JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Mutasi Polri pada 2 Oktober 2026 menempatkan enam perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 untuk mengemban tugas sebagai kepala kepolisian daerah atau kapolda. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan dan penyegaran organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penunjukan para perwira dari satu angkatan yang sama juga memperlihatkan kuatnya pengalaman dan kesinambungan karier yang dimiliki kelompok alumni tersebut dalam tubuh Polri.
Mutasi itu berlangsung di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Suyudi sendiri merupakan jenderal bintang empat yang juga berasal dari Akpol 1994, tepatnya Batalyon Tunggal Panaluan. Latar belakang pendidikan yang sama membuat keputusan penempatan ini memiliki keterkaitan dengan perjalanan generasi perwira yang kini menduduki posisi strategis. Meski demikian, setiap penugasan tetap merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan pertimbangan pimpinan Polri.
Berdasarkan bahan yang tersedia, nama-nama perwira yang tercantum dalam penempatan sebagai kapolda adalah Irjen Pol Dadang Hartanto, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, dan Irjen Pol Totok Suharyanto. Keempatnya merupakan alumni Akpol 1994 yang masuk dalam daftar perwira tinggi terkait mutasi tersebut. Bahan sumber menyebutkan terdapat enam alumni yang ditunjuk menjadi kapolda, tetapi hanya empat nama yang tercantum secara jelas. Karena itu, dua nama lainnya belum dapat disebutkan berdasarkan informasi yang tersedia. Penjelasan tersebut penting agar pemberitaan tetap sesuai dengan data resmi yang menjadi rujukan, tanpa menambahkan identitas atau rincian penugasan yang belum dimuat.
Dalam keputusan mutasi Polri yang dilakukan pada 2 Oktober 2026, Irjen Pol Dadang Hartanto ditunjuk untuk menduduki jabatan baru sebagai Kapolda Metro Jaya. Penempatan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian keputusan Kapolri mengenai perubahan jabatan sejumlah perwira tinggi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan penugasan ini, Dadang Hartanto beralih dari jabatan sebelumnya sebagai Kapolda Maluku.
Jabatan Kapolda Metro Jaya merupakan posisi baru yang diemban Irjen Pol Dadang Hartanto setelah sebelumnya memimpin Kepolisian Daerah Maluku. Perubahan tersebut tercantum dalam keputusan mutasi dan promosi yang menetapkan penempatan beberapa perwira pada posisi strategis. Nama Dadang Hartanto termasuk di perwira yang memperoleh penugasan baru dalam keputusan tersebut.
Sebelum ditunjuk menjadi Kapolda Metro Jaya, Dadang Hartanto menjalankan tugas sebagai Kapolda Maluku. Pergantian jabatan itu menandai berakhirnya penugasannya di wilayah Maluku sekaligus dimulainya tanggung jawab baru untuk memimpin Polda Metro Jaya. Informasi mengenai perpindahan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan mutasi Polri pada 2 Oktober 2026.
Keputusan Kapolri ini mencakup penempatan Dadang Hartanto dari Kapolda Maluku menjadi Kapolda Metro Jaya. Penyebutan jabatan lama dan jabatan baru tersebut memperlihatkan bentuk mutasi yang ditetapkan dalam struktur kepemimpinan Polri. Dalam rangkaian keputusan yang sama, sejumlah perwira lainnya juga mendapatkan penugasan baru, termasuk para perwira yang ditempatkan pada jabatan kepala kepolisian daerah.
Keputusan mutasi perwira tinggi dan perwira menengah Polri tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Surat telegram itu berisi pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta ditetapkan pada 2 Oktober 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar resmi untuk penataan sejumlah jabatan strategis di tubuh Polri, termasuk penempatan enam alumni Akpol 1994 sebagai kepala kepolisian daerah.
Secara keseluruhan, terdapat 88 personel yang mengalami mutasi dalam keputusan itu. Rinciannya meliputi enam komisaris jenderal polisi, 51 inspektur jenderal polisi, 19 brigadir jenderal polisi, dan 12 komisaris besar polisi. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa telegram tidak hanya mencakup rotasi pada tingkat pimpinan utama, tetapi juga melibatkan perwira menengah yang mengisi sejumlah posisi penting dalam struktur organisasi Polri.
Dalam daftar tersebut, sembilan Irjen Pol ditempatkan di luar struktur Polri. Penempatan itu mencakup penugasan pada instansi atau lembaga di luar organisasi kepolisian. Sebagian besar perwira yang mendapat penempatan tersebut merupakan mantan kapolda, sehingga pengalaman mereka dalam memimpin kepolisian daerah menjadi salah satu latar belakang penting dalam pelaksanaan tugas baru.
Kebijakan mutasi, rotasi, dan promosi ini dilakukan sehari setelah Suyudi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, keputusan tersebut menjadi salah satu langkah awal dalam penataan organisasi pada masa kepemimpinan baru. Selain memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas, perubahan jabatan tersebut juga diarahkan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi, memperkuat kepemimpinan di berbagai wilayah, dan mendukung pelaksanaan agenda keamanan serta pelayanan kepolisian.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari dinamika organisasi. Kebijakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pergantian pejabat, tetapi juga menjadi mekanisme untuk menyesuaikan kebutuhan institusi dengan tantangan tugas yang terus berkembang. Penempatan personel dilakukan melalui pertimbangan organisasi, kompetensi, pengalaman, serta kebutuhan pelayanan kepolisian di setiap wilayah.
Isir menyampaikan bahwa proses tersebut diperlukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian. Dengan adanya rotasi, organisasi dapat memastikan bahwa fungsi pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum tetap berjalan secara efektif. Pergantian posisi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kinerja satuan kerja agar tetap dinamis, responsif, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat. Karena itu, perubahan jabatan tidak seharusnya dipandang sebagai kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai langkah manajerial dalam mengelola sumber daya manusia Polri.










