JAMBI, JAMBI — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera sedang menyelidiki kematian seekor anak gajah sumatera di areal konsesi PT LAJ, Kabupaten Tebo, Jambi. Informasi mengenai satwa tersebut diterima Gakkum pada 24 Agustus 2026. Laporan itu menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap lokasi penemuan bangkai dan kondisi lingkungan di sekitarnya.
Setelah menerima laporan, tim Gakkum mendatangi kawasan konsesi untuk memeriksa tempat kejadian secara langsung. Pemeriksaan mencakup pengamatan terhadap posisi dan kondisi tubuh gajah, karakteristik area sekitar, serta berbagai petunjuk yang dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa sebelum satwa ditemukan mati. Petugas juga mengumpulkan informasi awal dari pihak-pihak yang mengetahui keberadaan anak gajah tersebut atau aktivitas di sekitar lokasi.
Langkah penyelidikan tersebut diarahkan untuk mengetahui penyebab kematian secara lebih akurat. Tim perlu memastikan apakah kematian berkaitan dengan faktor alami, konflik dengan aktivitas manusia, kondisi lingkungan, atau sebab lain yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Selain itu, Gakkum menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dalam pengamanan satwa liar di kawasan konsesi PT LAJ. Penelusuran itu penting karena anak gajah sumatera merupakan bagian dari populasi satwa dilindungi yang menghadapi tekanan akibat penyusutan habitat, fragmentasi kawasan, dan meningkatnya interaksi dengan kegiatan manusia. Hasil pemeriksaan lapangan serta informasi pendukung akan menjadi bahan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kebutuhan pemeriksaan tambahan dan koordinasi dengan instansi terkait. Gakkum juga perlu memastikan bahwa seluruh fakta dikumpulkan secara menyeluruh sebelum menyimpulkan penyebab kematian maupun menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan anak gajah Sumatera tersebut mati setelah terperosok ke dalam sebuah lubang di area konsesi PT LAJ. Posisi bangkai dan kondisi fisiknya menjadi bagian penting dalam penelusuran, meskipun penyebab kematian masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan pemeriksaan dokter hewan, bangkai anak gajah ditemukan berada di dalam lubang. Tim juga menemukan tanda-tanda dehidrasi pada tubuh satwa tersebut. Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa anak gajah mengalami kesulitan untuk keluar dari lubang, kemudian kehilangan cairan tubuh selama berada di lokasi. Namun, temuan tersebut belum secara langsung menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa sebelum kematian.
Keterangan yang dihimpun dari lapangan menunjukkan bahwa anak gajah itu diperkirakan telah mati sekitar satu minggu sebelum kematiannya dilaporkan. Rentang waktu tersebut dapat memengaruhi kondisi bangkai dan proses pemeriksaan, sehingga setiap temuan perlu dianalisis dengan mempertimbangkan perubahan yang terjadi setelah satwa mati. Petugas juga mendalami lokasi penemuan, termasuk karakteristik lubang serta kemungkinan akses keluar bagi satwa.
Untuk memastikan ada atau tidaknya faktor lain, sampel dari bangkai telah diperiksa di laboratorium. Hasil pemeriksaan tidak menemukan kandungan racun. Dengan demikian, sejauh pemeriksaan awal, belum terdapat indikasi bahwa kematian anak gajah disebabkan oleh keracunan. Balai Penegakan Hukum Kehutanan tetap melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi dan bukti yang tersedia, termasuk kondisi lingkungan sekitar serta kronologi pelaporan, sebelum menarik kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian satwa tersebut.
Penyelidikan atas kematian anak gajah Sumatera di wilayah konsesi PT LAJ masih berlangsung. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) belum menghentikan proses pemeriksaan meskipun hasil pengujian sampel yang dikumpulkan dari lokasi tidak menunjukkan adanya kandungan racun. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian dari penyelidikan, tetapi belum menjelaskan secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan anak gajah itu berada dalam kondisi fatal.
Gakkum masih mendalami cara satwa tersebut dapat masuk ke dalam lubang, termasuk kemungkinan jalur pergerakan yang dilaluinya dan kondisi fisik lubang ketika kejadian berlangsung. Tim juga memeriksa keadaan areal konsesi pada saat peristiwa, seperti kondisi vegetasi, kontur tanah, aktivitas di sekitar lokasi, serta keberadaan penghalang atau potensi bahaya lain bagi pergerakan gajah. Aspek pengamanan satwa liar yang diterapkan di wilayah tersebut turut menjadi perhatian, termasuk langkah pencegahan dan pemantauan yang tersedia bagi pengelola konsesi.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk membantu memperjelas fakta. Mereka mencakup pengelola PT LAJ, empat staf Frankfurt Zoological Society (FZS), dokter medik veteriner Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, serta petugas KSDA yang menangani pemantauan GPS collar gajah. Informasi dari para pihak tersebut diperlukan untuk mencocokkan data pemantauan, pengetahuan mengenai kondisi lapangan, dan tindakan yang dilakukan sebelum maupun setelah kejadian.
Selain meminta keterangan, tim mengumpulkan bukti serta informasi tambahan mengenai urutan kejadian, kondisi areal konsesi, dan berbagai faktor yang berpotensi membahayakan pergerakan gajah. Data lapangan, hasil pemeriksaan sampel, catatan pemantauan, serta keterangan saksi akan dianalisis secara terpadu. Langkah ini diperlukan agar penyebab kejadian dapat dipastikan berdasarkan bukti, sekaligus untuk menilai apakah sistem perlindungan dan pengamanan satwa di lokasi telah berjalan secara memadai.
Keberadaan dan pengelolaan pagar listrik di kawasan konsesi PT LAJ menjadi salah satu aspek yang sedang didalami dalam pemeriksaan terkait kematian anak gajah Sumatera. Pemeriksaan ini mencakup penelusuran mengenai lokasi pemasangan, tujuan penggunaan, kondisi perangkat, serta prosedur pengoperasian dan pemeliharaannya. Petugas juga perlu memastikan apakah sistem tersebut berada dalam area yang berpotensi dilalui satwa dan apakah terdapat langkah pencegahan untuk mengurangi risiko terhadap gajah dan satwa liar lainnya.
Penelusuran terhadap pagar listrik dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pengelolaan kawasan dan bentuk perlindungan habitat di dalam konsesi. Informasi mengenai penanggung jawab, jadwal pemeriksaan, catatan pemeliharaan, serta standar keselamatan yang diterapkan dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan. Selain itu, keterangan dari pihak terkait dan temuan di lapangan akan dibandingkan dengan bukti lain agar setiap kondisi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat dinilai secara objektif.
Pemeriksaan itu merupakan bagian dari upaya memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam perlindungan habitat dan keselamatan satwa. Penilaian tidak hanya diarahkan pada keberadaan pagar, tetapi juga pada cara fasilitas tersebut dikelola, diberi penanda, diawasi, dan disesuaikan dengan jalur pergerakan satwa. Dengan demikian, proses penyelidikan diharapkan dapat menjelaskan hubungan kondisi lapangan dan peristiwa yang terjadi tanpa mendahului kesimpulan resmi.
Hari Novianto menyatakan bahwa setiap kelalaian atau pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga pemeriksaan selesai, saksi serta bukti tambahan masih terus ditelusuri, termasuk informasi mengenai pengelolaan kawasan dan fasilitas pengamanan yang tersedia. Karena itu, hasil penyelidikan belum dapat disimpulkan sebelum seluruh keterangan dan bukti yang relevan diperiksa secara menyeluruh.










