MK Nyatakan Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026 — Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pendidikan serta keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa permohonan yang diajukan terkait hasil pemilu dan status persyaratan calon wakil presiden tidak dapat dilanjutkan dalam pemeriksaan sebagaimana dimohonkan. Pertimbangan majelis menjadi dasar bagi kesimpulan bahwa perkara tersebut berakhir pada tahap penerimaan permohonan, tanpa mengabulkan tuntutan yang diajukan pemohon.

Bacaan Lainnya

Pokok perkara berkaitan dengan dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan keabsahan dokumen ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan. Isu itu sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut persyaratan pencalonan dalam pemilihan umum. Namun, dalam sidang pleno pada Selasa malam, Mahkamah menyampaikan amar putusan yang menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Pembacaan putusan di Gedung MK menjadi penanda resmi penyelesaian perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada tingkat Mahkamah Konstitusi. Dengan keluarnya amar itu, permohonan yang menghubungkan persoalan syarat pendidikan dan keabsahan ijazah dengan perselisihan hasil pemilu tidak memperoleh pemeriksaan lebih lanjut sesuai permintaan pemohon.

Putusan ini sekaligus memperjelas posisi Mahkamah terhadap permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut. Meski substansi mengenai riwayat pendidikan dan dokumen ijazah menjadi bagian dari isu yang dipersoalkan, amar yang dibacakan berfokus pada status permohonan, yaitu dinyatakan tidak dapat diterima. Sidang pleno berlangsung di hadapan para pihak dan menjadi agenda penting dalam rangkaian penanganan perkara perselisihan hasil pemilu tahun 2026.

Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon mengajukan permohonan dalam kerangka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sehingga pokok perkara ditempatkan sebagai permohonan yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum. Dengan demikian, perkara ini tidak berdiri sebagai pengujian umum yang terpisah, melainkan diajukan dalam konteks PHPU.

Dalam permohonannya, Denny Indrayana dan sebelas pemohon lainnya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Persoalan tersebut juga mencakup keabsahan ijazah Gibran yang dipertanyakan oleh para pemohon dalam kaitannya dengan proses perselisihan hasil pemilihan umum. Isu mengenai persyaratan pendidikan dan dokumen pendidikan itu menjadi bagian dari materi yang dimintakan pemeriksaan kepada Mahkamah Konstitusi.

Posisi para pemohon dalam perkara ini adalah sebagai pihak yang mengajukan permohonan PHPU. Adapun hal yang dipersoalkan bukan hanya keberadaan syarat pendidikan, melainkan juga keabsahan ijazah Gibran sebagaimana diajukan dalam permohonan tersebut. Kedua pokok persoalan itu disampaikan dalam satu konteks, yakni perselisihan mengenai hasil pemilihan umum.

Penyebutan Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya menegaskan bahwa perkara itu diajukan secara bersama oleh dua belas pemohon. Permohonan tersebut kemudian tercatat sebagai perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Gibran dalam konteks PHPU. Karena itu, kedudukan perkara perlu dipahami sebagai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang memuat keberatan terhadap aspek pendidikan dan keabsahan ijazah tersebut.

Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Pernyataan itu merujuk pada permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya, dengan pokok permintaan yang berkaitan dengan syarat pendidikan serta keabsahan ijazah Gibran dalam perkara PHPU. Uraian mengenai pihak pengaju dan objek yang dipersoalkan tersebut memperlihatkan ruang lingkup perkara sebagaimana diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi menilai para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan terkait ketentuan pendidikan calon wakil presiden. Pertimbangan tersebut didasarkan pada posisi para pemohon yang bukan peserta Pemilihan Presiden 2024. Dalam perkara perselisihan hasil pemilu, hak untuk mengajukan permohonan tidak melekat pada setiap warga negara atau pihak yang memiliki perhatian terhadap proses pemilu, melainkan dibatasi oleh ketentuan hukum kepada subjek yang memiliki kepentingan langsung terhadap hasil pemilihan.

Menurut Mahkamah, tidak adanya status sebagai peserta menyebabkan para pemohon tidak memiliki hubungan hukum yang cukup dengan objek permohonan. Mereka tidak mencalonkan diri, tidak menjadi pasangan calon, dan tidak mewakili peserta pemilu yang secara langsung dapat mengalami kerugian akibat penetapan hasil atau tahapan pencalonan. Karena itu, dugaan persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dengan sendirinya memberikan hak kepada para pemohon untuk meminta pemeriksaan dalam kerangka perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024.

Selain persoalan kedudukan hukum, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa rangkaian tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilu telah berakhir. Mekanisme pengajuan perkara memiliki batas waktu dan tahap tertentu yang harus dipatuhi agar proses penetapan hasil pemilu tetap memperoleh kepastian hukum. Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, permohonan yang diajukan di luar kerangka waktu atau mekanisme yang tersedia tidak dapat digunakan untuk membuka kembali perkara yang telah selesai.

Dengan demikian, terdapat dua dasar utama yang membuat permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Pertama, para pemohon tidak memiliki legal standing karena bukan peserta Pemilihan Presiden 2024. Kedua, waktu dan tahapan untuk mempersoalkan hasil pemilu telah terlewati. Mahkamah tidak sampai menilai pokok keberatan mengenai persyaratan pendidikan, sebab hambatan formil tersebut sudah cukup untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap awal.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari lembaga pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA). Penilaian tersebut berkaitan dengan alat bukti dan uraian yang diajukan dalam perkara. Menurut MK, dokumen yang ada tidak cukup untuk membuktikan terpenuhinya dasar pendidikan luar negeri sebagaimana dipersoalkan oleh pemohon. Karena itu, dalil yang menjadikan persoalan tersebut sebagai bagian dari keberatan terhadap hasil pemilihan tidak memperoleh dukungan pembuktian yang memadai.

MK juga menempatkan persoalan itu dalam batas pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Kewenangan dalam perkara PHPU pada dasarnya berhubungan dengan perselisihan mengenai penetapan perolehan suara, termasuk penilaian terhadap kemungkinan adanya pelanggaran yang berdampak pada hasil pemilihan. Kewenangan tersebut tidak dapat digunakan untuk menguji seluruh aspek pencalonan secara luas apabila persoalan itu berada di luar objek dan ruang lingkup perkara yang diperiksa. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap dalil mengenai syarat pendidikan tidak serta-merta memberikan dasar bagi MK untuk menilai kembali seluruh proses pencalonan atau status hukum calon di luar perkara hasil pemilu.

Atas dasar batas kewenangan tersebut, MK menegaskan bahwa forum PHPU tidak dapat dipakai untuk membatalkan keterpilihan Gibran sebagai wakil presiden. Kewenangan yang sama juga tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari kedudukannya sebagai wakil presiden. Penegasan ini menunjukkan bahwa meskipun suatu dalil diajukan dalam perkara hasil pemilu, MK tetap harus menilainya berdasarkan objek sengketa, kewenangan yang diberikan undang-undang, serta bukti yang tersedia. Pertimbangan MK berhenti pada batas bahwa perkara PHPU tidak dapat digunakan untuk membatalkan keterpilihan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

Pos terkait