Jakarta | Pembangunan pusat data di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di sejumlah wilayah, rencana pembangunan data center mendapat penolakan karena dinilai berpotensi menambah tekanan terhadap ketersediaan energi, air, serta kondisi lingkungan. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap infrastruktur digital harus berjalan seimbang dengan kepatuhan pada persyaratan pembangunan yang berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengakui bahwa kebutuhan data center terus meningkat. Pertumbuhan itu tidak terlepas dari semakin luasnya adopsi teknologi digital dalam kehidupan masyarakat dan kegiatan ekonomi. Penggunaan e-commerce, layanan digital, komputasi berbasis data, serta berbagai kebutuhan digital lainnya mendorong peningkatan permintaan terhadap fasilitas penyimpanan dan pemrosesan data.
Dalam Digital Infrastructure Summit 2026 yang disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, AHY menyatakan bahwa kebutuhan data center muncul di berbagai daerah. Perkembangan ekonomi digital membuat infrastruktur tersebut tidak lagi hanya diperlukan di pusat-pusat bisnis utama, tetapi juga di wilayah lain yang mengalami peningkatan aktivitas digital. Kehadiran fasilitas ini dipandang penting untuk mendukung konektivitas, keandalan layanan, dan pemrosesan data secara lebih cepat.
Namun, perluasan kapasitas pusat data tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan tingginya permintaan pasar. Setiap proyek tetap harus memperhatikan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, termasuk aspek tata ruang, perizinan, pasokan listrik, penggunaan air, dan perlindungan lingkungan. Pemenuhan ketentuan tersebut menjadi bagian penting agar pembangunan dapat diterima oleh masyarakat dan berlangsung secara berkelanjutan.
Dengan demikian, peningkatan kebutuhan data center menempatkan pemerintah dan pelaku industri pada tuntutan ganda. Infrastruktur digital perlu disediakan untuk mengimbangi pertumbuhan teknologi, tetapi proses pembangunannya juga harus mempertimbangkan daya dukung wilayah. Keseimbangan percepatan transformasi digital dan pengelolaan sumber daya menjadi dasar penting dalam menentukan lokasi serta skala proyek di masa mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa pembangunan data center harus mempertimbangkan kebutuhan energi dan air secara cermat. Fasilitas ini menjalankan perangkat komputasi dalam jumlah besar secara terus-menerus, sehingga memerlukan pasokan listrik yang sangat tinggi. Selain itu, sistem pendingin juga membutuhkan air, terutama untuk menjaga suhu peralatan tetap stabil dan mencegah gangguan operasional.
Pemerintah, menurut AHY, tetap mendorong investasi dan pembangunan data center di Indonesia karena fasilitas tersebut berperan penting dalam mendukung transformasi digital, ekonomi, serta layanan publik. Namun, pembangunan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi. Proyek harus dirancang dan dijalankan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan gangguan, mengurangi kenyamanan, atau menghadirkan dampak buruk bagi kehidupan warga.
AHY mengingatkan bahwa setiap masyarakat memiliki hak untuk hidup dengan tenang, nyaman, dan sehat. Karena itu, pengelola perlu menjaga keseimbangan kebutuhan industri dan kelestarian lingkungan. Ketersediaan air juga tidak dapat dipandang hanya sebagai pendukung operasional fasilitas teknologi. Air harus tetap tersedia untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat, termasuk konsumsi, sanitasi, pertanian, dan aktivitas ekonomi setempat.
Penggunaan air yang tidak tepat guna berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama apabila pengambilan air mengurangi pasokan warga atau menghasilkan limbah yang mencemari lingkungan. Perencanaan wajib mencakup sumber air yang berkelanjutan, efisiensi pemakaian, pengolahan limbah, serta pengawasan yang transparan. AHY juga menekankan bahwa ketahanan energi perlu dipersiapkan secara serius, sebagaimana Indonesia mempersiapkan ketahanan pangan. Dengan perencanaan terpadu, pembangunan pusat data dapat mendukung kemajuan digital tanpa mengabaikan keamanan pasokan, kesehatan publik, dan keberlanjutan lingkungan.
Contoh nyata mengenai pentingnya pemenuhan persyaratan terlihat pada proyek data center milik BDX di Jatiluhur, Jawa Barat. Proyek tersebut harus dibatalkan sementara karena belum memenuhi sejumlah ketentuan yang dipersyaratkan. Penundaan ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur digital tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan investasi dan kebutuhan kapasitas komputasi, tetapi juga harus didukung kepatuhan terhadap aturan energi, air, serta lingkungan.
AHY menjelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat perlu memastikan setiap proyek telah memenuhi standar dan persyaratan sebelum pembangunan dilanjutkan. Ketentuan mengenai dampak lingkungan menjadi bagian penting dari proses tersebut. Pemeriksaan itu diperlukan agar proyek tidak menimbulkan tekanan terhadap ekosistem maupun mengganggu kebutuhan dasar masyarakat di sekitar lokasi. Dengan demikian, percepatan pembangunan perlu berjalan seiring dengan verifikasi administratif, teknis, dan lingkungan yang memadai.
Polemik mengenai proyek BDX ramai dibicarakan pada akhir September, terutama karena persoalan lingkungan. Persyaratan pembangunan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), masih berada dalam proses, meskipun peletakan batu pertama telah dilakukan pada pertengahan bulan sebelumnya. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai urutan pemenuhan izin dan kesiapan proyek sebelum pekerjaan fisik dimulai. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama DPRD Jawa Barat turut menyoroti kekhawatiran terkait kemungkinan dampak proyek terhadap kebutuhan air masyarakat setempat.
Keluhan serupa mengenai akses air juga disampaikan sejumlah warga di Nongsa, Batam. Mereka menyebut mengalami gangguan pasokan selama berbulan-bulan dan mencurigai pembangunan data center sebagai salah satu penyebabnya. Berdasarkan keterangan warga, air pada awalnya hanya tersedia selama beberapa jam setiap hari, kemudian kondisi tersebut berkembang hingga pasokan berhenti sepenuhnya. Namun, dugaan itu belum dapat dinyatakan sebagai hubungan sebab-akibat yang pasti tanpa pemeriksaan dan bukti teknis. Kasus tersebut tetap memperlihatkan perlunya kajian sumber daya air, komunikasi terbuka, serta pengawasan yang melibatkan pemerintah dan masyarakat sejak tahap awal proyek.
Perdebatan mengenai pembangunan data center tidak hanya berlangsung di Indonesia. Di Amerika Serikat, gelombang protes masyarakat muncul bersamaan dengan pembahasan lebih dari 100 kebijakan yang mengusulkan penangguhan pembangunan pusat data di berbagai wilayah. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa ekspansi infrastruktur digital mulai dipandang sebagai isu tata ruang, energi, dan lingkungan, bukan semata-mata sebagai investasi teknologi.
Survei yang dikutip sumber menyebutkan bahwa 662% warga Amerika Serikat mendukung penundaan pembangunan, sementara 40% menyatakan isu tersebut sebagai prioritas. Angka 662% dicantumkan sesuai bahan yang tersedia dan tidak diubah atau ditafsirkan lebih lanjut karena tidak terdapat klarifikasi mengenai dasar perhitungannya. Di sejumlah wilayah, penolakan berkaitan dengan kekhawatiran bahwa kebutuhan listrik pusat data dapat memperbesar tekanan terhadap jaringan energi dan berpotensi memengaruhi biaya yang ditanggung masyarakat.
Di Eropa, lebih dari 70 proyek data center mengalami pembatasan hingga penolakan sepanjang Januari-April 2026. Alasan yang disebutkan mencakup konsumsi listrik dan air yang tinggi, kenaikan harga energi, kebutuhan lahan yang besar, serta manfaat ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang belum dianggap jelas oleh masyarakat setempat. Karena itu, persetujuan terhadap proyek semakin bergantung pada transparansi penggunaan sumber daya, dampak terhadap lingkungan, dan pembagian manfaat yang dapat dibuktikan.
Penolakan serupa juga terjadi di Korea Selatan. Masyarakat Distrik Geumcheon, Seoul, menolak rencana pembangunan data center di dekat permukiman. Menanggapi kekhawatiran tersebut, pemerintah setempat merencanakan aturan yang mewajibkan persetujuan mayoritas warga yang tinggal dalam radius 200 meter dari lokasi proyek. Ketentuan itu memperlihatkan bahwa penerimaan sosial menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan pembangunan, terutama ketika proyek berdekatan dengan kawasan hunian.
Baca juga: Masalah Lingkungan di Setu Cilodong: Warga Resah Bau Sampah | Komsos Koramil 1710-03/Kuala Kencana Dan Syukuran Selesainya Pembangunan Jembatan Garuda | Peduli Lingkungan, Personel Kodim 1505/Tidore Bersihkan Kalimati









