Dosen Perempuan Diamankan Terkait Dugaan Penipuan Jalur Fakultas Kedokteran Senilai Rp550 Juta

Dosen Perempuan Diamankan Terkait Dugaan Penipuan Jalur Fakultas Kedokteran Senilai Rp550 Juta

Makassar | Seorang dosen perempuan berinisial HS alias Lina, 54 tahun, diamankan aparat terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp550 juta. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan dana melalui jalur fakultas kedokteran. Lina diamankan Unit Reaksi Cepat Resmob Polda Sulawesi Selatan di tempat kosnya yang berada di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Pengamanan terhadap Lina dilakukan sebagai bentuk bantuan kepada Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara, yang menangani perkara tersebut. Tim Resmob Polda Sulsel bergerak setelah menerima permintaan bantuan dari kepolisian di Tarakan untuk mencari dan mengamankan perempuan yang diduga terlibat dalam kasus itu. Setelah ditemukan di wilayah Makassar, Lina kemudian diamankan guna mendukung proses penanganan perkara sesuai kewenangan penyidik.

Bacaan Lainnya

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata membenarkan adanya tindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima permintaan bantuan dari Polres Tarakan untuk mengamankan Lina, yang berstatus sebagai terduga pelaku dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Menurut keterangan tersebut, pengamanan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan di Polres Tarakan, bukan sebagai penanganan perkara baru oleh Polda Sulawesi Selatan.

Nilai kerugian yang dilaporkan dalam perkara ini mencapai Rp550 juta. Dugaan penipuan tersebut disebut berkaitan dengan jalur masuk fakultas kedokteran, meskipun detail mengenai modus, pihak yang menyerahkan uang, serta rangkaian transaksi masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Setelah diamankan, Lina selanjutnya akan diserahkan atau dikoordinasikan dengan Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Statusnya sebagai terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Lina disebut mengakui mengenal Anas, warga Tarakan, yang diduga meminta bantuannya untuk mengupayakan penerimaan anaknya, berinisial AN, ke fakultas kedokteran. Informasi tersebut masih bersumber dari keterangan awal dalam proses pemeriksaan dan belum menjadi kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.

Dalam dugaan perkara itu, upaya pertama disebut diarahkan ke salah satu universitas ternama di Makassar. Lina diduga menyampaikan kepada Anas bahwa terdapat kemungkinan untuk membantu proses masuk AN melalui jalur tertentu. Namun, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, AN tetap tidak lolos seleksi pada universitas tersebut.

Setelah upaya pertama tidak berhasil, Lina disebut mengarahkan Anas untuk mencoba jalur masuk ke salah satu universitas di Jakarta. Langkah tersebut diduga ditempuh dengan harapan AN dapat diterima di program studi kedokteran melalui mekanisme yang dibicarakan kedua pihak. Meski demikian, upaya kedua itu juga disebut tidak membuahkan hasil, karena AN diduga kembali tidak diterima di universitas yang dituju.

Rangkaian komunikasi dan permintaan bantuan tersebut menjadi bagian yang didalami dalam pemeriksaan terhadap Lina. Penyidik diduga masih menelusuri bagaimana janji bantuan itu disampaikan, termasuk kesepakatan mengenai biaya dan tujuan penggunaannya. Nilai uang sebesar Rp550 juta yang dikaitkan dengan perkara ini juga perlu dibuktikan melalui keterangan para pihak serta alat bukti lain. Dengan demikian, dugaan adanya penipuan maupun peran Lina dalam perkara tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum final sebelum seluruh proses penyidikan dan persidangan selesai.

Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan awal, aliran uang dalam perkara tersebut berlangsung secara bertahap. Lina mengakui menerima pembayaran dari Anas melalui rekening miliknya. Pembayaran itu tidak dilakukan sekaligus, melainkan dikirim dalam beberapa tahap dengan nominal yang berbeda-beda sesuai kesepakatan yang telah dibicarakan sebelumnya.

Dalam pemeriksaan, disebutkan bahwa sebagian transfer yang masuk ke rekening Lina bernilai Rp20 juta dan Rp30 juta. Pembayaran terakhir tercatat sebesar Rp230 juta. Rangkaian transfer tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk mengetahui hubungan penerimaan uang dan janji yang disampaikan kepada pihak korban.

Menurut Wawan, total dana yang diakui telah diterima Lina diperkirakan mencapai Rp550 juta. Perkiraan tersebut didasarkan pada pengakuan mengenai pembayaran bertahap yang diterima melalui rekening pribadi Lina. Besaran keseluruhan itu masih ditempatkan sebagai keterangan dalam tahap pemeriksaan awal, sehingga proses penyelidikan dan pendalaman fakta tetap diperlukan untuk memastikan seluruh aliran dana.

Uang tersebut diberikan karena Anas berharap anaknya dapat menempuh pendidikan di fakultas kedokteran. Harapan itu muncul dari kesepakatan yang dibicarakan sejak awal pihak-pihak terkait. Dengan demikian, penerimaan dana tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan pembicaraan mengenai jalur masuk dan kesempatan pendidikan di fakultas kedokteran. Aparat masih mendalami bagaimana kesepakatan itu disampaikan, siapa saja yang terlibat dalam komunikasi, serta kesesuaian janji awal dan tindakan yang kemudian terjadi.

Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait jalur masuk Fakultas Kedokteran masih berlangsung. Polisi masih memeriksa Lina untuk memperoleh keterangan mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk dugaan penerimaan uang senilai Rp550 juta. Pemeriksaan tersebut juga diarahkan untuk mengklarifikasi komunikasi, janji, serta peran pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan awal di Makassar, Lina diserahkan kepada Polres Tarakan. Penyerahan itu dilakukan agar proses pemeriksaan lanjutan dapat ditangani oleh kepolisian yang memiliki kewenangan terkait perkara tersebut. Di Polres Tarakan, penyidik akan mendalami informasi yang telah diperoleh sebelumnya dan mencocokkannya dengan keterangan pelapor maupun saksi.

Penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap secara lebih jelas dugaan penipuan serta penggelapan yang dilaporkan. Polisi dapat memeriksa sejumlah pihak, menelusuri dokumen atau bukti transaksi, serta mempelajari kronologi hubungan Lina dan pihak yang menyerahkan uang. Langkah-langkah tersebut diperlukan untuk memastikan fakta hukum berdasarkan alat bukti dan keterangan yang tersedia.

Hingga tahap ini, status Lina masih berkaitan dengan proses pemeriksaan dan penyidikan yang berjalan. Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai kesalahan maupun bentuk hukuman terhadap yang bersangkutan. Setiap perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip kehati-hatian dalam menangani laporan pidana.

Baca juga: Dispopar Kota Probolinggo Disorot Usai CSR Rp50 Juta Dilaporkan ke Kejati, Dugaan Pengondisian dengan Aliansi LSM Mengemuka | Inovasi AI Asuransi Astra dalam Deteksi Penipuan Klaim | Profil Ahmad Ali: Politikus yang Harta Senilai Rp3,5 M Disita KPK

Pos terkait