Judi Sabung Ayam di Weru Kandat Disorot, Aparat Diminta Tak Tutup Mata

KEDIRI – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Weru, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan serius. Arena yang disebut ramai setiap akhir pekan itu kembali memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan ketegasan aparat penegak hukum terhadap aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka di tengah masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu dan Minggu dengan pengunjung yang disebut datang dari dalam maupun luar kota. Apabila benar terdapat taruhan uang dalam setiap pertandingan, aktivitas itu bukan lagi sekadar hiburan atau tradisi mengadu ayam, melainkan dugaan praktik perjudian yang perlu segera diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan publik semakin menguat lantaran lokasi arena disebut berada tidak jauh dari Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kandat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin kegiatan yang dikabarkan berlangsung secara rutin dan menarik banyak pengunjung dapat terus menjadi pembicaraan tanpa kejelasan penanganan? Pertanyaan ini tentu membutuhkan jawaban berdasarkan fakta lapangan, bukan sekadar dugaan.

Jika benar arena tersebut menyediakan kesempatan berjudi tanpa izin, penyelenggara dapat berhadapan dengan Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan itu mengatur larangan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin, turut serta dalam perusahaan perjudian, maupun menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Tidak hanya penyelenggara, pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin juga dapat dikenai Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III sebesar Rp50 juta. Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada pembuktian unsur perjudian dan fakta hukum yang ditemukan aparat.

Kritik tajam patut diarahkan pada lemahnya kejelasan penanganan apabila dugaan aktivitas tersebut benar berlangsung berulang kali. Aparat kepolisian tidak boleh hanya menunggu laporan masyarakat apabila informasi mengenai dugaan perjudian sudah beredar luas. Pemeriksaan langsung, pendalaman informasi, serta penindakan sesuai hukum harus menjadi langkah konkret untuk menjawab keresahan publik. Sebaliknya, apabila dugaan itu tidak terbukti, aparat juga wajib memberikan penjelasan secara transparan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Kini, publik menunggu ketegasan Polsek Kandat dan Polres Kediri untuk memastikan kebenaran informasi mengenai arena sabung ayam di Desa Weru. Penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu, tidak boleh tumpul terhadap aktivitas yang berlangsung dekat dengan institusi penegak hukum. Sebab, persoalan ini bukan semata tentang adu ayam, melainkan menyangkut wibawa hukum, ketertiban masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap aparat negara. (Tim/Red)

Pos terkait