Dugaan Sabung Ayam dan Judi Dadu di Sejumlah Kecamatan Kediri Jadi Sorotan, Warga Nilai Penegakan Hukum Masih Lemah

Dugaan Sabung Ayam dan Judi Dadu di Sejumlah Kecamatan Kediri Jadi Sorotan, Warga Nilai Penegakan Hukum Masih Lemah

KABUPATEN KEDIRI — Suara keresahan mulai terdengar semakin keras dari sejumlah warga di beberapa wilayah Kabupaten Kediri. Aktivitas sabung ayam dan judi dadu yang diduga berlangsung di beberapa desa kini menjadi pembicaraan terbuka masyarakat. Praktik yang seharusnya menjadi target pemberantasan itu justru disebut berlangsung berulang, berpindah lokasi, dan tetap mampu mengumpulkan banyak pemain.

Beberapa titik yang ramai disebut warga berada di Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Desa Kunjang Kecamatan Ngancar, Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo, Desa Nambaan Kecamatan Ngasem, Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih, hingga wilayah Desa Kepung Kecamatan Kepung.

Bacaan Lainnya

Pantauan informasi yang dihimpun dari masyarakat menunjukkan pola aktivitas yang hampir sama di setiap lokasi. Arena perjudian biasanya digelar di tempat yang agak tertutup, jauh dari jalan utama, dengan akses masuk yang dijaga beberapa orang. Kendaraan pengunjung diparkir berjajar di area tertentu untuk menghindari perhatian warga sekitar.

“Kalau sudah ramai, motor bisa puluhan. Kadang ada yang datang dari luar desa juga,” ujar seorang warga di wilayah Kecamatan Ngadiluwih.

Yang membuat masyarakat heran bukan sekadar aktivitas judinya, melainkan keberanian para pelaku yang dinilai sudah tidak lagi sembunyi-sembunyi. Warga menyebut kegiatan itu kadang berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata yang benar-benar membuat jera.

Di salah satu lokasi yang disebut warga, arena sabung ayam diduga mulai aktif sejak siang hingga menjelang malam. Orang-orang datang membawa ayam aduan, sementara di sisi lain sejumlah pemain berkumpul mengelilingi arena sambil memasang taruhan uang.

Bukan nominal kecil. Dari informasi yang beredar di lingkungan masyarakat, taruhan bisa mencapai jutaan rupiah dalam satu putaran pertandingan ayam. Sementara pada permainan judi dadu, uang berpindah tangan dalam hitungan menit.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa praktik perjudian seperti itu seolah sulit disentuh? Padahal aturan hukumnya jelas dan ancaman pidananya tidak ringan.

Dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP dijelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta sesuai ketentuan lama KUHP sebelum penyesuaian aturan baru.

Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur tentang pelaku yang ikut bermain judi. Pemain judi juga dapat dipidana karena keterlibatan mereka dalam aktivitas perjudian yang dilarang negara.

Tidak hanya KUHP, pemerintah juga memiliki Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan seluruh bentuk perjudian sebagai kejahatan. Regulasi itu dibuat bukan tanpa alasan. Negara memahami bahwa perjudian membawa dampak sosial yang luas dan merusak kehidupan masyarakat.

Namun ironisnya, di lapangan aktivitas tersebut justru masih bisa ditemukan dengan relatif mudah. Bahkan beberapa warga mengaku sudah lama mengetahui lokasi-lokasi yang sering dipakai untuk perjudian sabung ayam maupun judi dadu.

“Kalau warga biasa saja tahu, masa aparat tidak tahu,” ucap seorang tokoh masyarakat dengan nada kecewa.

Kritik tajam mulai bermunculan karena masyarakat menilai penanganan perjudian sering berhenti di permukaan. Penggerebekan terkadang dilakukan, tetapi praktik serupa kembali muncul beberapa waktu kemudian di lokasi berbeda. Situasi itu menimbulkan kesan bahwa pemberantasan perjudian belum menyentuh aktor utama di belakang layar.

Dalam praktik perjudian sabung ayam, keuntungan terbesar biasanya berada di tangan bandar dan penyelenggara. Mereka mendapatkan bagian dari setiap taruhan yang masuk. Sementara pemain hanya menjadi objek perputaran uang yang sering kali berujung kerugian.

Yang paling memprihatinkan, menurut warga, adalah dampak sosial yang mulai terasa di lingkungan desa. Beberapa masyarakat mengaku khawatir generasi muda ikut terbiasa melihat praktik perjudian sebagai sesuatu yang wajar.

Anak-anak muda disebut sering datang hanya untuk menonton. Namun lambat laun, kondisi seperti itu bisa memicu ketertarikan mencoba perjudian secara langsung.

“Awalnya lihat-lihat, lama-lama ikut pasang taruhan,” kata seorang warga Kecamatan Plemahan.

Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Banyak kasus kriminal berawal dari kebiasaan berjudi. Kekalahan taruhan sering memicu emosi, pertengkaran, bahkan tindakan kekerasan. Tidak sedikit pula pelaku perjudian yang akhirnya terlilit utang akibat terus mencoba mengejar kemenangan.

Di beberapa daerah lain di Indonesia, kasus perjudian bahkan pernah berujung pada tindak pidana lain seperti pencurian, penipuan, hingga penganiayaan. Tekanan ekonomi akibat kalah berjudi sering membuat pelaku nekat melakukan tindakan melanggar hukum.

Karena itu masyarakat menilai perjudian bukan sekadar pelanggaran biasa. Aktivitas tersebut dianggap sebagai sumber kerusakan sosial yang perlahan menggerogoti kehidupan masyarakat desa.

Sorotan juga mengarah pada dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi aktivitas perjudian tersebut. Sebab warga menilai mustahil kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dapat berjalan berulang kali tanpa ada sistem koordinasi yang rapi.

Di lapangan, pola penjagaan arena disebut cukup terorganisir. Beberapa orang ditempatkan di titik akses masuk untuk memantau situasi sekitar. Jika ada kendaraan mencurigakan, informasi cepat diteruskan ke area perjudian.

Modus seperti ini sebenarnya bukan hal baru. Dalam banyak pengungkapan kasus perjudian di berbagai wilayah, pola pengamanan internal memang sering digunakan bandar untuk menghindari penggerebekan aparat.

Namun justru di sinilah kritik masyarakat semakin tajam. Warga mempertanyakan mengapa praktik semacam itu masih bisa bergerak cukup leluasa di tengah pengawasan hukum yang seharusnya berjalan ketat.

“Kalau terus dibiarkan, masyarakat bisa berpikir hukum hanya tajam ke bawah,” ujar seorang warga Kecamatan Ngasem.

Kalimat itu menggambarkan kekecewaan yang mulai tumbuh di masyarakat. Sebab selama ini perjudian kecil di tingkat bawah sering cepat ditindak, tetapi praktik yang lebih besar justru dianggap sulit disentuh.

Padahal dari sisi hukum, seluruh pihak yang terlibat dalam perjudian dapat dijerat pidana. Penyelenggara, bandar, pemain, hingga pihak yang memberikan fasilitas tempat bisa dikenai sanksi hukum sesuai perannya masing-masing.

Selain ancaman pidana perjudian, apabila ditemukan unsur lain seperti penjualan minuman keras ilegal, pengeroyokan, atau tindak kekerasan di lokasi perjudian, maka pelaku dapat dijerat pasal tambahan sesuai ketentuan KUHP.

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah tidak hanya diam menunggu laporan viral. Menurut mereka, pencegahan harus dilakukan secara aktif melalui patroli rutin dan pengawasan wilayah yang selama ini dikenal rawan perjudian.

Di sisi lain, tokoh masyarakat berharap aparat desa ikut mengambil sikap tegas. Lingkungan desa yang dipenuhi aktivitas perjudian dinilai akan merusak nama baik wilayah dan mempengaruhi stabilitas sosial masyarakat sekitar.

“Jangan sampai desa dikenal karena arena judinya,” kata seorang warga dengan nada kesal.

Sabung ayam sendiri kerap dijadikan dalih sebagai budaya atau hiburan tradisional. Namun ketika sudah ada taruhan uang, praktik tersebut masuk dalam kategori perjudian yang melanggar hukum.

Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan sebelumnya juga telah memperjelas bahwa unsur taruhan dalam permainan menjadi dasar utama penetapan tindak pidana perjudian.

Situasi di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri kini menjadi perhatian masyarakat luas. Warga berharap aparat tidak hanya melakukan tindakan simbolis, tetapi benar-benar memutus jaringan perjudian hingga ke akar.

Sebab selama bandar masih bebas bergerak dan arena perjudian masih bisa dibuka kembali, maka praktik serupa akan terus berulang. Penangkapan pemain kecil tanpa menyentuh penyelenggara utama hanya akan menjadi operasi sesaat yang tidak menyelesaikan masalah.

Kondisi ini sekaligus menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah. Ketika perjudian bisa tumbuh terbuka di lingkungan masyarakat, kepercayaan publik terhadap ketegasan aparat ikut dipertaruhkan.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan. Sebab keresahan warga sudah berlangsung cukup lama, sementara praktik sabung ayam dan judi dadu disebut masih terus bergerak dari satu titik ke titik lainnya di wilayah Kabupaten Kediri.

Pos terkait

Komentar ditutup.