Uji Materi Aturan Vape di MK Dipicu Kekhawatiran Menjadi Medium Narkotika

Uji Materi Aturan Vape di MK Dipicu Kekhawatiran Menjadi Medium Narkotika

Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pengaturan rokok elektronik atau vape. Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta. Pengajuan ini menempatkan ketentuan mengenai produk tembakau dan rokok elektronik dalam ruang pengujian konstitusional, terutama terkait batasan pengaturan yang dianggap perlu dikaji melalui lembaga peradilan.

Kuasa hukum pemohon, Priskila Octaviani, menyampaikan bahwa permohonan tersebut menguji sejumlah ketentuan dalam UU Kesehatan. Pasal-pasal yang dipersoalkan ialah Pasal 149, Pasal 150 ayat (1), dan Pasal 152 ayat (2). Ketiga ketentuan itu menjadi dasar permohonan karena berkaitan dengan pengaturan rokok elektronik atau vape dalam kerangka kebijakan kesehatan. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menilai kesesuaian norma-norma tersebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bacaan Lainnya

Perkara itu tercatat dengan nomor 363/PUU-XXIV/2026. Pemeriksaan dilakukan oleh panel hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai ketua panel. Panel tersebut beranggotakan hakim konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, panel hakim menelaah permohonan yang diajukan, termasuk uraian mengenai kedudukan hukum pemohon, alasan pengujian, serta petitum yang dimohonkan. Proses ini menjadi tahapan awal sebelum Mahkamah menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pengajuan uji materi aturan vape di Mahkamah Konstitusi berangkat dari kekhawatiran pemohon terhadap penggunaan dan peredaran rokok elektronik di lingkungan masyarakat. Kekhawatiran tersebut disampaikan bukan semata-mata karena pemohon menolak keberadaan produk vape, melainkan karena adanya potensi penyalahgunaan yang dinilai dapat menimbulkan risiko lebih luas. Pemohon memandang bahwa pengaturan mengenai rokok elektronik perlu diuji agar perlindungan terhadap masyarakat, terutama dari kemungkinan masuknya zat berbahaya, dapat diperkuat.

Priskila menyampaikan bahwa pemohon merupakan warga negara Indonesia yang sepanjang hidupnya tidak pernah merokok. Kendati demikian, pemohon tetap berhadapan dengan kenyataan bahwa aktivitas merokok dan penggunaan rokok elektronik berlangsung di sekitarnya. Dalam lingkungan kerja, pemohon sering menjumpai orang yang menggunakan rokok konvensional maupun vape. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari alasan pemohon memperhatikan dampak serta potensi risiko yang dapat muncul dari penggunaan produk-produk tersebut, termasuk ketika peredarannya berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.

Alasan lain yang mendasari permohonan ialah munculnya kasus penyalahgunaan narkotika melalui cairan rokok elektronik. Kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa aparat menemukan modus baru berupa pencampuran narkotika ke dalam vape. Pernyataan itu menjadi dasar kekhawatiran bahwa perangkat dan cairan rokok elektronik dapat dimanfaatkan sebagai medium untuk memasukkan zat terlarang kepada pengguna atau mengedarkannya secara terselubung. Pemohon menilai perkembangan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan dan pengujian aturan yang mengatur vape.

Dalam perspektif pemohon, potensi penyalahgunaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan vape tidak hanya berkaitan dengan pilihan konsumsi individu. Peredaran cairan yang mengandung zat berbahaya juga menyentuh aspek keamanan publik dan perlindungan warga negara. Karena itu, permohonan diajukan untuk memperoleh kepastian mengenai pengaturan yang berlaku sekaligus mendorong adanya perlindungan yang lebih memadai terhadap masyarakat. Pemohon berharap kekhawatiran mengenai pencampuran narkotika ke dalam cairan rokok elektronik dapat dipertimbangkan secara serius dalam pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi.

Pemohon mendalilkan bahwa penggunaan rokok elektronik menimbulkan persoalan ketidakpastian mengenai zat yang masuk ke dalam tubuh seseorang, terutama ketika perangkat atau cairan vape diperoleh dari pihak lain. Pengguna tidak selalu mengetahui secara pasti komposisi cairan yang digunakan, termasuk kemungkinan adanya bahan selain nikotin atau zat yang tidak tercantum secara jelas pada kemasan. Ketidakpastian tersebut dinilai semakin serius apabila vape digunakan tanpa informasi yang memadai mengenai asal-usul, proses pembuatan, dan kandungan cairannya.

Pemohon juga mengkhawatirkan dampak terhadap orang yang tidak menggunakan vape. Aerosol yang dihasilkan dari pemanasan cairan rokok elektronik dapat menyebar ke udara di sekitar pengguna. Apabila cairan tersebut mengandung narkotika, orang lain yang berada dalam lingkungan yang sama berpotensi ikut terpapar aerosol tersebut, meskipun tidak pernah menggunakan perangkat secara langsung. Kekhawatiran ini berkaitan dengan kemungkinan masuknya berbagai zat ke saluran pernapasan melalui aerosol yang dilepaskan ke ruang bersama.

Menurut pemohon, aerosol tidak hanya membawa uap sederhana, tetapi dapat membawa berbagai zat dari cairan yang dipanaskan menuju saluran pernapasan. Karena itu, dampak penggunaan vape dipandang tidak semata-mata bergantung pada pilihan dan perilaku konsumen individual. Risiko tersebut dapat meluas kepada orang-orang di sekitarnya, khususnya ketika penggunaan dilakukan di tempat yang memungkinkan aerosol terhirup oleh pihak lain.

Pemohon menyebut vape telah beredar luas melalui berbagai saluran distribusi. Peredarannya yang luas membuat perangkat dan cairan rokok elektronik lebih mudah diperoleh, baik secara langsung maupun melalui saluran penjualan lainnya. Dalam konteks tersebut, Priskila menyatakan bahwa konsekuensi keberadaan vape telah melampaui hubungan produk dan konsumen secara individual. Pernyataan itu menegaskan alasan pemohon untuk melihat persoalan vape sebagai isu yang juga berkaitan dengan paparan pihak lain dan dampak yang dapat muncul di luar hubungan langsung produk dan penggunanya.

Dalam permohonan uji materi tersebut, pemohon mendasarkan dalilnya pada hak konstitusional untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak itu dipandang tidak berhenti pada kepastian mengenai aturan yang berlaku, tetapi juga mencakup jaminan bahwa setiap orang terlindungi dari risiko yang dapat memengaruhi keselamatan dan kepentingannya secara wajar.

Menurut pemohon, perlindungan hukum tersebut semestinya dipahami sebagai kewajiban negara untuk mengambil langkah pencegahan terhadap kerugian yang secara masuk akal dapat diperkirakan. Negara tidak hanya dituntut menyediakan mekanisme hukum setelah suatu peristiwa menimbulkan dampak, melainkan juga perlu memastikan bahwa kebijakan dan pengaturan yang dibuat tidak membuka ruang bagi timbulnya bahaya yang seharusnya dapat diantisipasi sejak awal.

Priskila menegaskan bahwa perlindungan hukum yang adil tidak semata-mata berkaitan dengan tindakan negara setelah suatu peristiwa terjadi. Perlindungan itu juga mencakup pencegahan terhadap kerugian yang dapat diperkirakan, terutama apabila suatu objek atau aktivitas berpotensi menimbulkan dampak bagi pihak lain. Dengan demikian, penilaian terhadap aturan tidak hanya diarahkan pada akibat yang telah muncul, tetapi juga pada risiko yang dapat dipahami berdasarkan kondisi dan penggunaannya.

Dalil tersebut kemudian dikaitkan pemohon dengan keberadaan vape yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko bagi orang lain di lingkungan pengguna. Kekhawatiran itu menjadi bagian dari argumentasi bahwa negara perlu mempertimbangkan perlindungan terhadap masyarakat sebelum kerugian terjadi, termasuk melalui pengaturan yang memberikan kepastian hukum dan mencegah penggunaan vape menjadi medium bagi masuknya zat atau narkotika yang membahayakan lingkungan sekitar.

Pos terkait