Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan kesiapannya untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Khofifah Indar Parawansa mengatakan, masih menunggu jadwal pemeriksaan dari KPK dan akan mengikuti prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur sejak 18 Juni 2025. Namun, hingga kini, ia belum menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, dengan rincian 17 orang sebagai tersangka penerima suap dan 4 orang lainnya sebagai pemberi suap. Penyelidikan ini menyoroti pengelolaan dana hibah yang diduga melibatkan praktik korupsi selama periode 2021-2022.
Sebelumnya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa tidak memenuhi panggilan KPK, pada Jumat, 20 Juni 2025. Khofifah Indar Parawansa rencananya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim 2021-2022.