Kabupaten Lampung Selatan, Lampung — Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengungkap dua perkara narkotika pada 29 September 2026 di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni. Dari dua kasus berbeda tersebut, polisi menyita total 89 kilogram sabu. Pengungkapan ini menegaskan adanya upaya pengiriman narkotika melalui kawasan pelabuhan yang menjadi lokasi pemeriksaan dan penindakan terhadap barang terlarang.
Dalam pengungkapan itu, barang bukti sabu berasal dari dua perkara yang ditangani secara terpisah. Meski berbeda kasus, keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 89 kilogram. Jumlah tersebut menjadi inti pengungkapan yang dilakukan aparat gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan di Seaport Interdiction Bakauheni pada tanggal yang sama. Informasi mengenai dua perkara itu disampaikan berdasarkan hasil penindakan kepolisian di lokasi.
Polisi menduga narkotika tersebut dikirim secara bertahap. Pengiriman itu diduga dilakukan untuk menyiapkan stok peredaran menjelang Tahun Baru 2027. Dugaan tersebut berkaitan dengan pola pengiriman dalam dua perkara berbeda, yang secara keseluruhan membawa sabu dalam jumlah besar. Hingga pengungkapan pada 29 September 2026, aparat mencatat total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 89 kilogram sabu dari kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Perkara pertama terungkap melalui pengungkapan yang dilakukan aparat Polda Lampung di wilayah Bakauheni. Dari penindakan tersebut, petugas menyita 39 kilogram sabu sebagai barang bukti utama. Selain narkotika jenis sabu, penyidik juga menemukan 1.929 keping etomidate serta 8,4 liter etomidate cair. Dalam perkara ini, empat tersangka berhasil ditangkap untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan para tersangka dan penyitaan barang bukti. Pengembangan yang dilakukan penyidik mengarah pada dugaan adanya mata rantai jaringan narkotika yang menghubungkan Malaysia dengan Indonesia. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman perkara, terutama untuk mengungkap asal barang, jalur pengiriman, serta kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Aparat terus menelusuri hubungan antarpelaku dan pola distribusi yang digunakan hingga barang tiba di Lampung.
Perkara kedua ditangani oleh Polres Lampung Selatan. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap tiga tersangka dan mengamankan 50 kilogram sabu sebagai barang bukti. Penindakan tersebut menjadi bagian lain dari upaya aparat dalam membendung peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur penyeberangan dan wilayah Lampung sebagai akses distribusi.
Jika digabungkan, barang bukti sabu dari kedua perkara tersebut mencapai 89 kilogram. Jumlah itu merupakan akumulasi dari 39 kilogram dalam perkara pertama dan 50 kilogram dalam perkara kedua. Pengungkapan dua kasus di Bakauheni menunjukkan bahwa aparat kepolisian masih menghadapi pola pengiriman narkotika dalam jumlah besar, sehingga penyelidikan lanjutan diperlukan untuk memutus rantai pasokan dari tingkat pengiriman hingga distribusi di dalam negeri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menjelaskan bahwa pengiriman sabu seberat 89 kilogram tersebut diduga menggunakan modus bertahap. Berdasarkan keterangan penyidik, narkotika tidak dibawa dalam satu perjalanan dengan satu kendaraan, melainkan dibagi dan diangkut menggunakan beberapa kendaraan yang bergerak dalam waktu berdekatan. Pola ini diduga dirancang untuk mengurangi risiko apabila terjadi pemeriksaan di sepanjang perjalanan.
Dengan menggunakan sejumlah kendaraan, jaringan tersebut diperkirakan memiliki peluang tetap memperoleh keuntungan meskipun salah satu atau beberapa kendaraan dihentikan petugas. Kendaraan lain yang bergerak dalam rentang waktu berdekatan dapat melanjutkan perjalanan dan membawa sebagian barang hingga ke tujuan. Modus semacam ini menunjukkan adanya upaya untuk mengelabui pengawasan serta menyebarkan risiko dalam proses distribusi.
Penyidik menduga jaringan yang terlibat bukan kelompok yang bekerja secara spontan, melainkan jaringan terorganisasi dengan pembagian peran dan jalur pengiriman yang telah disiapkan. Perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan jaringan internasional. Malaysia disebut sebagai salah satu pintu masuk narkotika ke Indonesia sebelum barang tersebut diteruskan melalui jaringan distribusi domestik.
Setelah masuk ke wilayah Indonesia, narkotika itu diduga lebih dahulu diarahkan menuju Aceh. Dari wilayah tersebut, barang kemudian dikirim melalui jalur darat menuju Pulau Jawa. Rute ini menunjukkan bahwa distribusi dilakukan melalui beberapa tahapan dan wilayah, sehingga pengiriman tidak langsung menuju daerah tujuan akhir.
Dalam pola tersebut, Lampung memiliki posisi penting sebagai jalur lintas peredaran narkotika. Berdasarkan keterangan sumber, provinsi ini menjadi salah satu lintasan utama bagi pengiriman dari Aceh dan Medan menuju Pulau Jawa. Letak geografis Lampung yang berada di jalur penghubung Sumatra dan Jawa membuat wilayah tersebut kerap menjadi titik yang perlu diawasi dalam upaya memutus rantai distribusi narkotika.
Polda Lampung meningkatkan pengawasan pada jalur penyeberangan yang menghubungkan Pulau Sumatera dan Jawa, terutama di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Langkah ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku serta memutus distribusi narkotika yang memanfaatkan jalur laut dan lalu lintas kendaraan antarpulau. Pengawasan mencakup pemeriksaan terhadap kendaraan, penumpang, barang bawaan, serta pemantauan terhadap pola perjalanan yang dinilai tidak wajar.
Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu titik penting dalam pengawasan karena berperan sebagai pintu keluar-masuk utama menuju Pulau Jawa. Aparat kepolisian terus memperkuat sinergi petugas di lapangan, penyidik, dan unsur terkait agar setiap informasi mengenai dugaan pengiriman sabu dapat segera ditindaklanjuti. Upaya tersebut juga diarahkan untuk mengidentifikasi pola baru yang mungkin digunakan jaringan pengedar dalam menyamarkan barang terlarang.
Dalam mengungkap jaringan di balik dua pengiriman sabu dengan total berat 89 kilogram itu, penyidik Polda Lampung berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian negara terkait. Koordinasi lintas negara diperlukan untuk menelusuri asal barang, pihak yang terlibat dalam proses pengiriman, serta kemungkinan adanya hubungan dengan jaringan narkotika internasional. Penyidik juga mendalami alur komunikasi dan pergerakan para tersangka guna memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai struktur jaringan tersebut.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini memiliki nilai ekonomis sekitar Rp191,187 miliar. Nilai tersebut memperlihatkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berupaya masuk melalui jalur penyeberangan. Tim penyidik masih mengembangkan perkara untuk mencari pengendali jaringan, termasuk menelusuri pihak yang mengatur pengiriman dari tingkat hulu hingga penerima di tujuan. Selain itu, penyidik mendalami kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa. Proses pengembangan masih berlangsung dan dilakukan melalui pemeriksaan lanjutan serta koordinasi dengan pihak-pihak yang berkaitan.









