Jakarta | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Letnan Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon dan Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari sebagai Wakil Menteri Pertahanan. Pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pengangkatan keduanya didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 M Tahun 2026 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029. Keputusan tersebut menjadi dasar hukum penugasan mereka dalam jajaran pemerintahan.
Dengan pelantikan ini, Richard Tampubolon dan Yusuf Jauhari resmi mengemban amanah sebagai wakil menteri di bidang pertahanan. Keduanya bergabung dalam kepemimpinan kementerian untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan pada periode Kabinet Merah Putih 2024–2029. Pengangkatan itu sekaligus memperkuat susunan pejabat yang membantu Menteri Pertahanan dalam menjalankan tanggung jawab kementerian. Nama dan pangkat militer kedua pejabat dicantumkan dalam keputusan presiden yang menjadi rujukan resmi pelantikan.
Upacara di Istana Kepresidenan Jakarta menandai dimulainya penugasan mereka secara resmi. Pelantikan oleh kepala negara merupakan tahapan formal setelah keputusan pengangkatan ditetapkan. Melalui prosesi tersebut, kedua wakil menteri menerima mandat untuk menjalankan peran sesuai ketentuan yang berlaku dan mendukung agenda Kementerian Pertahanan. Informasi mengenai pelantikan ini mencakup pejabat yang dilantik, waktu dan tempat acara, serta keputusan presiden yang menjadi landasan pengangkatan mereka.
Richard Taruli Horja Tampubolon dilantik dengan pangkat Letjen TNI, sedangkan Yusuf Jauhari menyandang pangkat Marsdya TNI. Penetapan keduanya dalam jabatan Wakil Menteri Pertahanan berlaku dalam kerangka periode kabinet yang disebutkan pada Keputusan Presiden Nomor 42 M Tahun 2026. Dengan demikian, pelantikan pada 15 Oktober 2026 menjadi bagian dari pembentukan susunan pemerintahan periode 2024–2029. Keputusan tersebut menyediakan kepastian administratif mengenai pengangkatan kedua pejabat, sementara pelantikan menegaskan dimulainya tanggung jawab mereka dalam jabatan pemerintahan tersebut.
Pembagian bidang tugas dua wakil menteri di Kementerian Pertahanan membedakan tanggung jawab berdasarkan kelompok urusan yang ditangani. Richard Taruli Horja Tampubolon membidangi strategi, doktrin, dan pembangunan kekuatan. Sementara itu, Yusuf Jauhari menangani logistik, industri pertahanan, dan teknologi. Dengan demikian, lingkup kerja Richard mencakup tiga bidang yang berkaitan dengan strategi serta pembangunan kekuatan, sedangkan lingkup Yusuf mencakup tiga bidang terkait dukungan logistik, industri, dan teknologi.
Untuk Richard Taruli Horja Tampubolon, bidang strategi, doktrin, dan pembangunan kekuatan merupakan kelompok tanggung jawab yang disebutkan. Ketiga bidang itu berada dalam lingkup tugasnya sebagai wakil menteri. Penugasan tersebut menempatkannya pada urusan strategi dan doktrin, serta pembangunan kekuatan. Rincian yang tersedia tidak menyebutkan pembagian lebih lanjut di ketiga bidang itu. Karena itu, penjelasan mengenai tugasnya terbatas pada bidang-bidang yang telah dinyatakan, tanpa menambahkan uraian mengenai kebijakan, program, atau prioritas tertentu.
Yusuf Jauhari bertanggung jawab atas bidang logistik, industri pertahanan, dan teknologi. Ketiga urusan ini membentuk lingkup tugas yang berbeda dari penugasan Richard. Yusuf menangani ranah logistik dan industri pertahanan, serta teknologi; sementara strategi, doktrin, dan pembangunan kekuatan tercantum sebagai bidang Richard. Perbedaan tersebut menunjukkan pembagian bidang kerja kedua wakil menteri sesuai dengan penetapan yang disampaikan. Tidak ada rincian tambahan mengenai mekanisme pelaksanaan tugas ataupun hubungan kerja di bidang-bidang tersebut dalam informasi yang tersedia.
Secara ringkas, batas lingkup yang disebutkan menempatkan Richard pada strategi, doktrin, dan pembangunan kekuatan, sedangkan Yusuf pada logistik, industri pertahanan, dan teknologi. Penyebutan ini menjelaskan siapa yang membidangi masing-masing kelompok urusan, bukan rincian tugas per bidang. Dengan menjaga uraian tetap pada informasi tersebut, pembagian tanggung jawab dapat dipahami tanpa mengaitkannya dengan agenda atau arah kebijakan lain. Kedua penugasan sama-sama berada di Kementerian Pertahanan, tetapi cakupan bidang masing-masing berbeda sebagaimana tercantum dalam pembagian tugas yang diumumkan.
Dalam pelantikan di Istana Kepresidenan, Richard Tampubolon membacakan sumpah atau janji jabatan. Isi sumpah tersebut memuat sejumlah komitmen yang menjadi landasan dalam menjalankan tugas sebagai pejabat negara. Richard menyatakan kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komitmen ini menempatkan konstitusi sebagai acuan yang harus dijunjung dalam pelaksanaan jabatan. Sumpah itu juga mencakup kesediaan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dengan lurus. Dengan demikian, pelaksanaan tugas diharapkan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa menyimpang dari aturan yang menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan tanggung jawab jabatan yang diemban.
Unsur berikutnya dalam sumpah Richard adalah pengabdian kepada bangsa dan negara. Pernyataan ini menegaskan orientasi tugas yang diarahkan pada kepentingan bangsa dan negara. Selain itu, sumpah tersebut memuat komitmen untuk menjunjung tinggi etika jabatan. Etika menjadi bagian dari tanggung jawab yang menyertai pelaksanaan tugas, bersama dengan kewajiban menaati konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Seluruh unsur itu disampaikan dalam pembacaan sumpah atau janji jabatan. Rumusan tersebut tidak hanya menyebut kesetiaan terhadap dasar negara dan kepatuhan pada aturan, tetapi juga menempatkan pengabdian serta etika sebagai bagian dari komitmen jabatan yang harus dijalankan secara sejalan dalam pekerjaan.
Sumpah itu juga mencakup tekad untuk bekerja sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Unsur ini menegaskan tuntutan agar tugas dilaksanakan secara optimal dan disertai tanggung jawab. Bersama komitmen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelaksanaan peraturan perundang-undangan dengan lurus, pengabdian kepada bangsa dan negara, serta penghormatan terhadap etika jabatan, tekad tersebut menjadi rangkaian isi sumpah Richard. Pembacaan sumpah atau janji jabatan itu menandai komitmen yang dinyatakan dalam pelantikan. Pokok-pokoknya mencakup kesetiaan pada konstitusi, kepatuhan pada aturan, pengabdian, etika, dan pelaksanaan pekerjaan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab, tanpa mengurangi makna tiap unsur.
Dalam prosesi pelantikan dua wakil menteri pertahanan baru di Istana Kepresidenan, Yusuf Jauhari turut menyampaikan janji jabatan. Pengucapan janji tersebut menjadi bagian dari rangkaian resmi pelantikan, sebagaimana kewajiban yang dijalankan oleh pejabat yang menerima amanah negara. Yusuf menyatakan komitmennya di hadapan Presiden dan mengikuti tata cara yang berlaku dalam acara tersebut. Isi janji yang disampaikan menegaskan sejumlah prinsip dasar dalam menjalankan tugas pemerintahan, mulai dari kesetiaan terhadap konstitusi hingga kesediaan melaksanakan tanggung jawab jabatan secara sungguh-sungguh. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari prosesi, bukan sebagai penjelasan mengenai latar belakang pengangkatan maupun tugas khusus yang akan dijalankannya.
Dalam janji tersebut, Yusuf menyatakan akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia juga berjanji menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Bagian ini menekankan kepatuhan terhadap konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, janji jabatan memuat komitmen untuk mengutamakan darma bakti kepada bangsa dan negara. Dengan demikian, isi yang dibacakan mencakup kesetiaan pada dasar hukum negara sekaligus orientasi pengabdian kepada kepentingan publik. Pernyataan tersebut mengikuti rumusan janji yang disampaikan dalam prosesi pelantikan, tanpa memuat uraian tambahan tentang kebijakan atau langkah kerja tertentu.
Yusuf juga berjanji menjunjung tinggi etika jabatan. Komitmen ini disertai pernyataan untuk bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Seluruh unsur tersebut menjadi pokok isi janji yang ia ucapkan: setia kepada UUD 1945, menaati peraturan perundang-undangan secara lurus, mengutamakan pengabdian kepada bangsa dan negara, menjaga etika dalam jabatan, serta melaksanakan pekerjaan dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.
Baca juga: Menteri Keuangan Baru: Jejak Suahasil Nazara | Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI | Perubahan Struktur Kabinet: Suahasil Nazara Resmi Menjadi Menteri Keuangan










