Tuban – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Botan Matenggo Woengoe (BMW) melayangkan surat somasi kepada manajemen PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) “Mekar” Unit Parengan 2 terkait insiden kecelakaan kerja yang menimpa seorang teknisi listrik pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di kantor PT. PNM Unit Parengan 2. Korban yang bertugas sebagai teknisi listrik mengalami kecelakaan saat sedang menjalankan perintah untuk memperbaiki instalasi listrik kantor. Akibat kejadian tersebut, korban menderita patah tulang dan harus menjalani perawatan medis lanjutan. Bukti kronologi kejadian yang ditulis langsung oleh korban serta rekam medis telah disertakan dalam somasi.
Melalui somasi tersebut, LSM BMW menyatakan bahwa pihak perusahaan bertanggung jawab secara hukum atas kecelakaan yang terjadi. Hal ini mengacu pada berbagai peraturan yang mengatur keselamatan kerja dan tanggung jawab pemberi kerja, antara lain:
Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 1365 dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Dalam surat somasi itu, LSM BMW menuntut agar PT. PNM “Mekar” Unit Parengan 2:
1. Menanggung seluruh biaya pengobatan dan pemulihan korban
2. Memberikan kompensasi yang layak atas kerugian fisik, psikologis, dan finansial yang diderita korban
Pihak LSM BMW menegaskan bahwa mereka telah mengirimkan surat klarifikasi sebelumnya namun tidak mendapat tanggapan dari perusahaan. Oleh karena itu, mereka memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya somasi tersebut untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
Jika tidak ada tanggapan atau penyelesaian dalam batas waktu yang ditentukan, LSM BMW menyatakan akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami berharap PT. PNM Mekar menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kasus ini. Keselamatan dan hak pekerja harus menjadi prioritas utama,” ujar Matenan Arifin, perwakilan LSM BMW.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. PNM “Mekar” Unit Parengan 2 belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi tersebut.