Yogyakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penindakan tersebut disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Yogyakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam keterangan tersebut, KPK menyebut jumlah pihak yang diamankan mencapai 14 orang. Salah satu nama yang termasuk dalam pihak yang diamankan adalah Rustian. Informasi ini menjadi inti penyampaian KPK mengenai operasi yang berlangsung di lingkungan BNPB.
OTT merupakan tindakan penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan suatu perkara. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan pada kesempatan tersebut, belum terdapat uraian lebih lanjut mengenai rangkaian kejadian, lokasi penindakan secara terperinci, maupun dugaan perkara yang menjadi dasar operasi. Karena itu, informasi yang tersedia sejauh ini terbatas pada jumlah orang yang diamankan, lembaga yang berada dalam lingkungan operasi, serta nama Rustian yang disebut termasuk di dalamnya.
Budi Prasetyo menyampaikan informasi itu kepada wartawan di Yogyakarta. Keterangan tersebut menegaskan bahwa operasi KPK melibatkan 14 orang dari lingkungan BNPB, tanpa memaparkan detail tambahan mengenai status masing-masing pihak. Penyampaian resmi dari juru bicara KPK menjadi dasar informasi mengenai penindakan tersebut.
Perkembangan selanjutnya mengenai OTT di lingkungan BNPB menunggu keterangan resmi berikutnya dari KPK. Sampai informasi itu disampaikan, fakta yang dapat dipastikan adalah KPK telah mengamankan 14 orang dan Rustian termasuk di pihak yang diamankan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026, kepada wartawan di Yogyakarta.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak 14 orang disebut telah diamankan. Salah satu nama yang disebut dalam keterangan mengenai operasi tersebut adalah Rustian, yang menjabat sebagai Sekretaris Utama BNPB. Informasi ini menempatkan Rustian sebagai salah satu pihak yang berada di orang-orang yang diamankan dalam kegiatan penindakan tersebut.
Penyebutan jabatan Rustian penting untuk menjelaskan identitas pihak yang dimaksud dalam sumber informasi. Namun, statusnya sebagai orang yang diamankan tidak dengan sendirinya menunjukkan kesimpulan mengenai keterlibatan, kesalahan, ataupun kedudukan hukumnya dalam perkara. Penjelasan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan proses hukum menjadi kewenangan lembaga penegak hukum sesuai tahapan yang berlaku.
Budi Prasetyo juga menyebut adanya pejabat pembuat komitmen (PPK) di pihak yang berkaitan dengan OTT tersebut. PPK merupakan pihak yang disebut dalam konteks informasi mengenai orang-orang yang diamankan, tetapi sumber tidak memberikan kesimpulan mengenai peran atau tindakan masing-masing individu. Karena itu, identitas dan jabatan yang disampaikan perlu dibedakan dari dugaan perkara yang masih ditangani.
Selain pejabat dari unsur BNPB, terdapat pula pihak lain yang berasal dari unsur swasta. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa orang-orang yang diamankan berasal dari lebih dari satu latar belakang, yakni unsur pemerintahan dan nonpemerintahan. Sampai terdapat penjelasan resmi berikutnya, informasi mengenai Rustian, PPK, serta pihak swasta perlu dipahami sebatas keterangan identitas dalam OTT. Penetapan status hukum, uraian peran, dan informasi mengenai dugaan pelanggaran masing-masing pihak harus merujuk pada pernyataan resmi KPK atau proses hukum yang berlangsung.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu disebut mencakup uang tunai dan logam mulia. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses awal untuk menelusuri dugaan tindak pidana serta mengidentifikasi hubungan barang-barang yang ditemukan dan pihak-pihak yang diamankan.
Berdasarkan hitungan awal tim, nilai uang tunai yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Angka tersebut masih merupakan perkiraan awal sebagaimana disampaikan narasumber, sehingga belum dapat dianggap sebagai jumlah final. KPK masih perlu melakukan penghitungan, verifikasi, dan pencatatan secara menyeluruh terhadap uang yang disita. Proses tersebut penting untuk memastikan nilai sebenarnya, asal-usul dana, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang didalami.
Selain uang tunai, logam mulia yang turut diamankan juga menjadi bagian dari barang bukti dalam kegiatan penindakan tersebut. Keberadaan aset itu akan ditelusuri melalui pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mengenai kepemilikan, waktu perolehan, dan kemungkinan kaitannya dengan dugaan transaksi dalam perkara. KPK biasanya akan mencocokkan temuan lapangan dengan keterangan para pihak yang diperiksa serta dokumen pendukung lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut akan melalui tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Keterangan resmi mengenai jumlah keseluruhan, nilai logam mulia, serta status hukum barang-barang itu akan disampaikan setelah proses awal selesai. Dengan demikian, informasi mengenai uang tunai sekitar Rp1,4 miliar perlu dipahami sebagai hasil penghitungan sementara, bukan nilai akhir yang telah ditetapkan dalam perkara.
Fokus penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Arah penyelidikan tersebut menjadi bagian penting untuk menjelaskan perkara yang sedang ditangani, terutama karena kegiatan pengadaan melibatkan penggunaan anggaran negara. KPK masih mendalami informasi yang berkaitan dengan proses tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengadaan yang diselidiki di antaranya menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan. Dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan penanganan kebencanaan, sehingga penggunaannya menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam proses penyelidikan. Keterangan mengenai sumber dana itu memberikan gambaran mengenai ruang lingkup pengadaan yang sedang ditelusuri oleh KPK di lingkungan BNPB.
Penyelidikan ini diarahkan untuk mengklarifikasi rangkaian pengadaan barang dan jasa serta memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. KPK akan mendalami informasi dan keterangan yang diperoleh dalam proses penanganan perkara. Namun, rincian lebih lanjut mengenai pengadaan yang diselidiki belum dapat disampaikan di luar informasi yang telah dikemukakan oleh pihak berwenang.
Dengan demikian, perkara ini masih berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan. Informasi tersebut menjadi dasar untuk memahami arah pemeriksaan KPK tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai perkara. Perkembangan penyelidikan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman dan informasi resmi yang disampaikan oleh KPK.
Baca juga: Masalah Lingkungan di Setu Cilodong: Warga Resah Bau Sampah | Peduli Lingkungan, Personel Kodim 1505/Tidore Bersihkan Kalimati | Peduli Lingkungan, Sambut HUT TNI Ke 81 Kodim Probolinggo Tanam Bibit Pohon










