TULUNGAGUNG – Aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Arena sabung ayam yang diketahui dikelola oleh seorang pria bernama Dedi, terlihat dipenuhi oleh pengunjung yang datang tidak hanya dari wilayah setempat, namun juga dari luar kabupaten. Meskipun sabung ayam jelas dilarang oleh hukum, praktik ini terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Kehadiran tim media di lokasi mengungkapkan bahwa arena sabung ayam tersebut sudah beroperasi dalam waktu yang cukup lama dan memiliki banyak pengunjung, yang sebagian besar terlibat dalam praktik perjudian. Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka menduga aparat desa atau kecamatan setempat seakan “tutup mata” terhadap aktivitas ilegal ini. Bahkan, meski telah menjadi pembicaraan di kalangan warga, tidak ada upaya nyata dari pihak berwenang untuk menghentikan kegiatan yang sudah jelas melanggar hukum tersebut.
Hukum yang Melarang Praktik Sabung Ayam
Sabung ayam merupakan bentuk perjudian yang secara eksplisit dilarang oleh peraturan hukum Indonesia. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian dalam segala bentuknya adalah tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman berat. Pada Pasal 303 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, memberikan kesempatan untuk berjudi, atau terlibat dalam perusahaan perjudian, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Lebih lanjut, pada Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, dijelaskan bahwa mereka yang tanpa hak terlibat dalam perjudian, termasuk dalam hal ini sabung ayam, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Jika promosi atau ajakan untuk ikut serta dalam perjudian sabung ayam dilakukan melalui media elektronik, maka dapat pula dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. Dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE, dijelaskan bahwa mereka yang menyebarkan informasi atau ajakan perjudian secara online bisa dikenakan pidana penjara atau denda yang lebih besar.
Keamanan dan Ketertiban Umum Terancam
Tidak hanya melanggar hukum, keberadaan arena sabung ayam ini juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Aktivitas perjudian ini berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Dalam beberapa kasus, sabung ayam kerap memicu keributan antar pengunjung, baik terkait hasil pertandingan ataupun masalah utang-piutang yang timbul dari perjudian tersebut. Selain itu, sabung ayam juga sering kali dikaitkan dengan tindak kriminal, seperti perkelahian, pengancaman, bahkan pencurian, yang semakin memperburuk situasi keamanan.
Masyarakat juga mengkhawatirkan dampak sosial dari keberadaan arena sabung ayam yang semakin membudaya. Dikhawatirkan, anak-anak dan remaja yang menyaksikan atau terlibat dalam perjudian ini akan terpengaruh dan semakin normalisasi perilaku negatif tersebut. Apalagi, jika tidak ada upaya dari pemerintah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian dan konsekuensi hukum yang dihadapi.
Dugaan Pembiaran Aparat Setempat
Dugaan bahwa aparat setempat melakukan pembiaran terhadap praktik sabung ayam ini semakin kuat. Sebagai informasi, kegiatan sabung ayam ini tidak hanya melibatkan masyarakat setempat, tetapi juga menarik minat dari luar daerah. Masyarakat setempat yang diwawancarai oleh tim media menyebutkan bahwa, meskipun aktivitas ini sudah diketahui oleh banyak pihak, termasuk perangkat desa dan kecamatan, tidak ada tindakan nyata untuk menghentikan perjudian tersebut.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, terlihat bahwa aparat penegak hukum setempat, baik itu pihak kepolisian maupun Satpol PP, tidak tampak melakukan razia atau tindakan tegas terhadap lokasi perjudian ini. Hal ini menambah kesan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Tindakan Tegas Dibutuhkan
Melihat maraknya kegiatan sabung ayam yang tidak terkendali, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah tegas. Hal ini penting agar praktik perjudian yang meresahkan ini dapat dihentikan dan para pelaku serta bandar sabung ayam yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penting untuk diingat bahwa pembiaran terhadap perjudian ilegal seperti ini bukan hanya merusak ketertiban sosial, tetapi juga mencoreng citra Kabupaten Tulungagung yang seharusnya bebas dari praktik-praktik kriminal. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat lebih responsif dan segera mengatasi masalah ini dengan cara yang profesional dan sesuai dengan prosedur hukum.
Ke depannya, dibutuhkan kerja sama antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah setempat untuk menciptakan lingkungan yang aman, bebas dari perjudian, dan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga.