Achmad Baiquni Masuk Jajaran Direksi Fast Food Indonesia untuk Periode 2026–2030

Achmad Baiquni Masuk Jajaran Direksi Fast Food Indonesia untuk Periode 2026–2030

Jakarta | Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Fast Food Indonesia Tbk menyetujui perubahan susunan direksi dengan mengangkat Achmad Baiquni sebagai Direktur I untuk periode 2026–2030. Dalam keputusan yang sama, ia menggantikan Dalimin Juwono pada jabatan tersebut. Pengangkatan ini menjadi bagian dari penetapan kepengurusan perseroan untuk periode berikutnya, sebagaimana disampaikan dalam hasil rapat.

Persetujuan diberikan melalui musyawarah untuk mufakat. Keputusan mengenai pengangkatan Achmad Baiquni berlaku efektif sejak RUPSLB ditutup, sehingga penetapan tersebut mulai berlaku pada saat berakhirnya rapat. Mekanisme mufakat mencerminkan kesepakatan para pemegang saham yang hadir terhadap perubahan kepemimpinan, sementara hasil pemungutan suara mencatat dukungan yang sangat besar terhadap usulan tersebut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil suara yang diumumkan, usulan memperoleh 3.964.194.222 suara setuju, atau 99,99% dari seluruh suara yang hadir. Terdapat pula 8.768 saham yang menyatakan tidak setuju dan 100 saham abstain. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh suara yang hadir mendukung penunjukan direktur baru, meskipun sebagian kecil menyampaikan penolakan atau memilih tidak memberikan suara.

Dengan keputusan itu, Achmad Baiquni akan menjalankan peran sebagai Direktur I hingga periode 2026–2030 sesuai ketetapan RUPSLB. Pergantian dari Dalimin Juwono menandai perubahan pada jajaran direksi, sedangkan rincian suara memberikan gambaran mengenai tingkat dukungan pemegang saham terhadap keputusan tersebut. Informasi mengenai jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain juga menjadi bagian penting dari dokumentasi hasil rapat, karena menjelaskan dasar persetujuan yang tercatat secara resmi.

Penetapan ini memberi kepastian mengenai susunan direksi perseroan untuk periode mendatang. Bagi pemegang saham dan pihak yang mengikuti perkembangan perusahaan, hasil RUPSLB tersebut menegaskan siapa yang ditugaskan mengisi posisi Direktur I, kapan keputusan mulai berlaku, serta bagaimana dukungan dalam rapat terbagi. Tidak ada rincian tambahan mengenai agenda lain yang perlu diasumsikan dari keputusan ini; pokok yang diumumkan adalah pengangkatan Achmad Baiquni, penggantian pejabat sebelumnya, masa jabatan yang ditetapkan, dan hasil suara pemegang saham. Dengan demikian, perubahan jabatan tersebut tercatat sebagai keputusan rapat yang disetujui secara mufakat dan efektif setelah rapat ditutup.Keputusan mengenai susunan direksi Fast Food Indonesia untuk periode 2026–2030 ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 14 Oktober 2026. Dalam keputusan tersebut, Achmad Baiquni masuk ke jajaran direksi perseroan. Pengangkatan itu berlaku efektif sejak rapat ditutup, sehingga tanggal tersebut menjadi acuan dimulainya masa berlaku keputusan, bukan semata-mata tanggal penyampaian informasi kepada publik.

Informasi mengenai keputusan RUPSLB disampaikan melalui keterbukaan informasi. Keterangan terkait pengangkatan tersebut dikutip pada 19 Oktober 2026, beberapa hari setelah rapat berlangsung. Dengan demikian, terdapat dua penanda waktu yang perlu dibedakan: tanggal penyelenggaraan RUPSLB, yakni 14 Oktober 2026, dan tanggal ketika keterangan mengenai keputusan itu dikutip, yaitu 19 Oktober 2026. Pembedaan ini membantu pembaca memahami urutan peristiwa dan waktu berlakunya keputusan secara tepat.

Periode jabatan yang dicantumkan untuk jajaran direksi adalah 2026–2030. Adapun keputusan pengangkatan Achmad Baiquni telah efektif sejak penutupan RUPSLB, sesuai keterangan yang disampaikan melalui mekanisme keterbukaan informasi. Artinya, tanggal 19 Oktober merujuk pada waktu keterangan tersebut dikutip, bukan tanggal mulai berlakunya pengangkatan. Masa jabatan dan tanggal efektif keputusan merupakan informasi yang berkaitan, tetapi memiliki fungsi berbeda dalam menjelaskan perubahan kepengurusan.

Untuk membaca informasi ini secara cermat, publik dapat merujuk pada keputusan rapat dan keterangan resmi yang disampaikan perseroan. Berdasarkan informasi tersebut, dasar waktu pengangkatan adalah penutupan RUPSLB pada 14 Oktober 2026, sedangkan rentang periode yang disebutkan adalah 2026 hingga 2030. Penyampaian melalui keterbukaan informasi menjadi saluran bagi perseroan untuk mengumumkan keputusan terkait manajemen kepada pemegang saham dan publik. Tidak ada rincian lain mengenai waktu berlakunya keputusan yang diperlukan untuk memahami konteks tanggal tersebut.

Achmad Baiquni lahir pada 1957 dan membangun kariernya di sektor jasa keuangan, terutama perbankan. Latar pendidikannya mencakup gelar sarjana ekonomi dari Universitas Padjadjaran serta gelar sarjana bidang manajemen bisnis dari Asian Institute of Management di Makati, Filipina. Bekal akademik tersebut mendahului perjalanan profesional yang membawanya mengemban beragam tanggung jawab di sejumlah bidang perbankan. Pengalaman itu meliputi pengelolaan bisnis konsumer, korporasi, usaha kecil dan menengah, serta keuangan, sebelum ia dipercaya memimpin salah satu bank nasional. Rekam jejak tersebut menjadi bagian penting dari profil profesionalnya menjelang penugasan baru di jajaran direksi Fast Food Indonesia.

Karier Baiquni di jajaran pimpinan BNI dimulai sebagai Direktur Konsumer pada 2003–2006. Dalam posisi tersebut, lingkup tanggung jawabnya berada pada bisnis yang melayani kebutuhan nasabah individu. Setelah itu, pada 2006–2008, ia menjabat Direktur Korporasi BNI, dengan fokus pada segmen nasabah perusahaan. Ia kemudian mendapat penugasan sebagai Direktur Bisnis Usaha Kecil Menengah dan Syariah BNI selama 2008–2010. Perpindahan antarbidang tersebut menunjukkan bahwa pengalaman kerjanya di bank mencakup beberapa lini bisnis yang berbeda. Susunan jabatan itu juga menggambarkan perkembangan tanggung jawabnya dari pengelolaan segmen konsumer dan korporasi menuju bidang usaha kecil menengah serta layanan syariah.

Pada 2010, Baiquni beralih ke Bank Rakyat Indonesia dan menjabat Direktur Keuangan hingga 2015. Jabatan tersebut memperluas pengalamannya ke ranah pengelolaan keuangan di institusi perbankan. Selanjutnya, pada 2015–2020, ia menjabat Direktur Utama BNI. Periode kepemimpinan itu menjadi salah satu bagian utama dalam perjalanan kariernya, setelah sebelumnya menjalankan fungsi direktur di beberapa bidang. Urutan penugasan tersebut mencatat pengalaman Baiquni dari tingkat direktur hingga pimpinan utama bank, dengan rentang tanggung jawab yang mencakup berbagai fungsi. Dengan latar pendidikan ekonomi dan manajemen bisnis serta pengalaman panjang di sektor perbankan, rekam jejaknya menjadi konteks bagi pengangkatannya ke jajaran direksi Fast Food Indonesia untuk periode 2026–2030.

Bahan yang tersedia mengenai susunan direksi Fast Food Indonesia setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hanya mencantumkan satu nama secara jelas, yaitu Ferry Noviar Yosaputra. Dalam informasi tersebut, Ferry disebut menjabat sebagai Wakil Direktur Utama. Keterangan ini merupakan batas informasi yang dapat disampaikan berdasarkan materi yang tersedia saat ini.

Daftar susunan direksi dalam bahan sumber tampak terpotong, sehingga nama dan jabatan anggota lainnya tidak tercantum secara lengkap. Karena itu, informasi tersebut belum cukup untuk memastikan komposisi keseluruhan direksi, termasuk siapa saja yang menduduki posisi lain atau bagaimana pembagian jabatan dalam periode 2026–2030. Menambahkan nama maupun jabatan yang tidak terlihat pada daftar berisiko menyajikan keterangan yang tidak terverifikasi.

Pembaca sebaiknya membedakan nama yang memang tercantum dalam bahan dan informasi yang belum tersedia. Berdasarkan materi yang ada, satu-satunya keterangan spesifik tentang anggota direksi pasca-RUPSLB adalah Ferry Noviar Yosaputra sebagai Wakil Direktur Utama. Susunan lengkap perlu merujuk pada dokumen perusahaan atau pengumuman resmi yang memuat daftar utuh. Sampai informasi tersebut dapat diperiksa, tidak ada dasar yang memadai untuk menyebut anggota direksi lainnya maupun menetapkan jabatan mereka. Dengan demikian, uraian ini dibatasi pada data yang tercantum dan tidak menyimpulkan susunan lengkap dari potongan daftar yang tersedia.

Pos terkait