Perawat di Sewon Laporkan Dugaan Pelecehan oleh Pasien Lansia, Polisi Amankan Terduga

Perawat di Sewon Laporkan Dugaan Pelecehan oleh Pasien Lansia, Polisi Amankan Terduga

Yogyakarta | Seorang perawat di sebuah rumah sakit di wilayah Sewon, Kabupaten Bantul, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pasien lanjut usia berusia 57 tahun. Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi ketika perawat sedang menjalankan tugasnya memeriksa tekanan darah pasien. Kepolisian menyampaikan bahwa perkara ini masih dalam tahap penanganan, sehingga tindakan yang dilaporkan tetap harus dipahami sebagai dugaan dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026. Saat itu, korban sedang memeriksa tekanan darah pasien sebagai bagian dari pelayanan medis. Dalam situasi tersebut, tangan pasien disebut menyentuh payudara kiri perawat satu kali. Korban kemudian langsung menepis tangan pasien. Rangkaian kejadian itu menjadi pokok laporan yang disampaikan perawat kepada pihak berwenang, dan menjadi dasar polisi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Informasi mengenai peristiwa tersebut sejauh ini merujuk pada keterangan kepolisian terkait laporan korban. Karena proses penanganan masih berjalan, detail lain mengenai keadaan di ruang perawatan, saksi yang berada di sekitar lokasi, maupun keterangan dari pasien belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Penyebutan usia pasien juga merupakan bagian dari keterangan awal yang disampaikan mengenai terduga pelaku. Identitas perawat dan pasien tidak perlu diumumkan untuk menjaga privasi pihak-pihak yang terlibat.

Laporan tersebut menyoroti pentingnya penanganan yang cermat atas dugaan pelanggaran di lingkungan pelayanan kesehatan. Pemeriksaan tekanan darah merupakan tindakan rutin, tetapi laporan korban mengenai kontak fisik yang tidak dikehendaki perlu ditindaklanjuti secara profesional. Polisi telah menerima laporan dan mengamankan terduga, menurut informasi yang disampaikan dalam pemberitaan. Langkah berikutnya ialah mengumpulkan keterangan serta bukti yang relevan agar kronologi dapat diperiksa secara objektif. Sampai proses itu menghasilkan kepastian, pihak-pihak yang terlibat tetap berhak atas perlindungan privasi dan asas praduga tak bersalah.

Seorang perawat yang merasa keberatan atas dugaan pelecehan yang dialaminya melaporkan perkara tersebut ke Polsek Sewon pada 3 November 2026. Pelaporan itu dilakukan agar kejadian yang dipersoalkan dapat ditangani melalui mekanisme hukum. Informasi mengenai laporan tersebut disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Ipda Rita Hidayanto. Dengan adanya laporan, pihak kepolisian menerima pengaduan korban sebagai dasar untuk menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Identitas perawat tidak disampaikan dalam keterangan yang tersedia, sehingga tidak dicantumkan di sini. Demikian pula, nama fasilitas kesehatan tempat peristiwa diduga terjadi tidak disebutkan.

Menurut Ipda Rita Hidayanto, laporan korban memuat kronologi kejadian yang disampaikan kepada kepolisian. Keterangan itu menjadi bagian dari informasi awal mengenai perkara yang dilaporkan. Uraian kronologi perlu dipahami sebagai versi yang disampaikan pelapor, bukan sebagai kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tersebut. Karena itu, penanganan selanjutnya perlu mengacu pada pemeriksaan dan proses hukum yang dijalankan aparat berwenang. Informasi publik mengenai laporan ini juga perlu disampaikan secara hati-hati, dengan membedakan dugaan, keterangan pihak pelapor, dan fakta yang telah dipastikan melalui proses pemeriksaan.

Langkah korban mendatangi Polsek Sewon menunjukkan bahwa ia meminta peristiwa yang dirasakannya merugikan diproses secara resmi. Pelaporan kepada polisi memungkinkan pengaduan tercatat dan ditangani melalui jalur yang sesuai, tanpa mendahului hasil penanganan perkara. Ipda Rita menjadi sumber keterangan mengenai waktu laporan serta kronologi yang disampaikan korban. Hingga proses berjalan, asas praduga tak bersalah tetap perlu dihormati, sementara hak korban untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh penanganan juga harus diperhatikan. Keterangan lanjutan dari kepolisian dapat memberi penjelasan mengenai perkembangan perkara, sepanjang informasi tersebut telah dikonfirmasi dan dapat disampaikan kepada publik. Dengan demikian, laporan pada 3 November 2026 menjadi titik awal penanganan resmi atas dugaan yang diajukan korban di wilayah Sewon.

Setelah menerima laporan dari perawat yang mengaku mengalami dugaan pelecehan saat bertugas, Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan penyelidikan untuk menelusuri perkara tersebut. Penanganan laporan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dan informasi yang dinilai relevan, termasuk memeriksa sejumlah saksi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya polisi memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang dilaporkan serta memastikan keterangan para pihak dapat ditelaah secara menyeluruh.

Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendukung penyelidikan dan menjadi dasar bagi langkah hukum berikutnya. Informasi yang dihimpun polisi perlu diuji dan dicocokkan, sehingga proses penanganan tidak hanya bertumpu pada satu keterangan. Pada tahap ini, perkara masih harus dipahami sebagai dugaan, sementara penetapan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana berada dalam proses hukum.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan seorang terduga pelaku di Dusun Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Pengamanan tersebut dilakukan agar yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah itu bukan merupakan pernyataan bahwa terduga telah terbukti bersalah. Status dan dugaan yang disampaikan dalam laporan tetap perlu diperiksa melalui mekanisme hukum, termasuk dengan mempertimbangkan bukti serta keterangan yang diperoleh penyidik.

Polsek Sewon selanjutnya menangani perkara sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mendalami laporan, menguji alat bukti, dan memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait. Dalam perkara dugaan pelecehan, proses yang cermat penting untuk memberikan ruang bagi penyelidikan yang objektif sekaligus menjaga hak semua pihak. Karena itu, informasi mengenai perkembangan kasus perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian dan tidak mendahului hasil pemeriksaan maupun keputusan hukum. Terduga tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah selama proses berlangsung.

Dalam penanganan perkara dugaan pelecehan terhadap perawat di Sewon, polisi menyita dua barang yang dicatat sebagai barang bukti. Barang pertama berupa satu potong baju perawat berwarna abu-abu dengan kombinasi hijau toska. Barang kedua adalah satu alat ukur tekanan darah merek Omron berwarna putih. Kedua benda tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penanganan perkara oleh kepolisian.

Penyebutan barang bukti itu memberi gambaran mengenai benda-benda yang masuk dalam penanganan penyidik. Namun, keberadaan barang tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan secara lengkap rangkaian peristiwa ataupun membuktikan dugaan tindak pidana. Penilaian atas keterkaitan masing-masing barang dengan perkara menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai barang yang disita perlu dipahami sebagaimana disampaikan, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai fungsi atau temuan pemeriksaan terhadap benda-benda tersebut.

Dalam perkara ini, terduga disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut menjadi dasar sangkaan yang disebutkan dalam penanganan kasus. Status sebagai terduga dan penerapan pasal sangkaan merupakan bagian dari proses hukum; penetapan kesalahan seseorang tetap harus mengikuti tahapan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penyebutan pasal tidak sepatutnya dipahami sebagai putusan akhir atas perkara.

Ipda Rita juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan kekerasan seksual yang dialami maupun yang diketahui. Imbauan tersebut ditujukan kepada orang yang menjadi korban ataupun pihak yang mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual. Pelaporan dapat membantu agar informasi mengenai kejadian diterima oleh pihak berwenang dan dapat ditangani melalui jalur yang sesuai. Masyarakat diharapkan menyampaikan laporan berdasarkan apa yang dialami atau diketahui, serta mengikuti proses penanganan yang berlaku.

Baca juga: Lansia di Cikupa Diserang dengan Ulekan, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Garut | Warga Amankan Terduga Pelaku Penusukan Pemilik Wahana Permainan di Tangerang | Perselisihan Unggahan Video Berakhir pada Dugaan Penganiayaan Polisi di Karangasem 24 kunjungan

Pos terkait