Dugaan Penguasaan Paket Mamin PUPR Probolinggo Kian Panas, LSM Macan Kumbang Siap Surati BPK

Mamin

PROBOLINGGO – Polemik dugaan penguasaan paket Belanja Makanan dan Minuman (Mamin) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo terus bergulir dan memunculkan tanda tanya publik.

Setelah pemberitaan dugaan membengkaknya anggaran mamin dan dominasi satu nama penyedia tayang di sejumlah portal media online, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Hengky C, yang sebelumnya telah dikonfirmasi secara resmi melalui pesan WhatsApp oleh media ini, hingga kini belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Bacaan Lainnya

Padahal, dalam konfirmasi yang dikirimkan, media telah menyertakan data serta dokumen pendukung terkait rincian anggaran Belanja Makanan dan Minuman Tahun Anggaran 2025.

Namun di tengah belum adanya jawaban resmi dari pihak Dinas PUPR, justru muncul pemberitaan tandingan berjudul “Tudingan Monopoli Mamin PUPR Probolinggo Dibantah, Disebut Ada Beberapa Penyedia Lain.”

Dalam naskah tersebut disebutkan bahwa pengadaan mamin di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo tidak hanya dikerjakan oleh satu pihak. Beberapa penyedia lain, termasuk CV Riham, disebut turut mendapatkan paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2025.

“Tidak benar jika disebut hanya satu CV yang memenangkan seluruh paket mamin. Ada beberapa penyedia lain yang juga mendapatkan pekerjaan,” ujar salah satu sumber dalam pemberitaan tersebut.

Selain itu, Ketua LSM AMPP, Lutvi Hamid, juga meminta publik tidak terburu-buru menggiring opini sebelum adanya hasil audit resmi maupun temuan dari aparat berwenang.

“Kita harus objektif melihat persoalan ini. Jangan sampai muncul opini seolah-olah sudah terjadi pelanggaran, padahal belum ada hasil audit resmi. Kalau memang ada dugaan, silakan diuji melalui mekanisme yang benar dan sesuai aturan,” ujar Lutvi Hamid sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini memang belum terdapat hasil audit maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan mamin di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.

Meski demikian, munculnya berita pembanding di tengah sikap diam pihak dinas justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik.

Pasalnya, pihak yang memiliki kewenangan langsung memberikan penjelasan yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan penting yang sebelumnya telah dikirimkan media.

Pertanyaan tersebut antara lain terkait metode pengadaan yang digunakan, mekanisme evaluasi harga, total akumulasi anggaran yang diterima penyedia tertentu, hingga bagaimana prinsip persaingan sehat diterapkan dalam proses pengadaan.

Direktur LSM Macan Kumbang, Suliadi, S.H., mengaku heran mengapa hingga kini Kepala Dinas PUPR memilih tidak memberikan klarifikasi langsung kepada media, namun justru muncul narasi pembanding di ruang publik.

“Kalau memang semuanya clear dan sesuai aturan, kenapa konfirmasi resmi media tidak dijawab? Kami hanya meminta penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Suliadi, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, persoalan utama yang disoroti bukan sekadar boleh atau tidaknya satu penyedia mendapatkan banyak paket pekerjaan, melainkan menyangkut transparansi, akuntabilitas, serta pola pengadaan yang dinilai perlu diuji secara terbuka.

LSM Macan Kumbang pun menyatakan akan segera berkirim surat resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, serta dinas terkait lainnya guna meminta dilakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pola pengadaan Belanja Makanan dan Minuman di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.

“Kami akan berkirim surat resmi ke BPK dan instansi terkait lainnya agar persoalan ini terang-benderang. Tujuannya bukan menggiring opini, tetapi memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 memang tidak terdapat larangan satu penyedia mendapatkan lebih dari satu paket pekerjaan, sepanjang proses pengadaannya dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip persaingan sehat.

Namun regulasi tersebut juga menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, serta akuntabel.

Sementara itu, Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan media menjalankan pemberitaan secara berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Karena itu, media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, guna memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

(Edi D/Red)

Pos terkait