Prabowo Siapkan Pembaruan Nama BNN dan Soroti Penanganan Narkotika

Prabowo Siapkan Pembaruan Nama BNN dan Soroti Penanganan Narkotika

Jakarta, 6 Oktober 2026 — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana untuk mengubah nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Pernyataan itu disampaikan ketika Prabowo menghadiri acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menilai penamaan lembaga perlu diperbaiki agar lebih mencerminkan tugas dan tanggung jawab yang dijalankan. “BNN ini mungkin akan kita ubah namanya menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika,” ujar Prabowo. Rencana tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap penguatan kelembagaan yang menangani persoalan narkotika secara menyeluruh.

Bacaan Lainnya

Perubahan nama itu disebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki penyebutan lembaga yang memiliki mandat dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Istilah “penanggulangan” dinilai dapat menggambarkan cakupan kerja yang lebih luas, mulai dari pencegahan penyalahgunaan, pemberantasan jaringan peredaran gelap, hingga penanganan dampak yang ditimbulkan oleh narkotika.

Meski demikian, penyampaian rencana tersebut masih berfokus pada pembaruan nama dan belum menjelaskan secara terperinci tahapan pelaksanaannya. Pemerintah perlu menyiapkan dasar hukum serta mengatur penyesuaian administratif apabila perubahan itu direalisasikan. Penyesuaian juga dapat mencakup identitas kelembagaan, koordinasi antarinstansi, dan penyebutan dalam berbagai regulasi maupun dokumen resmi negara.

Dengan rencana tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya memperkuat upaya penanggulangan narkotika melalui lembaga yang memiliki mandat jelas. Pembaruan nama BNN diharapkan tidak berhenti pada perubahan istilah, tetapi turut mendukung peningkatan strategi, koordinasi, dan efektivitas penanganan narkotika di Indonesia.

Prabowo menjelaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika telah menunjukkan capaian melalui pengungkapan dan penindakan terhadap puluhan jaringan peredaran. Capaian tersebut menggambarkan kerja lembaga dan aparat dalam membongkar struktur distribusi obat terlarang yang beroperasi di berbagai wilayah. Menurutnya, penanganan tidak hanya berfokus pada barang bukti atau pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga pada jaringan yang memungkinkan peredaran terus berlangsung. Karena itu, keberhasilan mengidentifikasi serta menertibkan puluhan jaringan menjadi bagian penting dari langkah negara melindungi masyarakat.

Dalam penjelasannya, Prabowo juga menyoroti keberadaan puluhan kampung atau wilayah yang menjadi pusat peredaran obat terlarang. Ia menyatakan bahwa di Indonesia terdapat kampung narkoba, sebuah kondisi yang menunjukkan bahwa masalah tersebut dapat mengakar dalam lingkungan tertentu dan tidak mudah diselesaikan melalui tindakan sesaat. Wilayah semacam itu menghadirkan tantangan tersendiri karena penertiban harus dilakukan secara konsisten, sekaligus mempertimbangkan keamanan petugas dan masyarakat yang berada di sekitarnya. Pernyataan tersebut memperlihatkan luasnya persoalan yang perlu ditangani lembaga terkait.

Prabowo menyebut bahwa petugas dapat diserang ketika melakukan penertiban. Risiko itu memperlihatkan bahwa pemberantasan peredaran narkoba berlangsung dalam situasi yang berbahaya, terutama ketika aparat berhadapan dengan pihak-pihak yang berusaha mempertahankan kegiatan ilegalnya. Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah anggota kepolisian telah meninggal saat berupaya menertibkan peredaran narkoba. Fakta tersebut menegaskan besarnya pengorbanan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Dengan demikian, capaian pengungkapan jaringan dan penertiban wilayah peredaran perlu dipahami bersama tantangan keamanan yang dihadapi petugas selama menjalankan upaya pemberantasan.

Dalam acara yang sama, Prabowo juga menekankan pentingnya pembenahan internal di lingkungan lembaga negara dan perusahaan milik negara. Pembenahan tersebut dipandang perlu agar setiap organisasi memiliki tata kelola yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Perbaikan tidak hanya berkaitan dengan aturan tertulis, tetapi juga dengan budaya kerja, pengawasan, serta keberanian untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul dari dalam organisasi. Lembaga dan badan usaha milik negara diminta tidak membiarkan kelemahan internal berkembang menjadi kebiasaan yang merugikan kepentingan publik.

Seruan itu disampaikan bersamaan dengan dorongan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi agar segera melakukan pembersihan diri. Prabowo meminta mereka menertibkan diri dan tidak terus mempertahankan perilaku yang dapat merusak institusi maupun kepercayaan masyarakat. Ia juga mendorong agar perbuatan yang telah dilakukan diakui secara terbuka. Sikap tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk menunjukkan tanggung jawab, sekaligus membuka ruang bagi proses penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain mengakui perbuatan, para koruptor juga diserukan untuk melapor dan bersedia menjadi justice collaborator. Peran itu berarti memberikan keterangan atau informasi yang relevan kepada aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap perkara secara lebih jelas. Dorongan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyebut kasus, pelaku, atau tindakan hukum tertentu, melainkan sebagai ajakan umum agar pihak yang mengetahui atau terlibat dalam praktik korupsi mengambil sikap kooperatif. Dengan demikian, pembenahan internal di lembaga dan BUMN berjalan seiring dengan upaya mendorong keterbukaan, pengakuan, serta kerja sama dalam penegakan hukum.

Pada 29 September 2026, Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri ke Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk membahas persoalan narkotika dan obat-obatan. Pertemuan tersebut menjadi forum awal untuk mengevaluasi penanganan kasus narkotika, termasuk kondisi pengguna maupun narapidana yang telah menjalani proses hukum dan kini berada dalam tahanan.

Suyudi Ario Seto, yang ketika itu menjabat Kepala BNN dan kini menjabat Kapolri, menjelaskan bahwa rapat terbatas menghasilkan rencana untuk menggelar rapat koordinasi yang lebih mendalam. Pembahasan akan diarahkan pada kemungkinan rehabilitasi bagi pengguna atau narapidana terkait perkara narkotika yang sudah ditangani. Namun, mekanisme pelaksanaannya belum diputuskan. Pemerintah masih perlu merumuskan skema tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait, dengan mempertimbangkan status hukum, kebutuhan medis, serta tingkat risiko setiap penghuni lapas.

Urgensi pembahasan itu berkaitan dengan persoalan kelebihan kapasitas di banyak lembaga pemasyarakatan. Sekitar 80 persen tahanan di lapas disebut merupakan terpidana narkotika, sehingga pendekatan yang hanya mengandalkan pemenjaraan dinilai perlu dikaji kembali, terutama bagi pengguna yang membutuhkan perawatan dan pemulihan. Rancangan kebijakan diharapkan dapat membedakan penanganan pengguna, korban penyalahgunaan, dan jaringan peredaran gelap secara lebih tepat.

Rapat tersebut juga menyoroti etomidate, zat yang kerap digunakan dalam produk vape dan menimbulkan perhatian dari sisi kesehatan serta pengawasan. Pemerintah berencana mengadakan pembahasan khusus mengenai narkotika cair, termasuk karakteristik, potensi penyalahgunaan, dan regulasinya. Kejelasan aturan diperlukan agar penindakan, pengujian, dan perlindungan masyarakat memiliki dasar yang seragam.

Menteri Hukum Supratman menyatakan koordinasi akan melibatkan BNN, BRIN, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta kementerian teknis lainnya. Seluruh pihak akan memikirkan pola rehabilitasi pengguna narkoba di lapas yang mengalami over kapasitas, sekaligus menyusun kebijakan yang dapat diterapkan secara terukur dan bertanggung jawab.

Pos terkait