diperlukan sebelum Badan Pangan Nasional menerbitkan surat penugasan resmi kepada Bulog. Setelah dokumen penugasan diterbitkan, Bulog dapat menindaklanjuti pengaturan teknis, termasuk penentuan jadwal, volume beras, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola koperasi.
Penyaluran melalui KDKMP akan dilakukan di wilayah desa atau kelurahan yang sudah memiliki koperasi dengan kesiapan operasional memadai. Pengurus koperasi perlu memastikan data penerima, tempat distribusi, dan mekanisme pelayanan dapat mendukung proses yang tertib. Koordinasi dengan perangkat desa, kelurahan, serta instansi terkait juga menjadi bagian penting agar bantuan pangan diterima oleh keluarga yang tercantum dalam daftar penerima.
Untuk wilayah yang belum memiliki KDKMP, mekanisme penyaluran lama tetap berlaku. Penerima manfaat harus memperoleh undangan dari dinas sosial berupa lembar berbarcode. Undangan tersebut wajib dibawa bersama KTP ketika mengambil bantuan, karena keduanya digunakan dalam proses verifikasi identitas dan pencocokan data penerima. Prosedur ini membantu memastikan bantuan disalurkan secara tepat sasaran sekaligus mengurangi risiko duplikasi atau kesalahan administrasi.
Bulog akan menyesuaikan pola distribusi berdasarkan kesiapan koperasi setempat. Penyesuaian dapat mencakup penggunaan KDKMP sebagai titik penyaluran atau penerapan mekanisme lama apabila koperasi belum siap. Dengan pendekatan tersebut, proses distribusi diharapkan tetap berjalan lancar, tertib, dan menjangkau penerima manfaat sesuai ketentuan selama periode bantuan Oktober hingga Desember 2026.
Baca juga: Siapkan Capex Rp400 Miliar Lebih, ACES Targetkan hingga 75 Gerai Baru









