BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah tengah merencanakan perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, batas PTKP berada pada level Rp54 juta per tahun, atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Rencana penyesuaian tersebut menjadi bagian dari pembahasan kebijakan pemerintah yang berpotensi memengaruhi ketentuan perpajakan bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan tidak khawatir terhadap kemungkinan dampak perubahan batas PTKP terhadap penerimaan pajak. Pernyataan itu menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempertimbangkan kemungkinan perkembangan kebijakan tersebut, termasuk konsekuensinya terhadap pelaksanaan administrasi dan penerimaan perpajakan.
Meski demikian, DJP belum menerima perintah resmi untuk menjalankan kebijakan perubahan batas PTKP. Dengan demikian, belum terdapat instruksi formal yang menjadi dasar bagi DJP untuk menerapkan penyesuaian tersebut. Pelaksanaan kebijakan masih menunggu keputusan dan arahan resmi dari pemerintah.
Bimo menyampaikan bahwa DJP telah siap melihat perkembangan pembahasan yang berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kesiapan tersebut menjadi sikap DJP dalam mengikuti proses pembahasan tanpa mendahului keputusan pemerintah mengenai perubahan batas PTKP.
Pernyataan itu disampaikan Bimo saat ditemui awak media di Bogor pada Kamis, 2 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan posisi DJP yang masih menunggu perintah resmi, sekaligus menyampaikan bahwa kemungkinan perubahan batas PTKP tidak menjadi sumber kekhawatiran bagi penerimaan pajak. Perkembangan pembahasan di tingkat pemerintah selanjutnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah DJP apabila kebijakan tersebut ditetapkan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai 2027. Skenario tersebut disusun sebagai bagian dari kesiapan pemerintah dalam merespons dinamika kebijakan perpajakan, termasuk dampaknya terhadap administrasi, wajib pajak, serta penerimaan negara. Dengan adanya beberapa alternatif, pemerintah memiliki dasar awal untuk menilai pilihan kebijakan yang paling sesuai apabila perubahan PTKP menjadi agenda pembahasan.
Bimo menyampaikan bahwa skenario yang telah disiapkan DJP sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. Penyampaian itu dilakukan agar berbagai aspek yang berkaitan dengan perubahan batas PTKP dapat dikaji secara lebih menyeluruh. Pembahasan tidak hanya mencakup aspek teknis perpajakan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, kemampuan masyarakat, serta konsekuensi fiskal yang mungkin timbul dari setiap alternatif.
Menurut Bimo, kesiapan administratif dan skenario kebijakan sudah tersedia di lingkungan DJP. Kesiapan tersebut mencakup pemetaan kebutuhan penyesuaian administrasi serta kemungkinan langkah yang perlu dilakukan apabila pemerintah menetapkan perubahan. Namun, keberadaan skenario itu tidak berarti bahwa perubahan PTKP telah diputuskan atau akan langsung diberlakukan pada 2027. Dokumen dan persiapan yang ada masih berfungsi sebagai bahan analisis bagi pengambil kebijakan.
Selanjutnya, DJSEF akan membawa materi tersebut ke dalam forum pembahasan untuk memperoleh penilaian dan masukan dari pihak-pihak terkait. Dalam forum itu, setiap skenario dapat diuji berdasarkan manfaat, risiko, kesiapan pelaksanaan, dan dampaknya terhadap kebijakan fiskal secara keseluruhan. Karena itu, keputusan mengenai perubahan PTKP masih menunggu proses kajian serta pembahasan lintas unit di Kementerian Keuangan. Hingga tahapan tersebut selesai, belum ada keputusan final mengenai pelaksanaan maupun besaran batas PTKP yang baru.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) menilai bahwa perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berpotensi memengaruhi penerimaan negara. Jika ambang PTKP dinaikkan atau disesuaikan, sebagian penghasilan masyarakat dapat berada di bawah batas pengenaan pajak. Kondisi tersebut secara alami dapat membuat penerimaan pajak mengalami perubahan, meskipun besarnya dampak belum dapat ditentukan sebelum terdapat keputusan dan rancangan kebijakan yang lebih jelas.
Pandangan tersebut disampaikan Bimo sebagai bagian dari langkah antisipasi DJP terhadap kemungkinan perubahan kebijakan pada masa mendatang. Pernyataan itu tidak berarti bahwa perubahan batas PTKP telah resmi berlaku mulai 2027. Sampai keputusan pemerintah ditetapkan, ketentuan PTKP yang berlaku tetap menjadi dasar dalam pelaksanaan administrasi dan pemungutan pajak. Karena itu, pembahasan mengenai dampak penerimaan masih berada pada tahap persiapan skenario, bukan pengumuman mengenai kebijakan yang sudah disahkan.
Apabila perubahan PTKP benar-benar diputuskan, pemerintah perlu mempertimbangkan konsekuensi fiskal yang menyertainya. Salah satu arah antisipasi yang disebutkan adalah mencari pengimbang melalui perluasan basis pajak atau menemukan sumber basis pajak baru. Langkah tersebut diperlukan agar penyesuaian kebijakan terhadap wajib pajak tidak mengabaikan kebutuhan pembiayaan negara. Namun, Bimo tidak menyebutkan angka mengenai potensi perubahan penerimaan maupun bentuk perluasan basis pajak yang akan ditempuh. Dengan demikian, posisi DJP saat ini adalah menyiapkan pilihan dan menghitung konsekuensi kebijakan, sambil menunggu keputusan resmi mengenai batas PTKP. Pendekatan ini menunjukkan bahwa otoritas pajak berupaya menjaga keseimbangan pemberian ruang ekonomi kepada masyarakat dan keberlanjutan penerimaan negara.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung sebelumnya mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan sedang mengkaji kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak mulai 2027. Kajian tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek penerimaan negara, tetapi juga dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Perubahan batas PTKP dinilai dapat memengaruhi penghasilan bersih pekerja dan konsumsi rumah tangga, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah hingga menengah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena itu menyiapkan sejumlah skenario apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Pembahasan mengenai PTKP itu berkaitan dengan agenda stimulus ekonomi dan berbagai program pemerintah yang dibahas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal dapat mendukung pemulihan serta menjaga aktivitas ekonomi, tanpa mengabaikan kebutuhan pembiayaan negara. Penyesuaian ambang penghasilan tidak kena pajak menjadi salah satu opsi yang dikaji untuk memperkuat daya beli. Namun, penerapannya tetap memerlukan perhitungan mengenai dampak terhadap penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), administrasi perpajakan, dan kelompok masyarakat yang akan memperoleh manfaat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mewacanakan agar batas PTKP disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP). Dengan pendekatan itu, pekerja yang menerima penghasilan setara UMP diharapkan tidak dikenai pajak penghasilan. Airlangga memberikan contoh, penghasilan Rp5 juta per bulan setara dengan Rp60 juta per tahun. Apabila menggunakan batas PTKP saat ini, terdapat selisih Rp6 juta yang masih menjadi objek PPh. Menurutnya, penyesuaian tersebut dapat membuat pekerja berupah minimum tidak terbebani pajak atas penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Pernyataan itu disampaikan Airlangga di kantornya di Jakarta dan dikutip kembali pada Minggu, 4 Oktober 2026.










