Warga Soroti Pembiaran Sabung Ayam di Mojoroto, Tuntut Penegakan Hukum

Kediri – Kegiatan sabung ayam yang diduga kuat sebagai praktik perjudian terus berlangsung secara terbuka di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Masyarakat menyoroti pembiaran yang terjadi, dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan.

Pantauan warga menunjukkan bahwa arena sabung ayam di wilayah tersebut kerap dipenuhi oleh puluhan orang. Uang dalam jumlah besar dipertaruhkan setiap kali acara digelar, menandakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar hiburan, melainkan perjudian yang melanggar hukum.

Bacaan Lainnya

“Sudah berbulan-bulan kegiatan ini jalan terus. Kami bingung, kenapa tidak ada tindakan? Seolah-olah ini dilegalkan,” ujar seorang warga setempat, Selasa (20/8/2025).

Keberadaan sabung ayam tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga menciptakan potensi konflik sosial, gangguan ketertiban, hingga ancaman keamanan lingkungan. Warga khawatir praktik ini akan berdampak buruk bagi generasi muda jika dibiarkan terus berlanjut.

Di sisi lain, hukum sebenarnya sudah sangat jelas. Pasal 303 KUHP mengatur bahwa setiap bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun. Oleh karena itu, warga menilai tidak ada alasan bagi aparat untuk tidak bertindak.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Jangan sampai rakyat kecil yang dihukum, tapi yang besar dibiarkan. Kalau ini terus terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap aparat bisa runtuh,” tegas warga lainnya.

Desakan dari masyarakat terus menguat agar pihak kepolisian segera turun tangan dan menutup arena sabung ayam tersebut. Mereka berharap adanya tindakan nyata, bukan sekadar imbauan atau wacana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari kepolisian setempat terkait maraknya praktik sabung ayam di Kelurahan Mojoroto.

Pos terkait

Komentar ditutup.