Penganiayaan atau Pengeroyokan? Praktisi Hukum Bongkar Perbedaan Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP yang Masih Sering Disalahpahami

 

Praktisi Hukum Bongkar Perbedaan Penganiayaan dan Pengeroyokan yang Masih Sering Disalahpahami Masyarakat

Bacaan Lainnya

Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum | Konsultan Hukum | Praktisi Hukum | Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya | Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri

KOTA KEDIRI – Tidak sedikit perkara pidana berawal dari emosi sesaat. Pertengkaran kecil di jalan, perselisihan di tempat hiburan, hingga konflik antarwarga yang semula tampak sepele, dalam hitungan menit dapat berubah menjadi perkara pidana dengan ancaman hukuman bertahun-tahun.

Ironisnya, banyak terdakwa yang saya temui di ruang sidang tidak pernah membayangkan bahwa kehadiran mereka di lokasi keributan justru menjadi awal dari proses hukum yang panjang. Kalimat yang paling sering saya dengar hampir selalu sama.

“Saya tidak memukul, Pak. Saya hanya ikut-ikutan.”

Kalimat tersebut mungkin terdengar sebagai pembelaan. Namun dalam perspektif hukum pidana, justru menjadi pintu masuk untuk menilai apakah seseorang memiliki keterlibatan dalam suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Di sinilah letak persoalan yang masih sering disalahpahami masyarakat. Banyak orang menganggap penganiayaan dan pengeroyokan adalah istilah yang sama. Padahal, keduanya merupakan tindak pidana yang memiliki unsur hukum berbeda, cara pembuktian berbeda, bahkan ancaman pidananya pun berbeda.

Kesalahan memahami perbedaan ini dapat mengubah seseorang yang merasa hanya “ikut melihat” menjadi terdakwa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hakim.

Penganiayaan Berfokus pada Perbuatan Pelaku Secara Individual

Dalam hukum pidana Indonesia, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Inti dari penganiayaan adalah adanya kesengajaan melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, luka, atau penderitaan terhadap orang lain.

Seseorang yang memukul, menendang, menampar, menusuk, atau melakukan tindakan kekerasan lain secara langsung kepada korban dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan tersebut.

Fokus hukum berada pada hubungan antara tindakan pelaku dengan akibat yang dialami korban.

Semakin berat akibat yang ditimbulkan, semakin berat pula ancaman pidana yang dapat dikenakan.

Pengeroyokan Memiliki Unsur yang Berbeda

Berbeda dengan penganiayaan, pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Yang menjadi perhatian hukum bukan semata-mata siapa yang memukul paling keras, melainkan apakah kekerasan tersebut dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Inilah yang sering menjadi jebakan hukum.

Sebagian masyarakat mengira bahwa selama tidak memukul korban, mereka tidak dapat dipidana. Anggapan tersebut tidak selalu benar.

Dalam praktik penegakan hukum, penyidik akan menilai seluruh rangkaian peristiwa. Siapa yang mengajak, siapa yang mengejar korban, siapa yang menghalangi korban melarikan diri, siapa yang memprovokasi massa, hingga siapa yang memberikan dukungan aktif terhadap terjadinya kekerasan.

Namun demikian, penting dipahami bahwa kehadiran seseorang di lokasi kejadian saja tidak otomatis menjadikannya pelaku pengeroyokan. Aparat penegak hukum tetap harus membuktikan adanya peran atau bentuk penyertaan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

Mengapa Pasal 170 Lebih Sering Digunakan?

Dalam berbagai perkara tawuran, bentrokan kelompok, maupun aksi main hakim sendiri, penyidik kerap menerapkan Pasal 170 KUHP.

Ada beberapa alasan.

Pertama, tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dipandang lebih membahayakan ketertiban umum dibandingkan kekerasan yang dilakukan oleh satu orang.

Kedua, pembuktian tidak selalu bergantung pada identifikasi siapa yang memberikan pukulan tertentu, melainkan pada adanya tindakan kolektif yang memenuhi unsur pasal.

Ketiga, apabila akibat kekerasan tersebut menyebabkan luka berat atau meninggal dunia, ancaman pidananya meningkat secara signifikan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Inilah sebabnya mengapa banyak perkara yang semula dianggap sebagai perkelahian biasa berubah menjadi perkara pengeroyokan dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat.

Emosi Sesaat Bisa Mengubah Masa Depan

Sebagai praktisi hukum, saya melihat banyak perkara sebenarnya dapat dihindari apabila masyarakat mampu mengendalikan emosi.

Sering kali seseorang datang ke lokasi hanya karena diajak teman.

Ada yang berniat melerai.

Ada yang sekadar ingin melihat.

Ada pula yang ikut berteriak tanpa menyadari bahwa tindakannya dapat dinilai sebagai bagian dari rangkaian peristiwa pidana apabila terbukti memberikan dukungan terhadap kekerasan yang terjadi.

Ketika proses penyidikan dimulai, semuanya diperiksa.

Rekaman CCTV dibuka.

Video telepon genggam dianalisis.

Keterangan saksi dibandingkan satu sama lain.

Pada tahap inilah setiap tindakan, sekecil apa pun, akan dinilai dalam perspektif hukum.

Visum Bukan Sekadar Formalitas

Dalam perkara penganiayaan maupun pengeroyokan, Visum et Repertum memiliki peranan penting sebagai alat bukti mengenai adanya luka atau akibat yang dialami korban.

Namun, visum bukan satu-satunya dasar pembuktian.

Hakim akan menilai seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Karena itu, setiap perkara harus dianalisis berdasarkan fakta dan bukti yang ada, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

Pendampingan Hukum Sejak Awal Sangat Penting

Tidak sedikit orang baru mencari penasihat hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan maupun penyidikan memiliki arti yang sangat penting.

Seorang penasihat hukum dapat memastikan hak-hak hukum setiap orang dihormati, mengawal proses pemeriksaan, sekaligus menguraikan secara objektif apakah seseorang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

Pendampingan hukum bukan bertujuan menghindarkan seseorang dari proses hukum, melainkan memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai hukum, adil, dan menghormati hak asasi setiap orang.

Edukasi Hukum adalah Benteng Pencegahan

Perbedaan antara penganiayaan dan pengeroyokan bukan sekadar persoalan istilah hukum.

Perbedaan tersebut menentukan bagaimana seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa menyelesaikan konflik dengan kekerasan hampir selalu berujung pada persoalan hukum yang lebih besar.

Mengendalikan emosi, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, serta menyerahkan penyelesaian sengketa kepada mekanisme hukum merupakan langkah yang jauh lebih bijaksana.

Pada akhirnya, hukum pidana tidak hanya bertujuan menghukum pelaku. Hukum juga berfungsi menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, serta mencegah agar kekerasan tidak menjadi cara menyelesaikan setiap persoalan.

Jangan pernah menganggap remeh kehadiran dalam sebuah keributan. Satu keputusan yang diambil dalam hitungan detik dapat membawa konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan selama bertahun-tahun.

 

(Luck)

📚 Artikel Terkait:

Pos terkait