Malang, BIN.COM – Tradisi adu ayam yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, kini menjadi sorotan serius.
Tradisi turun-temurun ini, yang awalnya merupakan bagian dari budaya lokal, kini bergeser menjadi praktik perjudian sabung ayam yang semakin meresahkan. Salah satu lokasi yang terindikasi kuat menjadi pusat kegiatan judi sabung ayam adalah Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Rabu 04-12-2024
Di Desa Sidorejo, praktik judi sabung ayam berlangsung hampir setiap hari. Kegiatan ini tidak hanya melibatkan masyarakat lokal, tetapi juga menarik perhatian banyak kalangan, termasuk pengusaha, pegawai negeri sipil (PNS), hingga orang-orang yang berpenampilan mirip anggota TNI. Bahkan, praktik judi ini diduga kuat dikelola oleh seorang perempuan berinisial Bu LMN, yang dikenal luas oleh masyarakat di Kecamatan Turen.
Tempat perjudian sabung ayam ini, yang dikenal dengan dugaan perjudian 303, kegiatan sabung ayam ini diduga kuat berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Bahkan, beberapa pihak menduga bahwa kurangnya tindakan hukum disebabkan adanya keterlibatan oknum aparat yang justru melindungi kegiatan ilegal ini.
Selain judi sabung ayam, tim investigasi mengetahui adanya jenis perjudian lain, seperti Cap Jie Kie, perjudian dadu yang semakin marak di wilayah Kecamatan Pagelaran. Permainan dadu dan penyediaan tempat untuk minuman keras (miras) juga diduga ditemukan di lokasi yang sama. Aktivitas tersebut kian ramai pada akhir pekan, dengan dugaan omset mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari.
Kegiatan perjudian, yang jelas dilarang baik oleh hukum negara maupun ajaran agama, terus berkembang di wilayah ini tanpa tindakan yang berarti dari pihak kepolisian. Masyarakat setempat mengeluhkan kurangnya tindakan dari Polres Malang dalam menangani kasus-kasus ini. Menurut mereka, meskipun sudah ada aturan yang jelas mengenai larangan perjudian, aktivitas ini tetap berjalan dengan lancar.
Dugaan pelanggaran
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian mengatur dengan tegas bahwa praktik perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 KUHP, dapat dikenakan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta. Namun, hal ini tampaknya tidak menjadi penghalang bagi berkembangnya praktik perjudian di wilayah Pagelaran.
“Buktinya, sampai saat ini, belum ada tindakan tegas dari Polsek Pagelaran dan Polres Malang terkait adanya dugaanaktivitas sabung ayam dan perjudian lainnya ini, diduga ada oknum aparat yang justru terlibat dalam melindungi kegiatan ini,” ungkap tim investigasi lapangan.
Masyarakat berharap, Polres Malang dapat segera mengambil alih penanganan kasus ini dan menindak tegas praktik perjudian yang kian meresahkan. Mereka juga meminta agar Polda Jawa Timur turut mengawasi proses penertiban perjudian di wilayah Kabupaten Malang. (****)