Laporan Ruben Onsu atas Penyebaran Rekaman Video Call, Dua Pihak Dilaporkan

Habis Diserang Pakai Rekaman dengan Pria, Sekarang Ruben Onsu Unggah Video Sarwendah Bertemu 8 Orang

Jakarta | Persoalan mengenai beredarnya rekaman video call di media sosial berujung pada langkah hukum yang ditempuh Ruben Onsu. Rekaman tersebut menjadi perhatian setelah tersebar dan menimbulkan perbincangan di ruang publik. Ruben kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang muncul dari penyebaran materi video tersebut.

Dalam laporan itu, Ruben menyebut dua pihak yang diduga berkaitan dengan beredarnya rekaman video call. Pelaporan dilakukan sebagai upaya untuk menindaklanjuti persoalan melalui jalur hukum sekaligus mencari kejelasan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran rekaman. Perkara tersebut kini menjadi bagian dari penanganan aparat kepolisian sesuai laporan yang telah diajukan.

Bacaan Lainnya

Ruben menegaskan bahwa laporan tersebut tidak ditujukan kepada mantan istrinya, Sarwendah. Penegasan ini penting karena nama Sarwendah turut dikaitkan dengan rekaman yang beredar di media sosial. Dengan demikian, pihak yang dilaporkan Ruben adalah dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyebaran rekaman, bukan Sarwendah.

Langkah pelaporan dilakukan setelah peredaran video memunculkan dugaan bahwa nama Ruben terdampak oleh informasi atau materi yang tersebar. Dugaan pencemaran nama baik menjadi dasar persoalan yang disampaikan dalam laporan di Polda Metro Jaya. Namun, informasi mengenai laporan tersebut tidak serta-merta menetapkan kesalahan atau status hukum pihak-pihak yang dilaporkan.

Proses selanjutnya berada dalam kewenangan kepolisian untuk memeriksa laporan, mengumpulkan keterangan, serta menelusuri asal dan alur penyebaran rekaman. Publik diharapkan menunggu perkembangan resmi dari pihak berwenang dan tidak menarik kesimpulan sebelum terdapat informasi berdasarkan hasil pemeriksaan. Ruben sendiri memilih menggunakan mekanisme hukum untuk menangani persoalan tersebut.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan keterangan mengenai laporan terkait penyebaran rekaman video call saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam penjelasannya, Minola menyebut terdapat dua pihak yang dilaporkan kepada pihak berwenang. Keduanya disebut menggunakan inisial AA atau AO serta F atau Y.

Minola menjelaskan bahwa kedua nama tersebut tercantum sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara itu. Penyebutan inisial dilakukan sesuai keterangan yang disampaikan kuasa hukum dan tidak disertai informasi identitas lain. Karena proses penanganan laporan masih berjalan, kedua pihak tersebut berstatus sebagai terlapor, bukan pihak yang telah dinyatakan bersalah.

Status terlapor menunjukkan bahwa nama atau inisial seseorang tercantum dalam laporan untuk kemudian dimintai keterangan dan menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Status tersebut belum merupakan penetapan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap bergantung pada penyelidikan, penyidikan, serta penilaian berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Keterangan Minola mengenai AA atau AO dan F atau Y disampaikan dalam konteks laporan Ruben Onsu atas penyebaran rekaman video call. Kuasa hukum tidak menyatakan bahwa kedua pihak itu telah terbukti bersalah. Dengan demikian, informasi mengenai identitas terlapor perlu dipahami secara proporsional, yakni sebatas keterangan mengenai pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Perkembangan selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan penilaian atas materi yang dilaporkan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa pihak Ruben pertama kali mengetahui adanya unggahan yang diduga berkaitan dengan rekaman video call melalui platform Instagram pada 12 Oktober 2026. Informasi tersebut menjadi perhatian karena materi yang beredar disebut menampilkan percakapan atau interaksi pribadi dalam bentuk foto maupun video.

Menurut penjelasan Minola, pihak Ruben menilai materi tersebut tidak hanya diunggah, tetapi juga telah mengalami proses penyuntingan sebelum kemudian disebarluaskan melalui media sosial. Pihak Ruben menyatakan bahwa penyebaran itu dilakukan tanpa persetujuan atau izin dari Ruben. Dugaan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Ruben untuk menempuh langkah hukum dengan membuat laporan terhadap dua pihak yang dianggap berkaitan dengan peredaran konten.

Minola juga menghubungkan laporan tersebut dengan pernyataan yang disampaikan dalam sebuah konferensi pers. Berdasarkan keterangan dari pihak Ruben, konferensi pers itu memuat pengakuan mengenai tindakan mengunggah dan menyebarkan foto atau video yang dipersoalkan. Pernyataan tersebut kemudian dipandang relevan oleh tim hukum dalam menjelaskan rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang dilaporkan.

Meski demikian, informasi mengenai unggahan, penyuntingan, dan penyebaran rekaman tersebut masih merupakan penjelasan dari kuasa hukum Ruben. Keterangan itu belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum final mengenai siapa yang bertanggung jawab atau apakah seluruh unsur pelanggaran telah terbukti. Penentuan fakta dan pertanggungjawaban hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan terhadap laporan, bukti digital, serta keterangan para pihak terkait.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran terkait penyebaran rekaman video call tetap menjadi ranah aparat penegak hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran, termasuk penerapan ketentuan yang relevan, harus dilakukan melalui proses hukum oleh pihak yang memiliki kewenangan. Karena itu, persoalan tersebut tidak semestinya diselesaikan berdasarkan asumsi, tekanan publik, atau penilaian sepihak dari pihak-pihak yang tidak berwenang.

Minola mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut berlaku tanpa membedakan identitas, status, maupun posisi seseorang di ruang publik. Dengan demikian, siapa pun yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum tetap harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesetaraan di hadapan hukum juga berarti setiap pihak memiliki hak untuk memperoleh proses yang sesuai dengan mekanisme hukum.

Ia turut menekankan agar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak dianggap sebagai aturan yang dapat diabaikan. Penggunaan, penyebaran, atau pemindahan informasi elektronik memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan. Namun, penentuan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tersebut tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan proses yang berlaku.

Pesan utama yang disampaikan Minola adalah tidak ada orang yang kebal hukum. Setiap pihak, termasuk mereka yang memiliki popularitas atau pengaruh, tetap berada dalam lingkup aturan yang sama. Dugaan pelanggaran tersebut selanjutnya menjadi ranah aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai ketentuan, tanpa mengesampingkan asas kesetaraan serta hak setiap orang dalam proses hukum.

Baca juga: Dispopar Kota Probolinggo Disorot Usai CSR Rp50 Juta Dilaporkan ke Kejati, Dugaan Pengondisian dengan Aliansi LSM Mengemuka

Pos terkait