Jakarta | Panitia Khusus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperjelas seluruh alur perjalanan sampah yang dihasilkan warga. Kejelasan tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui ke mana sampah dibawa setelah dikumpulkan, fasilitas apa yang digunakan, serta bagaimana sampah itu diproses hingga tahap akhir.
Rekomendasi tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam hasil kerja pansus yang dibacakan anggota pansus, Ali Muhammad Johan, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam penyampaiannya, pansus mendorong pemerintah daerah menyusun informasi pengelolaan sampah secara terbuka, terukur, dan mudah dipahami oleh publik.
Menurut pansus, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui jadwal pengangkutan atau lokasi tempat penampungan sementara. Warga juga perlu memperoleh gambaran mengenai rangkaian pengelolaan setelah sampah meninggalkan lingkungan tempat tinggal, mulai dari pengumpulan, pemindahan, pemilahan, pengolahan, hingga pembuangan residu. Informasi tersebut penting untuk membangun kepercayaan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah dari sumbernya.
Pansus menilai kebutuhan pemetaan menjadi semakin mendesak karena Jakarta menghasilkan sampah dalam jumlah besar, yakni sekitar 9.000 ton per hari. Volume tersebut memerlukan sistem pencatatan dan pengawasan yang menyeluruh agar setiap tahapan dapat diketahui, termasuk kapasitas fasilitas, tujuan pengiriman, metode pengolahan, dan sisa sampah yang belum tertangani.
Pemetaan menyeluruh juga diharapkan membantu Pemprov DKI mengidentifikasi titik rawan dalam rantai pengelolaan sampah. Dengan data yang terhubung antarfasilitas dan antarwilayah, pemerintah dapat menyusun kebijakan berdasarkan kondisi lapangan, memperbaiki koordinasi, serta mengukur efektivitas pengurangan sampah. Pada saat yang sama, keterbukaan mengenai perjalanan sampah dapat memberi dasar bagi masyarakat untuk memahami tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan kota.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menilai pengelolaan sampah harus dirancang sebagai satu rangkaian yang utuh. Proses tersebut tidak berhenti pada pengangkutan menuju tempat pemrosesan, tetapi dimulai dari pemilahan di sumber, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga penanganan akhir. Menurutnya, setiap tahapan perlu memiliki alur yang jelas agar sampah dapat ditangani sesuai karakteristiknya dan tidak menimbulkan persoalan baru di wilayah lain.
Judistira juga menekankan bahwa teknologi pengolahan yang telah terbangun harus ditempatkan dalam sistem yang terpetakan dengan baik. Keberadaan fasilitas pengolahan tidak cukup apabila pembagian alur, tujuan pengiriman, dan lokasi pemrosesan belum dipahami secara jelas. Pemetaan diperlukan untuk memastikan teknologi yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal, sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan dalam menentukan tempat pengolahan setiap jenis sampah.
Cakupan pendataan tersebut tidak boleh hanya berfokus pada sampah rumah tangga. Pemetaan harus menjangkau sumber sampah lain, termasuk pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe. Setiap kawasan memiliki pola kegiatan, volume, serta komposisi sampah yang berbeda. Karena itu, informasi mengenai asal sampah perlu dihubungkan dengan jenis sampah yang dihasilkan, baik organik, anorganik, maupun residu, serta dengan fasilitas pengolahan yang paling sesuai.
Melalui pemetaan menyeluruh, masyarakat dan pengelola kawasan memperoleh kepastian mengenai lokasi pemrosesan sampah setelah dikumpulkan. Kejelasan ini penting untuk membangun tanggung jawab bersama, memperbaiki koordinasi, dan mendorong pemilahan sejak awal. Pemerintah juga dapat mengelompokkan pengelolaan berdasarkan sumber sampah, jenis material, dan fasilitas yang digunakan. Dengan demikian, kebijakan pengelolaan sampah harian dapat disusun berdasarkan data, bukan sekadar perkiraan, serta lebih mudah dievaluasi dan dikembangkan sesuai kebutuhan setiap wilayah.
Judistira menegaskan bahwa persoalan pengelolaan sampah Jakarta tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah fasilitas pengolahan. Penambahan sarana memang diperlukan, tetapi tidak akan memadai apabila tidak disertai pembenahan menyeluruh terhadap alur pengelolaan sampah. Jakarta menghasilkan sekitar 9.000 ton sampah setiap hari, sehingga penanganannya membutuhkan pemetaan yang jelas sejak sampah dihasilkan hingga diproses dan dikelola pada tahap akhir. Pendekatan tersebut diperlukan agar setiap persoalan dapat dikenali berdasarkan sumber, proses pengangkutan, kapasitas pengolahan, serta pengawasan pelaksanaannya.
Penguatan harus dimulai dari hulu melalui pemilahan dan pengurangan sampah dari sumber. Sampah yang dipilah sejak awal dapat membantu proses pengelolaan berikutnya sekaligus mengurangi beban yang harus diangkut dan diolah. Karena itu, pemilahan tidak dapat dipisahkan dari upaya memperbaiki keseluruhan sistem. Di sisi lain, pengangkutan perlu dioptimalkan agar sampah dapat dipindahkan secara lebih teratur dan mendukung kelancaran proses pengelolaan. Pengawasan juga harus ditingkatkan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan kebutuhan dan pemetaan yang telah disusun.
Rekomendasi pansus dengan demikian mencakup rangkaian penanganan dari hulu hingga hilir, bukan sekadar pembangunan atau penambahan fasilitas pengolahan. Infrastruktur tetap menjadi bagian penting, tetapi pengembangannya perlu dilakukan secara berkelanjutan dan diselaraskan dengan kebutuhan pengurangan, pemilahan, pengangkutan, serta pengawasan. Pemetaan menyeluruh diharapkan dapat memperlihatkan hubungan setiap tahapan tersebut, sehingga kebijakan pengelolaan sampah tidak berjalan secara terpisah. Penegasan ini menempatkan penyelesaian persoalan sampah sebagai pembenahan sistem yang terintegrasi, dengan perhatian pada seluruh proses pengelolaan dan kapasitas yang tersedia.
Dorongan Pansus DPRD DKI Jakarta tidak berhenti pada pemetaan alur pengelolaan sampah, tetapi juga diarahkan pada penguatan kebijakan dan pembiayaan program prioritas. Kebutuhan tersebut dinilai perlu mendapat dukungan dalam pembahasan RAPBD 2027, mengingat volume sampah harian Jakarta yang mencapai sekitar 9.000 ton membutuhkan sistem pengurangan, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir yang terukur. Anggaran harus disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, termasuk peningkatan sarana prasarana, kapasitas pengolahan, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Pansus juga menyoroti penerapan sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah. Penegakan sanksi perlu disesuaikan dengan pemenuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), serta mempertimbangkan hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI. Penyesuaian ini penting agar tindakan administratif memiliki dasar yang jelas, diterapkan secara proporsional, dan tidak menimbulkan perbedaan perlakuan. Setiap pelanggaran perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan, pemberian peringatan, perintah perbaikan, hingga sanksi yang lebih tegas apabila kewajiban tidak dipenuhi.
Penertiban tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal turut menjadi perhatian karena keberadaannya berpotensi menimbulkan bau, pencemaran tanah dan air, gangguan kesehatan, serta persoalan sosial bagi warga sekitar. Pemerintah daerah didorong memperkuat pemantauan di titik rawan, menyediakan alternatif layanan pembuangan yang resmi, dan memastikan pengangkutan berlangsung secara rutin. Pengawasan juga perlu mencakup pengelola sampah kawasan, termasuk pihak swasta, agar pengumpulan, pemindahan, dan penyaluran sampah dilakukan sesuai izin serta ketentuan yang berlaku. Langkah terpadu tersebut ditujukan untuk memastikan pengelolaan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, sekaligus meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
Baca juga: Pentingnya Audit Produksi pada Pengelolaan Lahan Agrinas










