Tiga Warga Palembang Ditangkap dalam Kasus Pembunuhan dengan Modus Tuduhan Pencurian Motor

Tiga Warga Palembang Ditangkap dalam Kasus Pembunuhan dengan Modus Tuduhan Pencurian Motor

Palembang | Polrestabes Palembang menangkap tiga warga Palembang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang pemuda asal Lampung. Penangkapan tersebut mengungkap dugaan aksi perampokan yang dilakukan dengan cara menuduh korban sebagai pencuri sepeda motor. Tuduhan itu kemudian diduga digunakan untuk menguasai barang milik korban hingga berujung pada kekerasan dan kematian.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Panca Dwipa alias Uncu, berusia 20 tahun, Kgs Reval Apriliansyah, 20 tahun, serta Reyhan Devianfansyah, 18 tahun. Ketiganya diketahui merupakan warga Palembang. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk tindakan yang dilakukan sebelum, saat, dan setelah korban mengalami kekerasan.

Bacaan Lainnya

Korban dalam perkara ini adalah Ahmad Miftahudin alias AM, seorang pemuda berusia 22 tahun. Ia merupakan warga rantauan asal Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Sebagai pendatang di Palembang, korban diduga menjadi sasaran para pelaku dalam skenario yang dibuat seolah-olah dirinya merupakan pencuri sepeda motor.

Modus tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena tuduhan pencurian diduga dipakai untuk membenarkan tindakan para tersangka di hadapan orang lain atau untuk menekan korban. Dalam situasi itu, korban diduga mengalami penganiayaan sebelum akhirnya meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dan bukti yang dikumpulkan dari lokasi kejadian serta keterangan pihak-pihak terkait.

Kasus ini menunjukkan bahwa tuduhan terhadap seseorang tanpa pembuktian dapat berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri yang membahayakan nyawa. Polrestabes Palembang masih memeriksa para tersangka dan saksi untuk mengungkap kronologi secara menyeluruh, memastikan motif perampokan, serta menentukan pertanggungjawaban hukum setiap orang yang terlibat. Proses penyidikan juga diharapkan dapat menjelaskan bagaimana para tersangka mengenal korban dan barang apa saja yang diduga dibawa setelah kejadian.

Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mengungkapkan bahwa aksi tersebut diduga telah diawali dengan upaya mencari sasaran. Ketiganya disebut sengaja berkeliling untuk menemukan orang yang dianggap berada dalam posisi mudah diserang. Cara itu menunjukkan bahwa peristiwa tersebut bukan semata-mata bermula dari kesalahpahaman di jalan, melainkan diduga berkaitan dengan niat untuk merampas harta milik korban.

Dalam keterangannya, para tersangka disebut melihat AM bersama dua temannya sedang mendorong sepeda motor dengan cara distep. Situasi itu kemudian diduga dimanfaatkan untuk mengejar mereka. Para tersangka meneriakkan tuduhan “maling motor” sambil mendekati korban. Teriakan tersebut membuat keadaan di sekitar lokasi menjadi tegang dan berpotensi menimbulkan anggapan bahwa AM serta kedua temannya merupakan pelaku pencurian kendaraan.

Tuduhan tersebut diduga digunakan sebagai cara untuk membuat korban berada dalam posisi tertekan. Dengan meneriakkan “maling motor”, para tersangka berupaya membangun situasi seolah-olah mereka sedang mengejar pelaku kejahatan. Korban yang menerima tuduhan itu harus menghadapi tekanan, kepanikan, serta kemungkinan perhatian dari orang-orang di sekitar lokasi. Kondisi tersebut dapat membatasi ruang gerak korban untuk memberikan penjelasan atau mencari bantuan.

Setelah korban berada dalam keadaan terdesak, para tersangka disebut meminta sejumlah uang. Pada saat yang sama, mereka juga berupaya mengambil sepeda motor yang sedang didorong oleh AM dan kedua temannya. Rangkaian tindakan itu memperlihatkan dugaan penggunaan tuduhan pencurian sebagai alat untuk menguasai keadaan sebelum harta dan kendaraan korban dirampas. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk cara mereka menentukan sasaran, melakukan pengejaran, menyampaikan tuduhan, serta menekan korban di lokasi kejadian.

Rangkaian kekerasan bermula ketika AM berusaha melawan setelah dihadang oleh para tersangka. Perlawanan tersebut kemudian dibalas dengan serangan menggunakan senjata tajam. AM diserang hingga mengalami luka tusuk pada bagian dada dan punggung. Setelah terkena serangan, ia terkapar dan tidak lagi mampu melanjutkan perlawanan. Peristiwa itu menunjukkan bahwa upaya menghadang korban berkembang menjadi kekerasan fisik yang serius.

Dalam situasi tersebut, NK (23) berusaha menolong AM. Namun, saat berupaya memberikan bantuan, NK turut menjadi sasaran serangan. Ia terkena tusukan pada leher sebelah kanan. Sementara itu, teman mereka yang berinisial NV (22) berhasil menyelamatkan diri dari lokasi kejadian. Fakta mengenai luka yang dialami AM dan NK, serta keberhasilan NV melarikan diri, menggambarkan kepanikan yang terjadi ketika para tersangka melakukan penyerangan.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan bahwa perkara tersebut bermotif perampokan dengan modus menuduh korban sebagai pencuri motor. Tuduhan itu disertai pemalakan dan upaya mengambil kendaraan secara paksa. Dengan demikian, dugaan tindak kekerasan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan tindakan para tersangka yang berusaha menguasai kendaraan korban. Ketika AM melawan, serangan dilakukan hingga menyebabkan luka tusuk pada dada dan punggung. NK kemudian terluka saat mencoba membantu, sedangkan NV dapat menyelamatkan diri. Keterangan kepolisian itu menghubungkan penusukan dengan dugaan perampokan yang diawali tuduhan palsu, pemaksaan, dan usaha merebut kendaraan. Penanganan perkara selanjutnya akan mengungkap peran setiap tersangka serta memastikan seluruh fakta berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang tersedia.

Pengungkapan perkara ini dilakukan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara. Penyidik memeriksa pergerakan orang dan kendaraan dalam rekaman tersebut, kemudian mencocokkannya dengan keterangan korban yang selamat. Pencocokan itu menjadi bagian penting untuk menyusun rangkaian kejadian serta memastikan identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan.

Dari hasil analisis rekaman dan pemeriksaan saksi, penyidik akhirnya mengidentifikasi para pelaku. Penelusuran kemudian diarahkan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka. Tiga tersangka ditangkap secara terpisah di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Kota Palembang dan hingga Kabupaten Ogan Komering Ilir. Langkah tersebut dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan masing-masing tersangka.

Musa menyampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026, bahwa tiga tersangka telah diamankan dalam perkara tersebut. Namun, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang turut berperan. Penyidik juga mendalami hubungan keterangan korban, rekaman CCTV, serta barang-barang yang ditemukan selama penangkapan guna memperjelas peran setiap tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, masing-masing jenis Yamaha Aerox dan Fegio, yang tidak dilengkapi nomor polisi. Selain itu, petugas menyita sebuah telepon genggam yang dinilai berkaitan dengan penyelidikan dan masih diperiksa untuk mendukung proses pembuktian.

Baca juga: Maling Motor Ditangkap Usai Kejar-kejaran di Depok | Penggerebekan Jaringan Pencurian di Purwakarta | Mengungkap Hubungan dan Penyebab Kematian Korban Pembunuhan di Bandung

Pos terkait