Trenggalek – Di tengah upaya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik perjudian di berbagai daerah, ironi justru terjadi di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek. Setiap sore, tepat pukul 15.00 WIB, puluhan bahkan ratusan orang berkumpul di sebuah arena untuk menyaksikan dan bertaruh dalam praktik sabung ayam dan cap jeki.
Arena perjudian itu bukan sekadar tempat hiburan gelap. Ia telah berubah menjadi pusat perputaran uang tunai ilegal yang diduga mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya. Warga sekitar menuturkan, kegiatan ini telah berjalan cukup lama dan semakin terbuka, seolah kebal terhadap hukum.
Diduga Dilindungi Oknum Aparat, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Informasi dari warga menyebutkan, lokasi tersebut dikelola oleh seorang pria berinisial S, yang diduga kuat menjadi pengendali utama aktivitas perjudian. Yang lebih mengkhawatirkan, arena itu disebut-sebut dijaga oleh oknum aparat berseragam, sehingga menciptakan kesan bahwa praktik ini dilindungi oleh kekuatan di balik layar.
“Yang jaga pakai seragam, dan tidak ada yang berani menegur. Kalau ada warga protes, malah bisa dipelototi,” kata seorang warga yang enggan namanya disebutkan karena alasan keamanan.
Padahal, keberadaan praktik perjudian ini bukan hanya meresahkan, tetapi juga mengancam tatanan sosial masyarakat, terutama bagi generasi muda. Letaknya yang dekat dengan permukiman menambah keresahan, karena anak-anak dan remaja bisa menyaksikan langsung aktivitas haram tersebut.
Landasan Hukum Dilanggar Jelas, Tapi Diam Menguasai
Aktivitas perjudian sabung ayam ini secara jelas melanggar hukum. Dasar hukum yang berlaku:
📌 Pasal 303 KUHP tentang Perjudian:
Barang siapa tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk permainan judi atau turut serta dalam usaha tersebut, dapat dipidana hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta.
📌 Pasal 55 KUHP:
Siapa yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu dalam pelanggaran hukum, dapat dihukum sebagai pelaku.
📌 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI:
Kepolisian wajib menjamin ketertiban dan menegakkan hukum secara profesional, adil, dan tanpa pandang bulu.
Sayangnya, hingga saat ini, tidak terlihat adanya tindakan nyata dari Polres Trenggalek dalam membongkar aktivitas ini. Publik pun mulai bertanya-tanya: Apakah hukum masih berlaku? Ataukah ada pihak-pihak yang sengaja menutup mata demi keuntungan pribadi?
Desakan Warga dan Ancaman Kriminalitas Turunan
Keresahan masyarakat bukan hanya karena perjudian itu sendiri, tetapi juga efek lanjutan yang ditimbulkannya. Warga menyebut mulai ada indikasi meningkatnya kriminalitas kecil, seperti pencurian dan perkelahian antar pemuda, yang diduga berkaitan dengan perputaran uang di arena sabung ayam.
“Kami takut anak-anak muda ikut-ikutan. Hari ini taruhan ayam, besok bisa narkoba. Jangan tunggu sampai terjadi hal besar baru bertindak,” ujar salah satu tokoh masyarakat Karangsoko.
Seruan Tegas untuk Polda Jatim
Melihat lambannya penanganan dari tingkat lokal, warga kini mendesak Polda Jawa Timur untuk turun langsung ke lapangan, mengusut tuntas praktik perjudian ini, termasuk membongkar kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam perlindungan bisnis haram tersebut.
Masyarakat juga meminta agar aparat kepolisian tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan jaringan di balik perjudian.
Penutup: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Perjudian sabung ayam di Karangsoko bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ujian bagi integritas aparat penegak hukum. Jika pembiaran terus berlangsung, bukan hanya hukum yang ternoda, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.
“Kami tidak anti hiburan, tapi kalau sudah melanggar hukum, meresahkan warga, dan merusak moral, maka negara harus hadir. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas warga.
Redaksi mengajak aparat dan pihak berwenang untuk merespons secara terbuka demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.