Jakarta | Joko Widodo menyatakan menghormati proses hukum setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam perkara pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Tanggapan tersebut disampaikan Jokowi setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Ia menegaskan bahwa proses hukum perlu dihormati, termasuk tahapan yang telah diatur dalam konstitusi. Pernyataan itu menjadi responsnya terhadap perkembangan putusan di tingkat kasasi, tanpa menyampaikan penilaian lebih jauh mengenai pokok perkara atau hasil yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Perkara tersebut berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang diterbitkan bagi Gibran dan kemudian menjadi objek gugatan. Setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi, perhatian publik kembali tertuju pada status dokumen pendidikan itu serta proses hukum yang menyertainya. Namun, dalam keterangannya seusai hadir sebagai saksi, Jokowi memilih menekankan penghormatan terhadap mekanisme yang berlaku. Ia tidak mengubah tanggapannya menjadi komentar mengenai substansi putusan. Sikap yang disampaikan berfokus pada pentingnya mengikuti proses dan tahapan konstitusional sebagaimana mestinya, sementara perkara berjalan melalui jalur hukum yang tersedia.
Kehadiran Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung dalam sidang yang memeriksa tudingan ijazah palsu. Seusai memberikan keterangan sebagai saksi, ia menjawab pertanyaan mengenai putusan kasasi tersebut dengan menyatakan penghormatannya terhadap proses hukum. Pernyataan itu membedakan dua hal yang menjadi perhatian pada hari yang sama: pemeriksaan saksi dalam sidang tudingan ijazah palsu dan perkara pembatalan surat penyetaraan pendidikan Gibran yang telah diputus pada tingkat kasasi. Dengan merujuk pada proses hukum dan tahapan yang diatur konstitusi, Jokowi menyampaikan sikapnya tanpa menambahkan klaim mengenai akibat putusan. Perkembangan selanjutnya tetap berada dalam ranah kewenangan lembaga hukum terkait.
Perkara mengenai pembatalan surat keterangan pendidikan Gibran berlanjut ke tingkat kasasi setelah advokat Subhan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung. Kasasi itu diajukan dalam perkara melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Instansi tersebut menjadi pihak dalam sengketa karena merupakan penerbit surat keterangan yang dipersoalkan. Dengan demikian, pemeriksaan pada tingkat kasasi berfokus pada perkara tata usaha negara pemohon kasasi dan pejabat atau badan pemerintahan terkait.
Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan dalam perkara tersebut. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan sebelumnya, lalu mengadili perkara itu sendiri. Artinya, pengadilan tertinggi tidak sekadar meninjau kembali hasil pemeriksaan terdahulu, tetapi juga memutus pokok sengketa berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Uraian mengenai amar tersebut menjadi bagian penting untuk memahami perubahan hasil perkara setelah menempuh upaya hukum kasasi.
Perkara ini tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026. Putusan dijatuhkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Yulius. Majelis tersebut beranggotakan Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai hakim anggota. Sementara itu, tugas panitera pengganti dijalankan oleh Michael Renaldy Zein. Pencantuman nomor perkara, tanggal putusan, serta susunan majelis memberikan identitas yang jelas terhadap proses pemeriksaan dan keputusan yang dikeluarkan MA.
Pengajuan kasasi oleh Subhan menempatkan sengketa ini pada tahap peradilan tertinggi dalam lingkungan peradilan tata usaha negara. Perkara tersebut berhubungan dengan tindakan administratif berupa penerbitan surat keterangan pendidikan, sekaligus melibatkan kementerian melalui pejabat yang menerbitkannya. Setelah MA mengabulkan seluruh gugatan dan membatalkan putusan terdahulu, hasil pemeriksaan berubah sesuai amar kasasi. Informasi mengenai proses itu menjadi dasar bagi pihak-pihak terkait untuk merujuk pada putusan resmi, termasuk ketika menjelaskan kedudukan perkara dan tindak lanjut atas keputusan pengadilan.
Perkara mengenai surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka berawal dari gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, PTUN menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Pengadilan menilai pokok sengketa berkaitan dengan persyaratan administratif calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2024. Dengan pertimbangan itu, gugatan tidak diperiksa sebagai persoalan yang dapat diputus melalui jalur tersebut.
Subhan kemudian mengajukan upaya banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui perkara nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah putusan banding tersebut, Subhan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada tingkat kasasi, MA membatalkan putusan PTUN Jakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Perkembangan ini mengubah hasil proses peradilan sebelumnya, yang telah dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding.
Dalam gugatan, Subhan meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019. Ia juga meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya, kemudian dimusnahkan. Selain itu, Subhan meminta tergugat dihukum membayar biaya perkara. Rangkaian tuntutan itu berfokus pada keabsahan surat keterangan dan penanganan dokumen setelah dinyatakan tidak sah, sebagaimana dimohonkan dalam gugatan.
Surat yang dipersoalkan diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019. Isinya menyetarakan pendidikan Gibran dengan pendidikan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), dengan peminatan akuntansi dan keuangan. Karena itu, dokumen tersebut menjadi pokok sengketa dalam gugatan Subhan. Penilaian PTUN sebelumnya mengaitkan persoalan surat itu dengan persyaratan administratif calon wakil presiden pada Pemilu 2024, sementara rangkaian perkara berlanjut hingga kasasi di MA. Riwayat proses tersebut menunjukkan tahapan gugatan, banding, dan kasasi yang ditempuh para pihak terkait.
Subhan membenarkan bahwa permohonan kasasi yang diajukannya telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Ia menyebut terdapat dua hal yang diminta dalam perkara tersebut, yakni menyatakan surat keterangan (suket) pendidikan tidak sah dan menarik dokumen itu. Menurut Subhan, kedua permintaan tersebut telah dikabulkan dalam putusan MA. Karena itu, ia menilai hasil perkara ini memberi kepastian mengenai status suket yang selama ini menjadi pokok sengketa.
Subhan berpandangan putusan tersebut berdampak langsung pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Suket itu digunakan sebagai pengganti ijazah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) dalam proses pencalonan. Dengan dinyatakannya dokumen tersebut tidak sah, menurut penilaian Subhan, dasar pemenuhan persyaratan pendidikan yang merujuk pada suket itu turut terpengaruh. Pandangan tersebut ia sampaikan berdasarkan isi amar putusan yang diketahui, bukan pertimbangan hukum lengkap majelis.
Subhan mengatakan belum mengetahui secara terperinci alasan hukum yang mendasari putusan majelis. Hingga ia memberikan keterangan, salinan lengkap putusan belum diterimanya. Ketiadaan dokumen lengkap itu membuatnya belum dapat menjelaskan bagaimana hakim menguraikan dasar pengabulan kasasi maupun konsekuensi administratif yang perlu ditempuh. Ia juga belum memastikan langkah berikutnya untuk mendorong pelaksanaan putusan, termasuk kemungkinan meminta instansi yang menerbitkan suket agar mencabut dokumen tersebut.
Menurut Subhan, tindak lanjut baru dapat dipertimbangkan setelah ia mempelajari putusan secara utuh dan memahami pertimbangan majelis. Ia belum menyatakan akan segera mengajukan permintaan pencabutan kepada instansi penerbit, maupun memastikan bentuk upaya lain agar amar putusan dijalankan. Dengan demikian, sikapnya terkait pelaksanaan putusan masih menunggu penerimaan dan penelaahan salinan lengkap, sementara dua hal yang menjadi permohonan kasasinya disebut telah dikabulkan MA.
Saat dimintai konfirmasi mengenai perkara tersebut, juru bicara MA, Yanto, memberikan salinan putusan.
Baca juga: Jadwal Putusan MK atas Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Mulai Terungkap | MK Nyatakan Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima | Aksi Nasional Pendidikan BEM SI Direncanakan di Depan DPR, Kemacetan Diantisipasi 6 kunjungan









