Pekanbaru | Rustian, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk dalam 14 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Operasi tersebut berlangsung di lingkungan BNPB dan menjadi perhatian karena melibatkan pejabat dari lembaga yang memiliki peran penting dalam koordinasi penanganan bencana di Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihak-pihak yang diamankan terdiri atas unsur pejabat BNPB dan pihak swasta. Di mereka terdapat pejabat pembuat komitmen (PPK), yaitu pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan KPK tidak hanya menyasar unsur internal BNPB, tetapi juga pihak lain yang diduga berkaitan dengan proses administrasi atau pelaksanaan pengadaan.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Dugaan tersebut juga mencakup pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana, yakni anggaran yang dapat digunakan dalam situasi darurat untuk mendukung kebutuhan penanggulangan bencana. Namun, informasi mengenai perkara ini masih berada pada tahap awal. Diamankannya Rustian tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia melakukan kesalahan atau terlibat dalam tindak pidana. KPK masih memiliki tahapan pemeriksaan untuk menentukan status hukum setiap pihak, termasuk mendalami peran, hubungan, serta bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Perkembangan resmi berikutnya akan menentukan apakah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana konstruksi perkara yang disampaikan kepada publik.
Sebelum diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rustian menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jabatan tersebut menempatkannya pada unsur pimpinan tinggi madya di lingkungan BNPB. Dalam struktur kelembagaan, Sekretaris Utama memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan administrasi serta tata kelola organisasi, sehingga pelaksanaan tugas BNPB dapat ditopang oleh proses kesekretariatan yang terkoordinasi.
Sekretariat Utama BNPB mencakup sejumlah unit yang menangani fungsi administrasi dan kelembagaan. Di dalamnya terdapat Biro Perencanaan, Biro Keuangan, Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama, serta Biro Sumber Daya Manusia dan Umum. Masing-masing unsur tersebut mendukung kebutuhan internal BNPB sesuai bidangnya, mulai dari perencanaan program dan pengelolaan anggaran hingga aspek hukum, pengembangan organisasi, kerja sama, kepegawaian, serta urusan umum.
Dengan posisi itu, Rustian berada dalam lingkup kerja yang berkaitan dengan koordinasi kesekretariatan dan administrasi kelembagaan BNPB. Peran tersebut mendukung agar berbagai proses internal, termasuk perencanaan, pengelolaan keuangan, urusan hukum dan organisasi, serta pengelolaan sumber daya manusia dan kebutuhan umum, dapat berjalan sesuai tata kelola yang berlaku. Uraian mengenai jabatan ini menunjukkan kedudukannya dalam mendukung pelaksanaan tugas BNPB melalui fungsi administrasi dan kesekretariatan. Namun, penjelasan tersebut tidak serta-merta memperluas kewenangan atau tanggung jawab Rustian di luar fungsi yang melekat pada jabatannya sebagai Sekretaris Utama. Rekam jejaknya di BNPB perlu dibaca berdasarkan kedudukan formal tersebut dan informasi resmi mengenai pelaksanaan tugasnya.
Rekam jejak Rustian di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan perjalanan karier yang berkaitan erat dengan pengelolaan sumber daya kebencanaan. Berdasarkan kronologi yang tersedia, pada 2021 ia tercatat menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan. Posisi tersebut memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan, pengelolaan, dan dukungan peralatan yang dibutuhkan ketika penanggulangan bencana berlangsung.
Masih pada tahun yang sama, Rustian kemudian diangkat sebagai Direktur Dukungan Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB. Jabatan ini berkaitan dengan penyediaan serta koordinasi dukungan sumber daya untuk penanganan keadaan darurat. Dalam konteks kebencanaan, dukungan tersebut diperlukan agar respons terhadap situasi darurat dapat berjalan secara terkoordinasi, sedangkan logistik dan peralatan menjadi bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan penanggulangan bencana di lapangan.
Perjalanan jabatan Rustian berlanjut pada 28 Juli 2023. Pada tanggal tersebut, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melantiknya sebagai Sekretaris Utama BNPB. Pengangkatan ini menempatkannya pada posisi strategis dalam lingkungan kelembagaan BNPB, setelah sebelumnya berpengalaman di bidang dukungan sumber daya dan logistik kebencanaan.
Dalam sejumlah publikasi resmi BNPB, nama Rustian dicantumkan dengan gelar Dr. Rustian, S.Si., Apt., M.Kes. Namun, informasi yang tersedia dalam kronologi tersebut belum cukup untuk memastikan tanggal dan tempat lahirnya, rincian pendidikan secara lengkap, maupun perjalanan kariernya sebelum bergabung dengan BNPB. Karena itu, keterangan mengenai latar belakang pribadi dan profesinya sebelum berkarier di lembaga tersebut perlu disikapi secara hati-hati sampai terdapat sumber resmi atau dokumentasi yang lebih terperinci.
Setelah menjabat sebagai Sekretaris Utama BNPB, Rustian menjalankan peran dalam pembinaan aparatur sipil negara (ASN) dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan lembaga tersebut. Tanggung jawab ini mencakup penguatan tata kelola kepegawaian, penataan jabatan, serta pengembangan organisasi agar mampu mendukung pelaksanaan tugas penanggulangan bencana secara efektif.
Salah satu kegiatan yang dipimpinnya berlangsung pada 3 November 2025, ketika Rustian memimpin pelantikan dan pengalihan jabatan 59 pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi di lingkungan BNPB. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan harapan agar penataan jabatan dapat mendorong organisasi bekerja secara lebih profesional, dinamis, dan cepat dalam memberikan pelayanan serta menjalankan fungsi penanggulangan bencana.
Pengalihan jabatan juga berkaitan dengan penyesuaian struktur kerja dan penguatan kompetensi ASN. Melalui jabatan fungsional, aparatur diharapkan dapat menjalankan tugas berdasarkan keahlian dan tanggung jawab yang lebih jelas. Dalam konteks BNPB, pengelolaan sumber daya manusia menjadi salah satu unsur penting karena pekerjaan lembaga ini membutuhkan koordinasi lintas bidang, kecepatan pengambilan keputusan, serta kesiapan menghadapi situasi darurat.
Selain terlibat dalam pembinaan internal, Rustian turut memantau penanganan bencana di lapangan. Pada 14 Juni 2026, ia meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan penanganan karhutla sekaligus melihat kesiapan tim operasi pemadaman. Pemantauan lapangan itu menjadi bagian dari aktivitasnya dalam memastikan informasi mengenai kondisi penanganan dan kesiapan personel dapat diperoleh secara langsung.
Baca juga: TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan









