Jakarta, 6 Oktober 2026 — Presiden Prabowo Subianto berencana mengubah nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Rencana tersebut disampaikan Prabowo ketika menghadiri acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyampaikan bahwa perubahan nama BNN menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika merupakan bagian dari rencana pemerintah. Ia menjelaskan, nama baru tersebut akan digunakan untuk memperkuat gambaran mengenai tugas lembaga dalam menghadapi persoalan narkotika secara menyeluruh. Pernyataan itu sekaligus menandai adanya agenda penataan kelembagaan dalam penanganan narkotika pada masa pemerintahannya.
Prabowo tidak mengubah substansi tugas BNN sebagai lembaga negara yang berperan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Perubahan nomenklatur yang diusulkan lebih menekankan istilah “penanggulangan”, yang mencakup rangkaian upaya pencegahan, penindakan, rehabilitasi, dan koordinasi antarlembaga. Dengan demikian, rencana tersebut menempatkan penanganan narkotika sebagai agenda nasional yang membutuhkan pendekatan terpadu.
Pernyataan mengenai nama baru itu disampaikan di tengah agenda pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum dan mengamankan kepentingan negara. Kehadiran Presiden dalam acara di Kejaksaan Agung menjadi latar penyampaian rencana tersebut kepada publik. Pemerintah selanjutnya perlu menindaklanjuti usulan perubahan nama melalui pembahasan kelembagaan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas serta tidak mengganggu fungsi penanganan narkotika yang selama ini dijalankan.
Perhatian pemerintah terhadap persoalan narkotika berangkat dari dampaknya yang luas terhadap keamanan, kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi muda. Dalam pandangan Presiden Prabowo, penanganan masalah ini tidak dapat dilakukan secara terbatas atau sesaat, karena peredaran obat terlarang melibatkan jaringan yang terorganisasi dan dapat tumbuh di berbagai lingkungan. Oleh sebab itu, lembaga yang memiliki tugas dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika perlu terus memperkuat upaya penindakan sekaligus menjaga kesinambungan pencegahan.
Prabowo menyampaikan bahwa lembaga tersebut telah memberantas puluhan jaringan narkoba serta puluhan kampung atau wilayah yang menjadi pusat peredaran obat terlarang. Pernyataan ini menggambarkan bahwa persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan pelaku perorangan, melainkan juga dengan kawasan yang dalam waktu tertentu berkembang menjadi titik distribusi. Penertiban terhadap kawasan semacam itu membutuhkan kerja yang terkoordinasi, sebab aparat harus menghadapi pola operasi, perlawanan, dan kemungkinan munculnya kembali aktivitas ilegal.
Keberadaan kampung narkoba di Indonesia juga menunjukkan bahwa peredaran obat terlarang dapat memengaruhi kehidupan sosial masyarakat secara mendalam. Kawasan yang telah menjadi pusat peredaran berpotensi menormalisasi aktivitas ilegal dan meningkatkan kerentanan warga, terutama apabila penanganannya tidak dilakukan secara konsisten. Karena itu, pemberantasan perlu berjalan bersama pencegahan dan upaya memulihkan lingkungan masyarakat, dengan tetap menempatkan keselamatan warga sebagai pertimbangan penting.
Presiden juga menekankan risiko yang dihadapi aparat ketika melakukan penertiban. Petugas dapat menghadapi serangan saat menjalankan tugas, sehingga operasi pemberantasan narkotika bukan pekerjaan tanpa bahaya. Bahkan, disebutkan bahwa beberapa polisi meninggal ketika menertibkan narkoba. Keterangan tersebut memperlihatkan besarnya tantangan di lapangan sekaligus pengorbanan aparat dalam melindungi masyarakat. Risiko itu menjadi alasan bagi pemerintah untuk memberi perhatian serius terhadap penguatan penanganan narkotika, tanpa mengabaikan prosedur, keselamatan petugas, dan perlindungan masyarakat yang berada di kawasan terdampak.
Dalam acara yang sama, Prabowo meminta setiap lembaga dan perusahaan milik negara mulai melakukan pembersihan internal. Permintaan tersebut diarahkan agar pembenahan tidak hanya dibicarakan pada tingkat kebijakan, tetapi juga dijalankan di lingkungan organisasi masing-masing. Ia menekankan perlunya langkah yang tertib untuk menjaga integritas lembaga pemerintahan dan badan usaha negara. Upaya itu disebut sebagai bagian dari dorongan untuk memperkuat disiplin, tanggung jawab, serta kepercayaan publik terhadap institusi yang menjalankan pelayanan dan mengelola sumber daya negara.
Dalam pesannya, Prabowo juga menyampaikan dorongan kepada para koruptor agar segera mengakui kesalahan yang telah dilakukan. Ia meminta mereka melaporkan diri dan menyampaikan informasi yang relevan kepada pihak berwenang sesuai mekanisme yang berlaku. Ajakan tersebut disampaikan sebagai pilihan bagi pihak yang terlibat untuk bersikap terbuka, tidak menghindari tanggung jawab, dan membantu mengungkap perkara secara lebih jelas melalui proses hukum.
Selain mengakui kesalahan dan melaporkan diri, para koruptor didorong untuk menjadi justice collaborator. Istilah tersebut merujuk pada pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam memberikan keterangan atau informasi mengenai tindak pidana yang diketahui. Penyampaian ajakan itu menempatkan keterbukaan dan kerja sama sebagai hal yang perlu dipertimbangkan oleh orang-orang yang terlibat dalam praktik korupsi, tanpa mengubah kewajiban mereka untuk mengikuti proses hukum.
Pernyataan mengenai pembersihan internal dan ajakan menjadi justice collaborator disampaikan dalam konteks agenda penanganan korupsi serta penguatan tata kelola pemerintahan. Arahan tersebut mencakup lembaga negara dan perusahaan BUMN, sekaligus ditujukan kepada pihak yang memiliki pengetahuan atau keterlibatan dalam perkara korupsi. Pelaksanaannya tetap berkaitan dengan kewenangan lembaga yang berwenang, ketentuan hukum, dan prosedur yang berlaku. Pernyataan itu tidak secara khusus menyebut identitas pihak, perkara, maupun bentuk tindakan hukum tertentu.
Rapat terbatas di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 29 September 2026, membahas agenda penanganan narkotika dan obat-obatan. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memanggil sejumlah menteri untuk membicarakan persoalan yang mencakup rehabilitasi pengguna, kondisi lembaga pemasyarakatan, serta perkembangan zat yang berpotensi disalahgunakan. Pembahasan itu menjadi bagian dari agenda pemerintah, tetapi belum menghasilkan keputusan final mengenai mekanisme maupun kebijakan pelaksanaannya.
Suyudi Ario Seto, yang saat itu menjabat Kepala BNN dan kini menjabat Kapolri, menyampaikan adanya rencana rapat koordinasi lanjutan. Forum tersebut akan membahas kemungkinan rehabilitasi bagi pengguna atau narapidana yang berkaitan dengan kasus narkotika di lapas. Detail mengenai sasaran, prosedur, dan pihak yang bertanggung jawab belum diputuskan karena masih harus dirumuskan bersama kementerian terkait. Pembahasan juga mempertimbangkan kondisi banyak lapas yang mengalami kelebihan kapasitas. Dalam konteks itu, disebutkan bahwa sekitar 80 persen tahanan di lapas merupakan terpidana narkotika, sehingga penanganan melalui rehabilitasi dinilai perlu dikaji secara lebih terkoordinasi.
Selain rehabilitasi, etomidate turut menjadi perhatian. Zat tersebut kerap disebut digunakan pada vape dan dikaitkan dengan pembahasan mengenai narkotika cair. Presiden memberi perhatian terhadap perkembangan penggunaan serta pengaturan zat itu, sehingga regulasinya direncanakan untuk dibahas lebih lanjut. Namun, rencana pembahasan tersebut tidak dapat dipahami sebagai penetapan aturan baru, sebab mekanisme dan landasan kebijakannya masih dalam proses koordinasi.
Menteri Hukum Supratman menjelaskan bahwa koordinasi akan melibatkan BNN, BRIN, menteri koordinator terkait, serta kementerian teknis lainnya. Keterlibatan berbagai lembaga diperlukan untuk membahas rehabilitasi pengguna narkoba di lapas yang mengalami over kapasitas, sekaligus menyusun pendekatan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sampai tahap ini, pemerintah masih mengagendakan pembahasan lanjutan dan belum menetapkan hasil akhir ataupun kebijakan final.










