Menyajikan Berita Berdasarkan Fakta

LSM JAKPRO Kirim Surat Konfirmasi ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk Mencegah Korupsi di Tingkat Desa

Probolinggo, — Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAKPRO mengirimkan surat konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Surat ini terkait dengan tindak lanjut hasil audit yang telah dilakukan oleh Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Probolinggo terhadap Pemerintah Desa, khususnya pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

 

Surat konfirmasi tersebut bertujuan untuk meminta daftar nama desa yang telah diaudit, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui hasil monitoring tersebut. Hal ini diharapkan dapat memperjelas transparansi penggunaan dana desa dan menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.

 

Ketua LSM JAKPRO, Badrus Seman, menyampaikan bahwa surat konfirmasi ini dibuat sebagai bahan kajian lembaganya untuk meminimalisir terjadinya korupsi di desa-desa. Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan efek jera kepada oknum pejabat yang sengaja melakukan tindak pidana korupsi. “Kami berharap agar dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, tindak pidana korupsi dapat dicegah, dan para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya,” tegas Badrus.

 

Sekretaris Jenderal LSM JAKPRO, Purnomo, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan setengah-setengah dalam mengawasi penggunaan uang negara yang dialokasikan untuk desa, baik itu dana desa maupun bantuan keuangan lainnya. Purnomo berharap, jika ada pejabat desa yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum (APH) dan PJ Bupati Probolinggo harus tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum.

 

“Jika memang ada oknum pejabat yang terbukti melakukan korupsi, kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya sekadar mengembalikan kerugian negara, tetapi juga memberikan teguran melalui surat peringatan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tambah Purnomo.

 

Langkah-langkah preventif yang diambil oleh LSM JAKPRO ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran di tingkat desa, serta menciptakan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik, sehingga korupsi di tingkat desa dapat diminimalisir.

 

(Edi D/**)