KOTA PROBOLINGGO — Polemik dugaan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp50 juta yang dikaitkan dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo menuai sorotan tajam dari kalangan berbagai media online.
Sebelumnya, Yang mengatasnamakan “Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopor Keadilan”, katanya melayangkan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Dalam pengaduannya, aliansi tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tata kelola dana CSR dari Infly Networks yang disebut digunakan untuk pengadaan lampu hias.
Pengaduan tersebut mempersoalkan sejumlah aspek, mulai dari status hukum dana, dasar kewenangan Dispopar menerima dan mengelola dana, rekening penerimaan, dokumen pemberian CSR, pencatatan dalam sistem keuangan daerah, hingga dasar penggunaan dana untuk pengadaan lampu hias.
Aliansi juga meminta pemeriksaan terhadap aspek perencanaan dan penganggaran, termasuk keberadaan DPA atau DPPA, RAB, mekanisme pengadaan, pihak penyedia, penetapan harga serta kesesuaian spesifikasi barang.
Sorotan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Dispopar Kota Probolinggo, Abas, untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang disebut dalam pengaduan.
Dalam konfirmasi yang disampaikan pada Jumat (11/9/2026), sejumlah pertanyaan diajukan, antara lain apakah benar Dispopar menerima atau mengelola dana CSR Rp50 juta dari Infly Networks, bagaimana mekanisme penerimaannya, status hukum dana tersebut, serta apakah penggunaannya untuk pengadaan lampu hias telah melalui mekanisme administrasi dan penganggaran yang berlaku.
Selain itu, Abas juga dimintai penjelasan mengenai dugaan adanya komunikasi atau pertemuan dengan Aliansi LSM Pelopor Keadilan yang berpotensi menimbulkan persepsi adanya pengondisian terkait persoalan tersebut.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan mengenai substansi pertanyaan tersebut, Abas memilih tidak memberikan komentar.
“Mohon maaf, sementara saya no coment🙏,” demikian jawaban Abas melalui pesan singkat.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi mengenai laporan Aliansi LSM Pelopor Keadilan, Abas juga sempat mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada pihak aliansi.
“Monggo bisa konfirmasi ke Aliansi LSM yang dimaksud🙏,” ujar Abas.
Sikap tersebut menjadi bagian dari catatan keberimbangan dalam pemberitaan ini. Konfirmasi kepada pihak Dispopar telah dilakukan untuk memberikan ruang penjelasan atas tudingan maupun dugaan yang muncul dalam laporan tersebut.
Terlebih, substansi yang dipersoalkan berkaitan dengan dana CSR senilai Rp50 juta serta mekanisme pengelolaan dan penggunaannya. Karena itu, penjelasan dari instansi yang disebut dalam laporan menjadi penting agar tidak muncul kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Dugaan Pengondisian Juga Dikonfirmasi
Selain soal dana CSR, dugaan adanya pengondisian dengan Aliansi LSM Pelopor Keadilan juga turut dikonfirmasi kepada Abas.
Pertanyaan tersebut disampaikan bukan untuk menyimpulkan bahwa pengondisian telah terjadi, melainkan untuk meminta klarifikasi apakah pernah terdapat komunikasi, pertemuan, atau bentuk kesepakatan tertentu antara pihak Dispopar dengan aliansi sebelum maupun sesudah laporan dilayangkan ke Kejati Jatim.
Hingga berita ini ditulis, Abas belum memberikan penjelasan substantif mengenai pertanyaan tersebut dan memilih menyatakan “no comment”.
Sementara itu, Aliansi LSM Pelopor Keadilan dalam dokumen pengaduannya meminta aparat penegak hukum menguji secara terbuka dan akuntabel seluruh proses pengelolaan dana tersebut.
Aliansi menilai perlu dipastikan apakah dana Rp50 juta tersebut benar berasal dari Infly Networks, bagaimana mekanisme penerimaannya, siapa yang mengelola, untuk kegiatan apa dana digunakan, serta bagaimana pertanggungjawaban administrasi dan keuangannya.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah maupun indikasi kerugian keuangan negara.
Dengan adanya laporan ke Kejati Jatim dan belum adanya penjelasan substantif dari pihak Dispopar, publik kini menunggu proses klarifikasi serta verifikasi dari aparat penegak hukum untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.
Bersambung….?
(Tim/Red/**)









