Surabaya | Bank Indonesia membuka Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 pada 2026 dengan agenda memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. Dalam penyelenggaraan tahun ini, BI meluncurkan tiga program unggulan sebagai bagian dari upaya memperluas kontribusi sektor syariah terhadap perekonomian nasional. ISEF menjadi ruang untuk mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, lembaga keuangan, komunitas, dan masyarakat dalam mendorong pengembangan ekosistem yang semakin terhubung dan berdaya saing.
Acara dibuka di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Rabu (14/10). Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti meresmikan pembukaan bersama sejumlah anggota Komisi XI DPR RI dan Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah. Kolaborasi diperlukan agar kebijakan, pembiayaan, kegiatan usaha, dan program sosial dapat saling melengkapi, sekaligus menjangkau kelompok masyarakat yang lebih luas.
Tema ISEF 2026 adalah akselerasi pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah berkelanjutan melalui sinergi dan transformasi digital. Arah kegiatan mencakup penguatan rantai nilai halal, mulai dari produksi hingga akses pasar, serta pendalaman pasar keuangan syariah agar pembiayaan bagi sektor produktif semakin berkembang. ISEF juga mendorong optimalisasi keuangan sosial syariah, termasuk pemanfaatan instrumen sosial untuk mendukung pemberdayaan dan kesejahteraan. Pada saat yang sama, perluasan inklusi melalui transformasi digital menjadi perhatian, sehingga layanan dapat diakses lebih mudah dan efisien.
Keempat arah tersebut menempatkan sinergi sebagai landasan untuk menghubungkan berbagai potensi, sementara teknologi digital dapat membantu mempercepat layanan dan memperluas jangkauan. Melalui tiga program unggulan yang diluncurkan, BI berupaya menerjemahkan agenda tersebut menjadi langkah penguatan ekosistem. Pendekatan berkelanjutan juga menekankan bahwa perkembangan pasar, pengelolaan dana sosial, dan akses pendidikan serta layanan perlu tumbuh secara seimbang. Dengan demikian, pembukaan ISEF bukan hanya menandai dimulainya festival, tetapi juga menggarisbawahi prioritas pengembangan ekonomi syariah Indonesia pada 2026.
Salah satu inisiatif Bank Indonesia yang dibahas dalam ISEF 2026 adalah Islamic Financial Market Code of Conduct (ICOC). Pedoman ini ditujukan bagi transaksi di pasar keuangan syariah. Kehadirannya menempatkan tata perilaku transaksi sebagai perhatian dalam pengembangan pasar tersebut, sekaligus menyediakan acuan yang dapat digunakan oleh para pelaku pasar. Dalam konteks inisiatif ini, ICOC diperkenalkan sebagai pedoman, bukan sebagai uraian mengenai produk atau mekanisme transaksi tertentu. Fokusnya adalah pada panduan perilaku yang berkaitan dengan kegiatan di pasar keuangan syariah.
ICOC disusun oleh Asosiasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia (APUVINDO) bersama IIGMA, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyusunan secara bersama ini melibatkan asosiasi serta lembaga terkait di sektor keuangan. Nama-nama tersebut mencerminkan pihak yang berkolaborasi dalam merumuskan pedoman, tanpa mengubah fungsi utama ICOC sebagai acuan transaksi. Penyebutan para penyusun juga penting untuk menjelaskan latar belakang inisiatif dan kerja sama yang mendasarinya. Dengan demikian, ICOC menjadi bagian dari upaya bersama yang dibawa ke dalam agenda ISEF 2026.
Tujuan yang dinyatakan untuk pedoman ini adalah memperkuat integritas dan efisiensi pasar keuangan syariah. Kedua sasaran tersebut menjadi landasan untuk memahami mengapa panduan transaksi diperkenalkan. Integritas berkaitan dengan tujuan menjaga kualitas perilaku dalam pasar, sementara efisiensi disebut sebagai sasaran penguatan pasar secara keseluruhan. Namun, penjelasan mengenai tujuan ini tidak perlu ditafsirkan sebagai rincian teknis maupun klaim tentang hasil yang telah tercapai. ICOC dapat dipahami sebagai pedoman yang disusun untuk mendukung kedua tujuan tersebut melalui acuan transaksi. Dalam rangkaian inisiatif BI di ISEF 2026, program ini secara khusus berfokus pada pasar keuangan syariah dan tata perilaku transaksi di dalamnya.
Pembaruan prinsip utama zakat melalui Zakat Core Principles (ZCP) 2.0 menjadi salah satu inisiatif yang diperkenalkan dalam rangkaian agenda BI di ISEF 2026. Inisiatif ini dikembangkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Bank Indonesia sebagai upaya memperbarui kerangka prinsip yang menjadi acuan bagi penguatan tata kelola zakat. Pembaruan tersebut menambahkan dimensi manajemen risiko ke dalam cakupan ZCP. Penambahan ini menandai perhatian terhadap pengelolaan risiko sebagai bagian dari pembahasan tata kelola zakat, tanpa mengubah fokus pokok inisiatif, yaitu mendukung pengelolaan zakat yang tertata dan bertanggung jawab. Pada tahap ini, informasi yang tersedia menegaskan arah pembaruan tersebut, bukan rincian teknis mengenai pelaksanaannya.
Dimensi manajemen risiko penting dicatat karena memperluas cakupan prinsip yang diperbarui, sekaligus memperjelas bahwa tata kelola zakat tidak hanya berkaitan dengan pengaturan organisasi dan proses umum. Namun, bahan yang tersedia belum menguraikan bentuk risiko yang dimaksud, cara penilaian atau pengendaliannya, maupun langkah operasional yang akan digunakan. Karena itu, penjelasan mengenai ZCP 2.0 sebaiknya dibatasi pada fakta bahwa unsur manajemen risiko masuk sebagai dimensi tambahan dalam pembaruan. Batas informasi ini penting agar pemaparan tidak memberi kesan bahwa mekanisme, standar teknis, atau hasil penerapan tertentu telah diumumkan. Dengan demikian, inti kabar terletak pada perluasan perhatian terhadap tata kelola, bukan pada klaim tentang penerapan.
Kolaborasi BAZNAS dan Bank Indonesia dalam pengembangan pembaruan ini menempatkan penguatan tata kelola zakat sebagai tujuan utama yang perlu disoroti. ZCP 2.0 dapat dipahami sebagai pembaruan atas prinsip utama zakat, dengan tambahan dimensi risiko dalam kerangka yang dibahas. Bagi pembaca, hal yang dapat dipastikan adalah adanya kerja bersama kedua lembaga dan arah pembaruan tersebut. Belum ada dasar dalam informasi yang disampaikan untuk menyimpulkan bagaimana prinsip itu akan diterapkan, siapa yang akan menilai penerapannya, atau perubahan apa yang akan dihasilkan. Karena itu, pembaruan ini lebih tepat ditempatkan sebagai langkah penguatan kerangka tata kelola, dengan manajemen risiko kini turut menjadi perhatian.
Inisiatif ketiga yang diperkenalkan Bank Indonesia (BI) di ISEF 2026 adalah program beasiswa internasional bagi mahasiswa asing dari kalangan kurang mampu. Program ini memanfaatkan dana sosial syariah untuk membuka kesempatan menempuh pendidikan, sekaligus menghubungkan dukungan sosial dengan pengembangan kapasitas generasi muda. Dengan akses pendidikan yang lebih luas, mahasiswa penerima diharapkan dapat memperoleh bekal pengetahuan dan keterampilan yang berguna bagi masa depan mereka. Skema ini juga menunjukkan bahwa dana sosial syariah dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat secara produktif dan berkelanjutan.
Beasiswa tersebut diharapkan mendukung pemerataan akses pendidikan serta mempromosikan kualitas pendidikan dalam negeri kepada mahasiswa dari berbagai negara. Kehadiran penerima beasiswa internasional dapat memperluas interaksi akademik dan memperkenalkan lingkungan pendidikan Indonesia kepada komunitas global. Pada saat yang sama, program ini diharapkan memperluas pengenalan ekonomi syariah melalui pemanfaatan produktif zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Dengan demikian, ZISWAF tidak hanya berperan dalam membantu kelompok yang membutuhkan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun akses belajar dan memperkenalkan praktik ekonomi syariah secara nyata.
Ketiga inisiatif BI tersebut—pengembangan pasar syariah, penguatan pengelolaan zakat, serta beasiswa internasional—menjadi bagian dari dukungan terhadap visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia. Arah ini sejalan dengan Asta Cita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam sambutan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dibacakan Dradjad Hari Wibowo, pemerintah menilai ekonomi syariah memiliki peluang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia.
Baca juga: Inisiatif Beasiswa Jakarta Untuk Pendidikan Pascasarjana | Inisiatif Pemerintah untuk Mengatasi Krisis Sampah di Indonesia | Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan









