Kabupaten Aceh Tenggara | Mahkamah Syar’iyah Kutacane menjatuhkan ‘uqubat penjara selama 200 bulan kepada terdakwa berinisial S, yang berusia 60 tahun, dalam perkara pemerkosaan terhadap seorang anak berinisial QT, berusia 7 tahun. Putusan tersebut menetapkan masa hukuman setara dengan 16 tahun 8 bulan penjara. Lamanya pidana itu merupakan batas maksimum pidana penjara yang dapat dijatuhkan berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Kutacane pada Rabu, 7 Oktober. Majelis hakim dipimpin oleh Masruri Syukri, dengan Khairul Badri dan Ahlul Badri sebagai hakim anggota. Sidang terbuka tersebut menjadi forum resmi bagi majelis untuk menyampaikan amar putusan dalam perkara yang melibatkan korban anak tersebut.
Besaran ‘uqubat yang dijatuhkan menempatkan hukuman pada ambang tertinggi pidana penjara sebagaimana ditentukan dalam ketentuan hukum jinayat yang dirujuk. Dengan demikian, durasi 200 bulan bukan sekadar angka masa pidana, tetapi juga mencerminkan penggunaan batas maksimum yang tersedia dalam pasal tersebut. Konversinya ke dalam tahun dan bulan membantu memperjelas lamanya hukuman: 12 bulan dihitung sebagai satu tahun, sehingga 200 bulan sama dengan 16 tahun ditambah 8 bulan.
Dalam menyampaikan putusan, majelis menetapkan hukuman terhadap S atas perkara pemerkosaan anak yang menjadi pokok persidangan. Identitas korban dicantumkan menggunakan inisial QT, sementara usianya disebut tujuh tahun. Penggunaan inisial dalam penyebutan korban anak menjaga agar informasi yang disampaikan tidak mengungkap identitas lengkapnya. Uraian mengenai putusan ini berfokus pada amar hukuman, dasar batas pidana yang disebutkan, serta informasi persidangan yang tersedia.
Perkara tersebut mempertemukan terdakwa berusia 60 tahun dengan korban yang masih berusia sangat muda. Penjatuhan hukuman maksimum berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 menjadi bagian utama dari putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane. Sidang yang berlangsung secara terbuka pada Rabu, 7 Oktober, dipimpin Masruri Syukri bersama dua anggota majelis, Khairul Badri dan Ahlul Badri. Hukuman yang ditetapkan adalah 200 bulan penjara, atau setara 16 tahun 8 bulan, bagi terdakwa berinisial S.
Dalam persidangan, terungkap bahwa tindak pemerkosaan terhadap korban berlangsung sebanyak tiga kali di Kabupaten Aceh Tenggara. Perbuatan itu terjadi sejak akhir Oktober 2025 hingga 16 November 2025. Dengan demikian, seluruh kejadian yang menjadi pokok perkara berlangsung sebelum ketentuan pidana dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 mulai berlaku. Rangkaian waktu tersebut menjadi bagian penting yang diperhatikan dalam menilai aturan hukum yang dapat diterapkan terhadap perkara.
Persidangan juga mengungkap adanya ancaman terhadap korban. Ancaman itu membuat korban berada dalam ketakutan dan mengalami trauma, sehingga ia tidak segera menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain. Korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada akhir Maret 2026. Jarak waktu kejadian terakhir dan pengungkapan kepada keluarga menggambarkan dampak yang dialami korban, sekaligus menjelaskan mengapa perkara itu baru diketahui kemudian.
Dari sisi waktu berlakunya aturan, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025—yang mengubah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat—mulai berlaku pada 21 November 2025. Tanggal tersebut berada lima hari setelah kejadian terakhir yang diungkap di persidangan, yakni 16 November 2025. Karena seluruh perbuatan dalam perkara ini terjadi lebih dahulu, hakim perlu mempertimbangkan ketentuan yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, bukan menerapkan aturan baru secara surut. Prinsip ini berkaitan dengan kepastian hukum dan larangan pemberlakuan ketentuan pidana secara retroaktif.
Kronologi tersebut menunjukkan bahwa waktu kejadian bukan sekadar latar belakang perkara, melainkan faktor relevan dalam pertimbangan hukum. Pengadilan harus menilai fakta yang terbukti di persidangan serta mencocokkannya dengan peraturan yang berlaku pada masing-masing waktu. Sementara itu, keterlambatan korban melapor tidak menghapus fakta bahwa ia telah mengalami ancaman, ketakutan, dan trauma. Keterangan mengenai kapan kejadian berlangsung dan kapan korban mengungkapkannya kepada keluarga karena itu perlu dipahami dalam konteks yang berbeda: yang pertama menentukan kerangka hukum, sedangkan yang kedua menjelaskan proses pengungkapan perkara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum. Kesimpulan tersebut didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Dengan demikian, penilaian terhadap perbuatan terdakwa bertolak dari keterangan yang diperiksa di muka sidang serta ketentuan yang dinilai berlaku untuk perkara ini. Majelis juga mempertimbangkan beratnya perbuatan dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban, seorang anak, sebagai bagian dari konteks penjatuhan hukuman. Namun, penentuan jenis dan besaran ‘uqubat tetap harus mengikuti dasar hukum yang dapat diterapkan pada saat perbuatan terjadi.
Hakim sependapat bahwa ‘uqubat maksimal patut dipertimbangkan dengan melihat fakta persidangan dan rasa keadilan. Pertimbangan itu menunjukkan bahwa beratnya perkara dan kebutuhan memberikan perlindungan kepada korban tidak diabaikan dalam proses penilaian. Meski demikian, persoalan yang dihadapi majelis bukan semata-mata apakah hukuman yang berat layak dijatuhkan, melainkan ketentuan hukum mana yang dapat menjadi landasan pemidanaan. Dalam perkara ini, terdapat perbedaan pandangan mengenai penerapan aturan yang lebih baru. Perbedaan tersebut berkaitan dengan waktu terjadinya jarimah dan batas berlakunya ketentuan baru, sehingga perlu dibedakan pertimbangan mengenai berat hukuman dan dasar hukum yang sah untuk menjatuhkannya.
Majelis berpendapat bahwa perbuatan berlangsung sebelum Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 mulai berlaku. Atas dasar itu, ketentuan dalam qanun tersebut tidak dapat diterapkan secara surut terhadap terdakwa. Prinsip nonretroaktif mengharuskan pengadilan memperhatikan aturan yang berlaku ketika perbuatan dilakukan, bukan menggunakan ketentuan yang hadir kemudian untuk memperberat konsekuensi hukum. Dengan demikian, meskipun ‘uqubat maksimal dipandang layak dipertimbangkan berdasarkan fakta dan rasa keadilan, penerapannya tetap dibatasi oleh asas legalitas dan ketentuan waktu berlakunya hukum. Penegasan ini menjadi bagian penting dari pertimbangan putusan, karena menjaga agar pemidanaan memiliki dasar hukum yang tepat sekaligus menghormati hak terdakwa dalam proses peradilan.
Dalam perkara pemerkosaan anak yang diputus Mahkamah Syar’iyah Kutacane, tuntutan jaksa berbeda dari hukuman yang akhirnya dijatuhkan majelis hakim. Jaksa sebelumnya meminta terdakwa dihukum 240 bulan penjara dan dikenai ‘uqubat cambuk sebanyak 240 kali. Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, sebagaimana disebut dalam perkara ini.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 200 bulan. Dengan demikian, masa pemenjaraan dalam vonis itu lebih rendah 40 bulan dibandingkan tuntutan jaksa, yang meminta hukuman penjara selama 240 bulan. Perbedaan tersebut merujuk pada lamanya pidana penjara yang diminta penuntut umum dan yang kemudian tercantum dalam putusan pengadilan.
Tuntutan jaksa juga mencakup ‘uqubat cambuk sebanyak 240 kali, selain pidana penjara. Rincian tuntutan itu perlu dibedakan dari vonis 200 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis. Keduanya merupakan bagian dari tahapan berbeda dalam proses perkara: tuntutan menyampaikan hukuman yang diminta jaksa, sedangkan putusan memuat hukuman yang ditetapkan hakim setelah memeriksa perkara.
Perbandingan tuntutan dan vonis tersebut memperlihatkan bahwa hukuman penjara yang dijatuhkan tidak mencapai jumlah bulan yang diminta jaksa. Tuntutan 240 bulan penjara menjadi pembanding bagi vonis 200 bulan, sementara tuntutan ‘uqubat cambuk 240 kali merupakan bagian lain dari permintaan penuntut umum. Seusai putusan dibacakan, jaksa dan terdakwa sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.
Baca juga: Keputusan Mahkamah Agung Atas Kasasi Ibrahim Arief: Proses Hukum Yang Berlanjut








