Jakarta – Peningkatan kapasitas dan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN) di daerah menjadi fokus utama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Hal ini ditegaskan oleh Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, dalam penutupan Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah Angkatan I dan Diklat Perencanaan Penganggaran Perangkat Daerah Angkatan I Tahun 2025 yang digelar di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, pada Jumat (2/5/2025).
Sugeng menekankan bahwa ASN harus senantiasa mengembangkan diri agar dapat menjawab tantangan reformasi birokrasi serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan adaptif.
“Pengembangan kompetensi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi keharusan moral bagi setiap ASN untuk terus belajar dan berkembang. ASN yang relevan adalah ASN yang siap menjawab tantangan zaman,” ujar Sugeng.
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas mengamanatkan pembelajaran dan pelatihan berkelanjutan sebagai upaya peningkatan kapasitas ASN, termasuk di bidang pengelolaan perbendaharaan keuangan daerah.
Menurutnya, seorang bendahara tidak hanya bertugas mencatat pemasukan dan pengeluaran daerah, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan akuntabilitas keuangan publik.
“Seorang bendahara daerah bukan hanya pencatat uang keluar dan masuk, tetapi penjaga gerbang integritas keuangan daerah. Ia harus paham regulasi, tanggap teknologi, dan berani menolak perintah yang melanggar aturan,” tambahnya.
Sugeng juga menyampaikan bahwa saat ini pengelolaan keuangan daerah telah mengalami transformasi yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelayanan publik. Hal ini selaras dengan ketentuan yang tertuang dalam sejumlah regulasi, seperti UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut, Sugeng menekankan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus berorientasi pada visi dan pemanfaatan teknologi informasi sebagai bagian dari penerapan prinsip e-government.
“Perencanaan pembangunan bukan hanya soal data dan anggaran, tetapi soal visi. Visi untuk membawa daerah menjadi lebih kompetitif dan masyarakatnya lebih sejahtera,” tegasnya.
Ia berharap, melalui kegiatan diklat ini, akan lahir ASN- ASN daerah yang tidak hanya cakap dalam aspek teknis perbendaharaan dan perencanaan pembangunan, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, etika pelayanan publik, dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Sebagai informasi, diklat ini diikuti oleh peserta dari berbagai daerah, mencakup unsur pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat pemahaman ASN terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, diklat juga bertujuan untuk meningkatkan keterampilan ASN dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang terpadu, efisien, dan berbasis kinerja guna mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(Edi D/Puspen Kemendagri)









