Jakarta | Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menata kembali kawasan Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi (UPK PBB) Setu Babakan di Jagakarsa. Penataan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai sentra wisata budaya dan kuliner Betawi. Upaya itu menyasar kawasan secara menyeluruh, agar kegiatan wisata dan pelestarian budaya dapat berlangsung berdampingan dengan tertib. Setu Babakan dipandang memiliki peran penting sebagai ruang yang menghadirkan kekayaan tradisi Betawi kepada warga maupun pengunjung. Melalui penataan, pemerintah ingin memastikan kawasan tetap mampu melayani kebutuhan pengunjung sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas budaya dan kuliner setempat. Langkah ini juga menegaskan kembali tujuan pengelolaan kawasan sebagai tempat yang merepresentasikan identitas Betawi di Jakarta.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Firmanuddin Ibrahim menyebut Setu Babakan sebagai destinasi wisata sekaligus tempat pelestarian kebetawian. Menurut dia, kawasan tersebut tidak hanya menawarkan kunjungan rekreasi, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengenal dan menjaga tradisi Betawi. Karena itu, penataan diarahkan untuk mendukung fungsi wisata dan pelestarian tersebut, termasuk melalui pengelolaan kawasan yang lebih baik. Keterangan Firmanuddin disampaikan di Jakarta pada Kamis, tanpa mencantumkan tanggal. Pernyataan itu menempatkan Setu Babakan sebagai aset budaya yang perlu dijaga bersama, dengan pengelolaan yang sejalan dengan tujuan pengembangan kawasan. Kehadiran pengunjung diharapkan tetap dapat berjalan selaras dengan kegiatan yang memperkenalkan kebudayaan Betawi, sehingga nilai budaya tidak terpisah dari pengalaman wisata.
Program penataan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini menjadi dasar bagi upaya mengembalikan peran Setu Babakan sebagai pusat wisata budaya dan kuliner Betawi. Fokusnya mencakup kawasan UPK PBB di Jagakarsa, yang memiliki fungsi sebagai tujuan wisata sekaligus lingkungan pelestarian kebetawian. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menjalankan penataan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga agar kedua fungsi itu tetap hadir dan saling mendukung. Dengan demikian, Setu Babakan diharapkan dapat terus menjadi tempat bagi warga dan wisatawan untuk menikmati suasana kawasan serta mengenal kekhasan budaya Betawi. Penataan juga menempatkan pengelolaan kawasan sebagai unsur penting dalam mempertahankan daya tariknya. Orientasi tersebut selaras dengan tujuan program, yakni menghadirkan kembali Setu Babakan sebagai sentra budaya dan kuliner Betawi yang dapat diakses serta dimanfaatkan masyarakat.
Penataan aktivitas perdagangan di kawasan Setu Babakan mencakup 216 pedagang yang selama ini berjualan di area tersebut. Pemerintah menyiapkan 63 lokasi penampungan sebagai bagian dari pengaturan ulang kegiatan usaha. Langkah ini diarahkan agar pedagang tetap memiliki ruang untuk beraktivitas, sekaligus mendukung pengelolaan kawasan yang lebih tertata. Jumlah lokasi penampungan itu tidak sama dengan jumlah pedagang yang lolos kurasi karena keduanya merujuk pada hal yang berbeda.
Dalam proses kurasi, 57 pedagang dinyatakan memenuhi kriteria untuk berjualan makanan khas Betawi. Penilaian tersebut menjadi dasar penempatan pedagang yang akan menawarkan kuliner sesuai dengan kekhasan kawasan. Kurasi juga membantu memperjelas jenis kegiatan dagang yang dapat dihadirkan kepada pengunjung, sehingga keberadaan usaha makanan tidak terlepas dari identitas budaya Setu Babakan. Dengan demikian, penataan tidak hanya menyangkut lokasi berjualan, tetapi juga kesesuaian produk yang ditawarkan.
Pedagang yang belum lolos kurasi tidak serta-merta kehilangan pilihan untuk melanjutkan usaha. Mereka diarahkan mendaftar agar dapat dipindahkan ke lokasi binaan lain yang disediakan pemerintah. Mekanisme tersebut memberikan jalur penempatan alternatif bagi pedagang yang belum masuk dalam kelompok penjual makanan khas Betawi di Setu Babakan. Pendaftaran menjadi langkah penting untuk memperoleh informasi dan mengikuti proses pemindahan ke lokasi yang sesuai dengan skema pembinaan pemerintah.
Menurut Firmanuddin, penataan diperlukan agar aktivitas perdagangan selaras dengan identitas Setu Babakan sebagai sentra kebudayaan Betawi. Keselarasan itu diharapkan tercermin dalam jenis dagangan maupun pengaturan kegiatan usaha di kawasan. Setu Babakan bukan hanya ruang transaksi, melainkan juga tempat masyarakat mengenal dan menikmati budaya Betawi. Karena itu, pengaturan pedagang, kurasi kuliner, serta penyediaan lokasi binaan lain menjadi bagian dari upaya menata kegiatan ekonomi tanpa mengabaikan karakter budaya yang menjadi ciri kawasan tersebut.
Dalam proses penataan kawasan Setu Babakan, pembongkaran lapak dilakukan oleh para pedagang secara mandiri. Langkah tersebut berlangsung setelah pemerintah menyosialisasikan rencana penataan kepada pihak yang terdampak serta menyampaikan surat peringatan sesuai prosedur. Dengan demikian, penertiban tidak semata-mata dilakukan melalui tindakan pembongkaran oleh petugas, tetapi memberi ruang bagi pedagang untuk menindaklanjuti pemberitahuan secara langsung. Sosialisasi dan surat peringatan menjadi bagian dari tahapan sebelum lapak dibongkar, sehingga pelaksanaan penataan memiliki landasan komunikasi dan prosedural. Para pedagang menurunkan lapak masing-masing setelah menerima penjelasan dan peringatan tersebut. Mekanisme ini menunjukkan bahwa pemerintah menjalankan penataan dengan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan, sekaligus melibatkan pihak-pihak terkait.
Penataan tidak hanya menyasar lapak pedagang, tetapi juga mencakup rencana pembenahan fasilitas kawasan. Pemerintah merencanakan perbaikan saluran air, jalan, dan jalur pedestrian sebagai bagian dari upaya menata lingkungan Setu Babakan. Saluran air menjadi salah satu unsur yang perlu dibenahi dalam pengelolaan kawasan, sementara jalan dan jalur pedestrian berhubungan dengan akses serta pergerakan pengunjung. Pembenahan berbagai fasilitas tersebut diarahkan agar penataan berlangsung secara menyeluruh, tidak berhenti pada penertiban lapak. Rencana itu juga menunjukkan perhatian pada kondisi prasarana yang mendukung aktivitas di kawasan. Namun, rincian jadwal maupun status penyelesaian pekerjaan tidak disebutkan. Karena itu, pembenahan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari rencana penataan, tanpa menganggap pekerjaan telah selesai atau menetapkan waktu pelaksanaannya.
Selain fasilitas umum, penataan juga mencakup sempadan danau. Area sempadan menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Penataan pada bagian ini ditujukan untuk menjaga dan menyelamatkan aset tersebut, sehingga pengelolaan kawasan dapat berjalan dengan memperhatikan keberadaan danau serta batas area yang perlu ditata. Langkah ini melengkapi penanganan lapak dan rencana pembenahan prasarana. Dengan cakupan yang meliputi pedagang, fasilitas kawasan, dan sempadan danau, penataan Setu Babakan diarahkan pada pengelolaan aset secara lebih tertib. Penjelasan mengenai tujuan tersebut tidak dengan sendirinya menandakan bahwa pekerjaan telah rampung; tindakan yang disampaikan mencakup pembongkaran mandiri oleh pedagang dan rencana pembenahan fasilitas serta sempadan.
Penataan Setu Babakan melibatkan sekitar 400 personel dari berbagai unsur Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Jumlah tersebut mencakup perangkat kewilayahan dan unsur pemerintah lainnya yang bekerja bersama untuk mendukung pembenahan kawasan. Pelibatan lintas unsur ini menjadi bagian dari upaya agar penataan dapat berjalan terkoordinasi, mencakup kebutuhan kawasan, serta melibatkan pihak-pihak yang memiliki peran dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan Setu Babakan.
Masyarakat setempat juga dilibatkan dalam upaya menjaga kawasan setelah penataan dilakukan. Pemerintah berupaya membangun kesadaran warga bahwa Setu Babakan tidak hanya merupakan ruang yang perlu ditata, tetapi juga destinasi wisata yang menjadi perhatian pengunjung. Keterlibatan warga dinilai penting karena keberlangsungan kawasan turut bergantung pada kepedulian bersama, baik dalam menjaga lingkungan maupun mendukung kenyamanan orang yang datang.
Kesadaran tersebut juga diarahkan pada peran Setu Babakan sebagai sarana edukasi dan tempat pelestarian budaya Betawi. Dengan memahami nilai yang dimiliki kawasan, warga diharapkan ikut merawatnya dan membantu menjaga identitas budaya yang melekat. Upaya ini sejalan dengan tujuan menjadikan Setu Babakan sebagai ruang yang dapat dikunjungi sekaligus memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengenal budaya Betawi.
Baca juga: Pendekatan Terpadu dalam Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh | Lonjakan Harga Cabai di Jakarta: Dampak dan Persepsi Pedagang









