Pengabdian 10 Tahun Dibayar Rp2,7 Juta? Dugaan Upah Nakes RS Graha Sehat Kraksaan Picu Kemarahan

Tahun

PROBOLINGGO – Dugaan rendahnya kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) di RS Graha Sehat Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, memantik sorotan publik. Rumah sakit swasta tersebut diduga memberikan upah kepada sejumlah perawat dan apoteker jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku pada tahun 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejumlah tenaga kesehatan di rumah sakit itu disebut hanya menerima gaji berkisar Rp800 ribu hingga Rp1,6 juta per bulan. Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan, terlebih profesi tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan publik dan keselamatan pasien.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, dugaan ketimpangan pengupahan juga disebut dialami pegawai lama. Beberapa karyawan yang telah bekerja hingga sekitar 10 tahun dikabarkan hanya menerima penghasilan sekitar Rp2,7 juta per bulan. Padahal, nominal tersebut disebut masih berada di bawah standar UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2026.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan dilarang membayar upah pekerja di bawah standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Selain itu, tenaga kesehatan profesional seperti perawat dan apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) semestinya memperoleh penghargaan yang layak melalui sistem pengupahan yang sesuai regulasi, termasuk kejelasan jasa pelayanan maupun tunjangan profesi.

Kondisi ini menjadi perhatian serius sejumlah pihak, termasuk kalangan aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Probolinggo. Salah satu yang paling lantang menyoroti persoalan tersebut adalah LSM LIBAS88.

Ketua LSM LIBAS88, Muhyiddin Evyni, menilai persoalan kesejahteraan tenaga kesehatan tidak bisa dipandang sebelah mata. Menurutnya, nakes merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan yang setiap hari berhadapan langsung dengan risiko pekerjaan tinggi demi keselamatan masyarakat.

“Tenaga kesehatan adalah para pejuang kemanusiaan. Mereka menjaga keselamatan dan nyawa masyarakat setiap hari. Sangat miris jika masih ada dugaan pengupahan di bawah standar terhadap profesi yang begitu vital,” tegas Muhyiddin saat dimintai tanggapan, Rabu (13/5/2026).

Muhyiddin mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengupahan di RS Graha Sehat Kraksaan.

Menurutnya, pengawasan ketenagakerjaan harus dilakukan secara serius dan objektif guna memastikan hak-hak pekerja medis tidak diabaikan.

“Jangan sampai ada pembiaran. Jika benar ditemukan adanya pembayaran upah di bawah UMK, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Negara wajib hadir melindungi hak pekerja, terlebih tenaga kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, saat awak media mencoba melakukan klarifikasi langsung ke pihak rumah sakit, manajemen RS Graha Sehat Kraksaan belum memberikan penjelasan rinci terkait kebijakan pengupahan yang diterapkan.

Humas RS Graha Sehat Kraksaan, Elok, saat ditemui di lokasi pada Rabu (13/5/2026), mengaku belum dapat memberikan keterangan resmi kepada media.

“Kami belum bisa memberikan keterangan. Hal ini masih akan saya laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar Elok singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pimpinan rumah sakit terkait dugaan pengupahan di bawah UMK maupun langkah evaluasi yang akan dilakukan terhadap kesejahteraan karyawan.

Kondisi tersebut kini memunculkan desakan publik agar instansi terkait segera turun tangan melakukan pengawasan dan audit ketenagakerjaan secara menyeluruh, guna memastikan hak para tenaga kesehatan terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Dwi H/Tim/Red/**)

Pos terkait