PADANG SUMUT, BIN.COM Kasus dugaan kecurangan pemilu 14 Februari 2024 yang dilakukan oleh dua orang oknum masyarakat yang melakukan pencoblosan puluhan surat suara di TPS 001 Desa Pijor Koling Kecamatan Padang Bolak Tenggara Kabupaten Padang Lawas Utara kian meredup.
Pasalnya sejak perkara tersebut pada pemberitaan media Waspada online 22/02/2024 lalu, pihak Bawaslu dan Gakkumdu sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 oknum masyarakat tersebut bersama 7 oknum kpps, 3 oknum anggota PPS serta 1 oknum caleg kabupaten/kota.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, para oknum terperiksa telah mengakuinya kepada pihak Bawaslu Paluta, dimana dalam hal itu terjadi, akibat adanya tekanan dari salah satu oknum caleg kabupaten/kota.
Berdasarkan bukti video adanya 2 oknum masyarakat yang melakukan pencoblosan puluhan surat suara di TPS 001 desa Pijor Koling tersebut dengan durasi sekitar 1 menit 34 detik, pihak Bawaslu Paluta langsung mengeluarkan surat rekomendasi dengan meminta KPU untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
PSU juga sudah terlaksana 21/02/24 lalu, tapi informasi peroses penindakan dari Gakkumdu sudah sampai di mana hingga sekarang 15/04/ 2024 belum ada.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 516.
Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas bulan) dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)
Amran