Menyajikan Berita Berdasarkan Fakta

Dugaan Penyalahgunaan Program Indonesia Pintar oleh Oknum Anggota DPRD Probolinggo untuk Kampanye Terselubung, LSM Laporkan ke Bawaslu

**Kota Probolinggo, 20 November 2024** – Tim Reaksi Cepat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIHAT dan LSM PENJARA mengungkapkan bahwa mereka akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh SIBRO MALISI, oknum Anggota DPRD Kota Probolinggo. Laporan ini terkait dengan upaya oknum tersebut yang mengumpulkan sekitar 200 orang walimurid penerima PIP dan mengarahkan mereka untuk mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 03 dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Probolinggo yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

 

Dugaan penyalahgunaan ini terjadi di rumah pribadi oknum DPRD yang terletak di Jl. Citarum Perumahan D Sultan No 5, Kelurahan Curah Grinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Menurut LSM LIHAT, PIP yang seharusnya digunakan untuk mendukung pendidikan para siswa justru diduga dijadikan alat untuk tujuan kampanye terselubung dalam pilkada.

 

Ketua LSM LIHAT, **Agus Sugianto**, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran ini. “Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa bantuan PIP dijadikan alat untuk mempengaruhi para penerima PIP agar mendukung paslon nomor urut 03. Ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku, khususnya UU Pemilu,” ujar Agus.

 

**Damoanto**, Ketua DPC LSM PENJARA Indonesia Probolinggo Raya, juga mengkritik keras tindakan oknum anggota DPRD tersebut. Damoanto menilai tindakan ini merusak prinsip demokrasi yang diamanatkan oleh UUD 1945, serta menyalahgunakan program pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk kepentingan politik.

 

“Saya sebagai aktivis tidak akan tinggal diam. Kami akan segera melaporkan hal ini secara resmi kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum,” tambah Damoanto dengan tegas.

 

Dugaan modus operandi yang digunakan dalam penyalahgunaan PIP ini diduga melibatkan pemberian uang tunai tambahan sebesar Rp 100.000 kepada para penerima PIP yang bersedia mendukung paslon nomor urut 03. Tindakan ini, menurut beberapa pihak, dapat mencederai prinsip keadilan dalam pemilu dan merusak integritas proses demokrasi.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak yang berharap agar Bawaslu Kota Probolinggo segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas. Tim Reaksi Cepat dari LSM LIHAT dan LSM PENJARA mendesak agar penyelidikan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, agar demokrasi tetap berjalan dengan jujur dan adil.

 

**Editor:**Tim/Red/**