Probolinggo – Aroma dugaan korupsi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Probolinggo. Kali ini, sorotan publik tertuju pada pengelolaan anggaran perpustakaan milik Pemerintah Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih. Pasalnya, dalam tiga tahun terakhir, anggaran yang digelontorkan untuk pos tersebut mencapai angka fantastis dan diduga kuat tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya.
Menurut informasi yang dihimpun tim investigasi gabungan media online, terdapat kejanggalan dalam alokasi dan penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023, khususnya pada sektor pengelolaan perpustakaan desa. Penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut dinilai sarat penyimpangan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Salah satu pegiat anti korupsi lokal yang enggan disebutkan namanya membeberkan temuannya saat melakukan kontrol sosial di Desa Banjarsari. Ia menyampaikan bahwa anggaran perpustakaan desa setiap tahunnya sangat mencolok dan terindikasi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Saat kami melakukan pengawasan ke Desa Banjarsari, kami menemukan kejanggalan dalam anggaran perpustakaan yang nilainya sangat besar. Ini patut diduga telah terjadi penyelewengan Dana Desa,” ungkapnya, Minggu (29/6/2025).
Berdasarkan data yang diperoleh, berikut rincian anggaran pengelolaan perpustakaan Desa Banjarsari dalam tiga tahun terakhir:
- Tahun 2021
- Tahap 1: Rp 6.980.000
- Tahap 2: Rp 37.511.000
- Tahap 3: Rp 160.140.000
- Tahun 2022
- Tahap 1: Rp 60.580.000
- Tahap 2: Rp 80.740.000
- Tahap 3: Rp 81.740.000
- Tahun 2023
- Tahap 1: Rp 60.625.700
- Tahap 2: Rp 71.205.700
Jika ditotal, anggaran untuk pengelolaan perpustakaan desa dalam tiga tahun mencapai lebih dari Rp 559 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan buku-buku bacaan, honor penjaga perpustakaan, hingga operasional Taman Bacaan atau Sanggar Belajar.
Namun demikian, menurut pantauan di lapangan, tidak ditemukan keberadaan perpustakaan desa yang berfungsi secara aktif sesuai dengan nominal anggaran yang telah dicairkan. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa.
“Dengan adanya data realisasi anggaran tersebut, kami menilai perlu dilakukan audit menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, maka wajib dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti,” tegas aktivis tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan media kepada Kepala Desa Banjarsari melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan yang terkirim hanya centang dua tanpa ada balasan ataupun klarifikasi dari pihak pemerintah desa.
Sebagai tindak lanjut, tim investigasi berencana mengajukan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Kejaksaan Negeri setempat untuk meminta audit anggaran dan memastikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dugaan penyelewengan Dana Desa menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat. Penggunaan dana publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menciderai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
(Tim investigasi gabungan/**)